Bejat! Modin di Kendal Cabuli Perempuan Disabilitas, Terungkap Setelah Korban Hamil

- Pewarta

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku Penyabulan penyandang Disabilitas Saat di Hadirkan Sidang Pers Polres Kendal. (wawasannews)

Foto: Pelaku Penyabulan penyandang Disabilitas Saat di Hadirkan Sidang Pers Polres Kendal. (wawasannews)

KENDAL, Wawasannews – Seorang perangkat desa berinisial SA (46) di wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai mengakui telah mencabuli perempuan penyandang disabilitas berinisial P (28) hingga hamil lima bulan. Kasus ini terungkap setelah warga dan keluarga korban melapor ke kepolisian karena mencurigai perubahan fisik korban.

Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kendal, tersangka SA datang ke rumah korban dengan membawa roti donat. Saat itu korban baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk. Tersangka berpura-pura memberi makanan, lalu masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan cabul secara paksa.

Baca Juga  Kadiv Propam: 7 Polisi Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Driver Ojo

Dari keterangan korban kepada penyidik, tindakan itu hanya terjadi satu kali. Namun akibat perbuatan tersebut, korban kemudian diketahui hamil lima bulan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga melihat perubahan fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban diketahui sedang hamil. Penelusuran keluarga mengarah kepada SA, yang sering berkunjung ke rumah korban saat situasi sepi, karena korban hanya tinggal berdua dengan keponakannya.

Barang Bukti Pelaku dan Korban. (wawasannews)

Pada Jumat sore, 31 Oktober 2025, warga bersama keluarga korban melakukan mediasi dengan pelaku untuk meminta kejelasan. Namun pelaku menolak mengakui perbuatannya, hingga kasus ini dibawa ke Polsek Patean.
Karena tak ditemukan titik terang, malam harinya pelaku kemudian dibawa ke Polres Kendal untuk penyelidikan lanjutan.

Baca Juga  Sejumlah Siswa SMPN 1 Kendal Alami Keluhan Kesehatan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Kasus ini memicu keprihatinan warga setempat. Banyak warga mengaku kecewa karena pelaku merupakan sosok yang dipercaya masyarakat dalam urusan keagamaan.

“Warga kaget dan kecewa, apalagi pelaku itu orang yang dipercaya. Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (6/11/2025), Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Kendal.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami tetapkan SA sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas,” tegas AKP Bondan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku untuk memperkuat proses penyidikan.

Baca Juga  Gasperini Antisipasi Laga Berat Roma vs Como: Dua Tim yang Sama-Sama Incar Kemenangan

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dengan pemberatan sepertiga karena korban merupakan penyandang disabilitas. (fuad)

Berita Terkait

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance
Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain
KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru
Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik
Mensos Tegaskan Keterbukaan Data Bansos demi Penyaluran yang Tepat Sasaran
TNI AU Perkuat Distribusi Logistik untuk Korban Banjir di Sumatra
Kapolres Kendal Tinjau Produksi dan Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Brangsong

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:11

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:23

Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain

Senin, 12 Januari 2026 - 13:32

KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:05

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 - 12:58

Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik

Berita Terbaru