Pengasuh Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Langsung Ditahan

- Pewarta

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pria berinisial AKF (baju putih), pengasuh sekaligus pimpinan padepokan di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Rabu (27/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Aparat Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pria berinisial AKF (baju putih), pengasuh sekaligus pimpinan padepokan di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Rabu (27/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

KAJEN, Wawasannews.com – Satreskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan AKF, pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama berjam-jam sejak Rabu (27/5/2026) siang hingga Kamis dini hari.

Usai gelar perkara dilakukan, AKF langsung ditahan di rumah tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah muncul laporan dugaan tindak asusila di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

Menurutnya, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi korban, saksi ahli, hingga mengamankan barang bukti pendukung.

“Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti yang sah,” kata AKP Setiyanto.

Ia menjelaskan, alat bukti yang dimiliki penyidik berupa keterangan para saksi korban, keterangan ahli, serta pakaian korban yang dipakai saat peristiwa diduga terjadi.

Dalam perkara ini, polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Hingga saat ini, sudah ada enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban kepada penyidik.

“Kami masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” ujarnya.

AKF dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Penasihat hukum AKF, Arif NS, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung cukup lama dengan total sekitar 52 pertanyaan dari penyidik.

“Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” kata Arif.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap meyakini kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan para pelapor.

“Semua tuduhan itu dibantah oleh klien kami. Dari pertanyaan penyidik tadi semuanya dijawab tidak benar,” ujarnya.

Arif mengaku cukup terkejut dengan munculnya laporan tersebut. Sebab selama ini pihaknya mengenal AKF sebagai sosok tokoh agama yang dinilai baik di lingkungan sekitar.

Namun demikian, pihak kuasa hukum mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pekalongan Kota.

Mereka berharap penyidik menangani perkara secara objektif dan profesional.

“Kami menghormati proses hukum. Kalau nanti hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, kami berharap perkara bisa dihentikan,” tambahnya. (Dilansir dari tribunjateng)

Untuk menghadapi proses hukum berikutnya, tim penasihat hukum juga berencana menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi adécharge.

Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli untuk menguji apakah perkara yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan.

Kasus ini kini masih terus ditangani Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Polisi memastikan pemeriksaan terhadap saksi maupun pendalaman alat bukti masih terus dilakukan guna melengkapi proses penyidikan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Babinsa Triharjo Kendal Berikan Penyuluhan kepada Mahasiswa KKN dan Warga
Kebakaran TPA Lama Darupono Berhasil Dikendalikan, TNI Bersama Tim Gabungan Cegah Api Meluas
Peduli Anak dengan CTEV, Kapolda Jateng Kunjungi Pasien dan Berikan Dukungan kepada Keluarga Polda Jateng
SMA NU 05 Brangsong Bawa Pulang Empat Medali dari OSKANU IV Jateng
PKB Banjarnegara Andalkan Generasi Muda, Ketua DPAC Ditargetkan Maksimal 35 Tahun
Quick Response Polres Kendal Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan
PAC GP Ansor Gemuh Gelar Pelantikan, Pengukuhan Banser dan MDS Rijalul Ansor serta Musykerancab I
Di KEK Kendal Segera Dibangun Kantor Unit Layanan Imigrasi, Investor Asing Kini Makin Dimudahkan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:51

Cegah Karhutla, Babinsa Triharjo Kendal Berikan Penyuluhan kepada Mahasiswa KKN dan Warga

Senin, 14 September 2026 - 08:48

Kebakaran TPA Lama Darupono Berhasil Dikendalikan, TNI Bersama Tim Gabungan Cegah Api Meluas

Sabtu, 12 September 2026 - 12:35

Peduli Anak dengan CTEV, Kapolda Jateng Kunjungi Pasien dan Berikan Dukungan kepada Keluarga Polda Jateng

Sabtu, 12 September 2026 - 10:12

SMA NU 05 Brangsong Bawa Pulang Empat Medali dari OSKANU IV Jateng

Jumat, 11 September 2026 - 09:15

Quick Response Polres Kendal Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Secret Link