KENDAL, Wawasannews.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Kendal akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial AF, warga Kecamatan Brangsong, kini sudah diamankan setelah sempat melarikan diri usai kasus tersebut mencuat.
Kasus ini sebelumnya ramai dibicarakan warga dan viral di media sosial karena korban masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelaku.
AF diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA langsung bergerak setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Menurut Kapolres, setelah mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku sempat melarikan diri ke kawasan hutan di Kaliwungu Selatan.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Semarang pada 24 Mei 2026.
“Pelaku sebelumnya sempat kabur ke hutan di Kaliwungu Selatan dan akhirnya berhasil kita tangkap di Semarang kurang dari 24 jam,” kata Hendry saat konferensi pers, Jumat (29/5).
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan korban dalam kasus tersebut masih berstatus anak di bawah umur dan merupakan kerabat dekat pelaku sendiri.
“Korban masih kerabat pelaku. Masih di bawah umur. Berusia 10 tahun,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi.
Saat tidak ada orang lain di rumah, pelaku disebut melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Polisi menyebut kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah laporan diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diketahui melarikan diri.
Pencarian dilakukan hingga ke beberapa lokasi, termasuk kawasan hutan di Kaliwungu Selatan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Namun dalam waktu singkat, polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan AF di Semarang dan langsung melakukan penangkapan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Hingga kini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses hukum terhadap pelaku.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Kendal juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kendal serta Dinas Sosial.
Pendampingan dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis dan mental korban.
Korban saat ini disebut sudah mendapat penanganan dan pendampingan khusus agar kondisi emosionalnya dapat pulih secara bertahap.
Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan anak di bawah umur dan dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.
Warga juga sempat ramai membicarakan kasus ini di media sosial dan meminta aparat bergerak cepat menangkap pelaku.
Kapolres Kendal memastikan proses hukum terhadap AF akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP.
Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Pewarta : Fuad
Editor : Riyadi






