Pemprov Sumut Ajukan Penyertaan Modal Non-Kas untuk Perkuat Bank Sumut

- Pewarta

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Sumut Surya memberikan keterangan terkait pengajuan Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Sumut di Medan. (Istimewa/Wawasannews)

Wakil Gubernur Sumut Surya memberikan keterangan terkait pengajuan Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Sumut di Medan. (Istimewa/Wawasannews)

MEDAN, Wawasannews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) sebagai upaya memperkuat struktur permodalan bank daerah tersebut. Usulan itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Surya, di Medan pada Sabtu.

Menurut Surya, penambahan penyertaan modal dilakukan secara non-kas, yakni melalui pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah dan bangunan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga porsi kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen.

“Kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa modal tambahan ini juga akan meningkatkan kemampuan bank dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah.

Baca Juga  Evita Nursanty Desak Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Gangguan Penerbangan Global

Aset yang akan dijadikan penyertaan modal antara lain gedung Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, area parkir Kantor Gubernur Sumut yang sebelumnya dikenal sebagai Medan Club, serta kawasan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Surya menjelaskan bahwa langkah ini juga mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang kini tengah bersiap menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun pada periode 2024–2028 sebagaimana tercantum dalam Corporate Planning.

Dengan penguatan permodalan tersebut, Pemprov Sumut berharap kapasitas ekspansi kredit Bank Sumut semakin besar, daya saing meningkat, dan ketahanan bisnis bank semakin kuat.

Baca Juga  Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Wagub Sumut menegaskan bahwa penyertaan modal berupa aset daerah sah secara hukum, merujuk pada Pasal 411 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan pemerintah daerah menyalurkan modal kepada BUMD melalui aset non-kas. (

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik BGN, Ini Penjelasan Lengkapnya
Prabowo dan Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama RI–Rusia di Sektor Strategis
KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Rita Widyasari Meski Telah Bebas
Pengajian Halalbihalal di Brangsong Kendal Berlangsung Aman, Kapolres Ajak Jaga Kamtibmas
31 Siswa Muhammadiyah Kendal Lolos SNBP 2026, SMA Muhi Weleri Dominan
Ribuan Alumni Haji Muhammadiyah Kendal Halalbihalal, Perkuat Ukhuwah dan Kemabruran
Sekum PP IPNU Agus Suherman Tanjung: Isu Makar Jadi Ancaman Nyata, Masyarakat Diminta Waspada
PSIS Semarang Bidik Kemenangan di Kandang Persiku Kudus

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 09:59

KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik BGN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 14 April 2026 - 09:49

Prabowo dan Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama RI–Rusia di Sektor Strategis

Selasa, 14 April 2026 - 09:42

KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Rita Widyasari Meski Telah Bebas

Selasa, 14 April 2026 - 09:14

Pengajian Halalbihalal di Brangsong Kendal Berlangsung Aman, Kapolres Ajak Jaga Kamtibmas

Senin, 13 April 2026 - 13:59

31 Siswa Muhammadiyah Kendal Lolos SNBP 2026, SMA Muhi Weleri Dominan

Berita Terbaru