Pemprov Sumut Ajukan Penyertaan Modal Non-Kas untuk Perkuat Bank Sumut

- Pewarta

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Sumut Surya memberikan keterangan terkait pengajuan Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Sumut di Medan. (Istimewa/Wawasannews)

Wakil Gubernur Sumut Surya memberikan keterangan terkait pengajuan Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Sumut di Medan. (Istimewa/Wawasannews)

MEDAN, Wawasannews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) sebagai upaya memperkuat struktur permodalan bank daerah tersebut. Usulan itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Surya, di Medan pada Sabtu.

Menurut Surya, penambahan penyertaan modal dilakukan secara non-kas, yakni melalui pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah dan bangunan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga porsi kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen.

“Kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa modal tambahan ini juga akan meningkatkan kemampuan bank dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah.

Aset yang akan dijadikan penyertaan modal antara lain gedung Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, area parkir Kantor Gubernur Sumut yang sebelumnya dikenal sebagai Medan Club, serta kawasan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Surya menjelaskan bahwa langkah ini juga mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang kini tengah bersiap menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun pada periode 2024–2028 sebagaimana tercantum dalam Corporate Planning.

Dengan penguatan permodalan tersebut, Pemprov Sumut berharap kapasitas ekspansi kredit Bank Sumut semakin besar, daya saing meningkat, dan ketahanan bisnis bank semakin kuat.

Wagub Sumut menegaskan bahwa penyertaan modal berupa aset daerah sah secara hukum, merujuk pada Pasal 411 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan pemerintah daerah menyalurkan modal kepada BUMD melalui aset non-kas. (

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat Jateng Desak Kejati Percepat Kepastian Hukum Dugaan Kasus Eks Jampidsus
Pemkab Kendal dan YPP Segera Cukupi Kebutuhan Air Bersih untuk Warga Sidokumpul
Hari Anak Nasional, Alfamart Gelar Edukasi Gizi di Kendal untuk Perkuat Program Satu Telur Sehari
Job Fair Kendal 2026 Buka Ribuan Peluang Kerja, Pemkab Targetkan Pengangguran Turun di Bawah 4 Persen
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Bedah Dua Rumah Warga di Kangkung dan Pegandon
PSIS Semarang Resmi Gaet Reky Rahayu, Kiper Juara Liga 1 Siap Perkuat Misi Promosi Mahesa Jenar
Kwarran Kendal Gelar Scouting Skill, Puluhan Pembina Pramuka Asah Keterampilan Lapangan
PT Foodindo Dwivestamas Resmikan Pabrik Baru di KEK Kendal, Serap 150 Tenaga Kerja

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:09

Aliansi Masyarakat Jateng Desak Kejati Percepat Kepastian Hukum Dugaan Kasus Eks Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:45

Pemkab Kendal dan YPP Segera Cukupi Kebutuhan Air Bersih untuk Warga Sidokumpul

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:05

Hari Anak Nasional, Alfamart Gelar Edukasi Gizi di Kendal untuk Perkuat Program Satu Telur Sehari

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:52

Job Fair Kendal 2026 Buka Ribuan Peluang Kerja, Pemkab Targetkan Pengangguran Turun di Bawah 4 Persen

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:42

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Bedah Dua Rumah Warga di Kangkung dan Pegandon

Berita Terbaru