Pemprov Sumut Ajukan Penyertaan Modal Non-Kas untuk Perkuat Bank Sumut

- Pewarta

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Sumut Surya memberikan keterangan terkait pengajuan Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Sumut di Medan. (Istimewa/Wawasannews)

Wakil Gubernur Sumut Surya memberikan keterangan terkait pengajuan Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Sumut di Medan. (Istimewa/Wawasannews)

MEDAN, Wawasannews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) sebagai upaya memperkuat struktur permodalan bank daerah tersebut. Usulan itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Surya, di Medan pada Sabtu.

Menurut Surya, penambahan penyertaan modal dilakukan secara non-kas, yakni melalui pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah dan bangunan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga porsi kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen.

“Kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa modal tambahan ini juga akan meningkatkan kemampuan bank dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah.

Aset yang akan dijadikan penyertaan modal antara lain gedung Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, area parkir Kantor Gubernur Sumut yang sebelumnya dikenal sebagai Medan Club, serta kawasan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Surya menjelaskan bahwa langkah ini juga mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang kini tengah bersiap menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun pada periode 2024–2028 sebagaimana tercantum dalam Corporate Planning.

Dengan penguatan permodalan tersebut, Pemprov Sumut berharap kapasitas ekspansi kredit Bank Sumut semakin besar, daya saing meningkat, dan ketahanan bisnis bank semakin kuat.

Wagub Sumut menegaskan bahwa penyertaan modal berupa aset daerah sah secara hukum, merujuk pada Pasal 411 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan pemerintah daerah menyalurkan modal kepada BUMD melalui aset non-kas. (

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peduli Anak dengan CTEV, Kapolda Jateng Kunjungi Pasien dan Berikan Dukungan kepada Keluarga Polda Jateng
SMA NU 05 Brangsong Bawa Pulang Empat Medali dari OSKANU IV Jateng
PKB Banjarnegara Andalkan Generasi Muda, Ketua DPAC Ditargetkan Maksimal 35 Tahun
Quick Response Polres Kendal Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan
PAC GP Ansor Gemuh Gelar Pelantikan, Pengukuhan Banser dan MDS Rijalul Ansor serta Musykerancab I
Di KEK Kendal Segera Dibangun Kantor Unit Layanan Imigrasi, Investor Asing Kini Makin Dimudahkan
Kendal Bersiap Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Krisis Air Tiap Kemarau, Sumur Bor Dibangun untuk Warga 3 RT di Tambahsari

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 12:35

Peduli Anak dengan CTEV, Kapolda Jateng Kunjungi Pasien dan Berikan Dukungan kepada Keluarga Polda Jateng

Sabtu, 12 September 2026 - 10:12

SMA NU 05 Brangsong Bawa Pulang Empat Medali dari OSKANU IV Jateng

Jumat, 11 September 2026 - 09:30

PKB Banjarnegara Andalkan Generasi Muda, Ketua DPAC Ditargetkan Maksimal 35 Tahun

Jumat, 11 September 2026 - 09:15

Quick Response Polres Kendal Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 11 September 2026 - 06:02

PAC GP Ansor Gemuh Gelar Pelantikan, Pengukuhan Banser dan MDS Rijalul Ansor serta Musykerancab I

Berita Terbaru

Secret Link