JAKARTA, Wawasannews.com – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas meminta pengarusutamaan gender dan inklusi sosial tidak lagi dipandang sebagai program tambahan dalam pembangunan. Perspektif itu diminta masuk dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi.
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, dalam kegiatan Diseminasi Hasil Studi Baseline Kolaborasi Multipemangku Kepentingan untuk Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial di Jakarta, Sabtu.
Menurut Pungkas, pendekatan pembangunan yang memperhatikan kelompok rentan perlu diterapkan secara menyeluruh. Karena itu, pengarusutamaan gender dan inklusi sosial tidak bisa berdiri sendiri sebagai agenda sektoral.
“Pengarusutamaan gender dan inklusi sosial tidak diposisikan sebagai agenda sektoral, tetapi sebagai perspektif pembangunan yang harus diintegrasikan dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi,” ujar Pungkas dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, Bappenas saat ini terus mendorong agenda tersebut sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Upaya itu diarahkan agar kelompok rentan dapat memperoleh akses yang sama terhadap pembangunan. Tidak hanya akses, tetapi juga partisipasi, ruang kontrol, hingga manfaat pembangunan yang bisa dirasakan secara merata.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam pelaksanaannya, Bappenas menggandeng sejumlah pihak. Kegiatan diseminasi ini mendapat dukungan dari Program SKALA atau Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar, yang merupakan program kemitraan Australia–Indonesia. Kajian lapangannya dilakukan bersama The SMERU Research Institute.
Pungkas menilai organisasi masyarakat sipil memiliki posisi yang dekat dengan warga dan memahami persoalan di lapangan. Karena itu, kehadiran mereka dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Menurut dia, pengalaman lapangan dan jaringan komunitas yang dimiliki organisasi masyarakat sipil bisa membantu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan proses penyusunan kebijakan publik.
Dengan keterlibatan itu, pemerintah diharapkan bisa menyusun program yang lebih sesuai kebutuhan masyarakat dan menjangkau kelompok yang selama ini belum sepenuhnya terlibat.
Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan dan Anak Kementerian PPN/Bappenas, Qurrota A’yun, juga menegaskan bahwa pengarusutamaan gender dan inklusi sosial harus menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Ia menyebut keterlibatan organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya perlu hadir langsung dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
“Studi ini memvalidasi berbagai upaya yang sedang disiapkan pemerintah melalui regulasi dan strategi pelibatan pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil,” kata Qurrota.
Saat ini, lanjut dia, salah satu hal yang sedang didorong pemerintah adalah penyusunan rencana intervensi pembangunan yang bisa menerjemahkan usulan masyarakat ke dalam bahasa perencanaan yang lebih operasional.
Dengan begitu, masukan warga yang selama ini banyak disampaikan melalui organisasi masyarakat sipil dapat lebih mudah diterapkan perangkat daerah dalam program kerja tahunan.
Dari hasil studi baseline yang dipaparkan, masih ditemukan sejumlah tantangan di lapangan.
Peneliti Senior SMERU sekaligus tim studi baseline, Palmira Permata Bachtiar, mengatakan partisipasi organisasi masyarakat sipil dalam proses perencanaan pembangunan daerah masih terbatas.
Di beberapa wilayah, keterlibatan mereka dalam musyawarah perencanaan pembangunan tingkat provinsi belum berjalan optimal. Sementara kelompok penyandang disabilitas juga masih menghadapi kendala akses dan akomodasi dalam forum formal perencanaan.
Meski demikian, Palmira menyebut ada perkembangan yang cukup positif. (Dilansir dari antaranews)
Salah satunya melalui terbitnya Surat Edaran Partisipasi Masyarakat pada Januari 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017.
Menurut Bappenas, surat edaran tersebut menjadi acuan baru untuk memperkuat tata kelola partisipatif dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD.
Di dalamnya juga memuat panduan teknis pelaksanaan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan, metode praktis pelibatan warga dalam perumusan RKPD, hingga instrumen pemantauan dan evaluasi.
Palmira menilai kerja sama antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil akan menentukan sejauh mana pembangunan inklusif benar-benar berjalan di lapangan.
Bagi daerah, termasuk di Jawa Tengah, kebijakan ini bisa membuka ruang lebih luas bagi warga untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan yang lebih dekat dengan kondisi di lingkungan mereka.
Harapannya, pembangunan tidak hanya tersusun di atas dokumen perencanaan, tetapi juga benar-benar mewakili kebutuhan masyarakat sampai tingkat desa. (red)






