JAKARTA, Wawasannews.com – Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak bertujuan melemahkan Komnas HAM. Pemerintah justru menyebut perubahan aturan itu untuk memperkuat kewenangan lembaga pengawas HAM tersebut.
Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, mengatakan isu yang menyebut revisi UU HAM akan mengurangi independensi Komnas HAM tidak benar.
“Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM,” kata Rumadi dalam pernyataan pers di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, posisi Komnas HAM tetap sebagai lembaga negara independen yang mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah.
Sementara tugas penyuluhan dan penguatan pelaksanaan HAM tetap menjadi bagian dari pemerintah sebagai pihak eksekutif.
“Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Rumadi juga membantah tudingan bahwa revisi tersebut dibuat untuk memperkecil peran Komnas HAM. Ia menilai rancangan revisi justru memberi tambahan kewenangan bagi lembaga tersebut.
Salah satu poin yang diusulkan ialah memperkuat posisi rekomendasi Komnas HAM agar lebih mengikat bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Dengan aturan baru itu, tindak lanjut hasil rekomendasi Komnas HAM diharapkan bisa berjalan lebih efektif dibanding sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan perluasan kewenangan Komnas HAM dalam penanganan perkara HAM.
Tidak hanya pada tahap penyelidikan, Komnas HAM juga berpeluang mendapat kewenangan lebih jauh hingga proses penyidikan.
“Tuduhan perubahan ini untuk mengerdilkan Komnas HAM juga sama sekali tidak benar. Perubahan ini justru memperkuat Komnas HAM,” kata Rumadi.
Dalam penyusunan revisi UU HAM, Kementerian HAM mengklaim sudah melibatkan berbagai pihak sejak awal pembahasan.
Pihak yang ikut dilibatkan antara lain organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga nasional HAM seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Rumadi menyebut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bersama tenaga ahli Komnas HAM juga pernah hadir dalam pembahasan revisi di Kementerian HAM.
“Kementerian HAM memahami bahwa perumusan UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah masih menjalankan uji publik revisi UU HAM di sejumlah daerah dan kampus.
Masyarakat juga diberi ruang menyampaikan masukan melalui laman resmi Kementerian HAM. (Dilansir dari antaranews)
Selain menerima masukan publik, pemerintah juga menerima usulan dari kalangan akademisi terkait penguatan koordinasi antar lembaga HAM nasional.
Koordinasi itu dinilai penting terutama dalam penanganan kasus yang saling berkaitan.
Rumadi menegaskan Kementerian HAM tetap membuka ruang diskusi untuk penyempurnaan revisi undang-undang tersebut.
Ia memastikan pemerintah siap menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Komnas HAM sendiri.
“Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM sangat terbuka dengan usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,” katanya. (red)






