Pemkab Kendal Kaji Kenaikan UMK 2026, Buruh Usulkan Naik 10,5 Persen

- Pewarta

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, saat memberikan keterangan terkait kajian kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang masih menunggu penyesuaian regulasi pusat, di Kantor Diperinaker Kendal, Kamis (13/11/2025). (Istimewa/Wawasannews)

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, saat memberikan keterangan terkait kajian kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang masih menunggu penyesuaian regulasi pusat, di Kantor Diperinaker Kendal, Kamis (13/11/2025). (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews – Pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2026 mulai mencuat dan menjadi topik hangat di kalangan pekerja serta pengusaha. Usulan dari serikat buruh yang meminta kenaikan sebesar 10,5 persen memunculkan proyeksi bahwa UMK Kendal bisa meningkat dari Rp2.783.455 menjadi sekitar Rp3.075.717 pada tahun depan.

Namun, angka tersebut masih bersifat simulatif dan belum resmi ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Kendal menegaskan bahwa penentuan UMK 2026 masih dalam tahap kajian dan menunggu arahan serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan analisis komprehensif terhadap berbagai faktor ekonomi dan regulasi sebelum mengajukan rekomendasi resmi ke provinsi.

Baca Juga  Pantai Indah Kemangi, Destinasi Andalan Desa dengan Pendapatan Rp 1 Miliar per Tahun

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses kajian UMK 2026 saat ini sedang berjalan. Kami masih menunggu regulasi final dari pemerintah pusat, karena perubahan kebijakan upah nasional akan berpengaruh pada mekanisme perhitungan di daerah,” ujar Cicik saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, pembahasan ini juga dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, yang berdampak langsung terhadap penyesuaian dua peraturan pemerintah, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan revisinya.

“Pemerintah pusat masih menyiapkan rancangan perubahan dari dua PP tersebut. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya juga belum turun. Meski begitu, kami tetap menyiapkan simulasi agar siap ketika aturan baru diberlakukan,” jelas Cicik.

Baca Juga  32 Pecatur Adu Strategi di Turnamen Perdana MS Putra Optic Cup

Ia menegaskan, Pemkab Kendal akan tetap berpegang pada prinsip keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan upah yang diambil tidak memberatkan pengusaha, tetapi juga mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja,” tambahnya.

Dalam praktiknya, penetapan UMK dilakukan melalui proses tripartit, yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Forum ini menjadi wadah untuk membahas berbagai pertimbangan, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kemampuan industri lokal.

Jika menilik tahun-tahun sebelumnya, keputusan mengenai UMK biasanya diumumkan menjelang akhir tahun setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Sementara itu, perwakilan buruh di Kendal berharap agar usulan kenaikan 10,5 persen dapat dipertimbangkan dengan melihat meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan dasar pekerja. Mereka menilai kenaikan tersebut masih dalam batas wajar mengingat inflasi tahunan dan harga kebutuhan pokok yang terus naik.

Baca Juga  Banjir Aceh Utara: 2.481 KK Terdampak, Ratusan Warga Mengungsi ke Meunasah

Meski demikian, kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan sektor industri yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi.

Dengan masih berlangsungnya proses evaluasi regulasi di tingkat nasional, keputusan final UMK Kendal 2026 diperkirakan baru bisa diumumkan setelah ada kejelasan hukum dari pemerintah pusat.

“Prinsipnya, kami akan mengikuti pedoman resmi yang nanti ditetapkan pemerintah. Semua keputusan harus berdasarkan data dan aturan yang jelas,” pungkas Cicik. (Atk)

Berita Terkait

Bupati Kendal Serahkan SK Adiwiyata 2025 untuk 16 Sekolah, Launching Persiapan Nasional 2026
Menuju Keuangan Inklusif, Pelaku UMKM Kendal Dapat Edukasi Finansial
Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar Makanan di RS Koja
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah se-Papua, Perkuat Arah Percepatan Pembangunan
Dunia Internasional Kecam Penembakan Massal Festival Yahudi di Sydney
Prabowo Kerahkan Kekuatan Nasional, Penanganan Bencana Sumatera Dipercepat
Gasperini Antisipasi Laga Berat Roma vs Como: Dua Tim yang Sama-Sama Incar Kemenangan
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet, Indonesia Koleksi 31 Emas di Hari Ketiga SEA Games 2025
Berita ini 6.970 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:14

Bupati Kendal Serahkan SK Adiwiyata 2025 untuk 16 Sekolah, Launching Persiapan Nasional 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:06

Menuju Keuangan Inklusif, Pelaku UMKM Kendal Dapat Edukasi Finansial

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:03

Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar Makanan di RS Koja

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:51

Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah se-Papua, Perkuat Arah Percepatan Pembangunan

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:04

Dunia Internasional Kecam Penembakan Massal Festival Yahudi di Sydney

Berita Terbaru