Bejat! Modin di Kendal Cabuli Perempuan Disabilitas, Terungkap Setelah Korban Hamil

- Pewarta

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku Penyabulan penyandang Disabilitas Saat di Hadirkan Sidang Pers Polres Kendal. (wawasannews)

Foto: Pelaku Penyabulan penyandang Disabilitas Saat di Hadirkan Sidang Pers Polres Kendal. (wawasannews)

KENDAL, Wawasannews – Seorang perangkat desa berinisial SA (46) di wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai mengakui telah mencabuli perempuan penyandang disabilitas berinisial P (28) hingga hamil lima bulan. Kasus ini terungkap setelah warga dan keluarga korban melapor ke kepolisian karena mencurigai perubahan fisik korban.

Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kendal, tersangka SA datang ke rumah korban dengan membawa roti donat. Saat itu korban baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk. Tersangka berpura-pura memberi makanan, lalu masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan cabul secara paksa.

Baca Juga  Direktorat Pesantren Resmi Dibentuk, PKB Jateng: Pengakuan Sejarah Pendidikan Islam Indonesia

Dari keterangan korban kepada penyidik, tindakan itu hanya terjadi satu kali. Namun akibat perbuatan tersebut, korban kemudian diketahui hamil lima bulan.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga melihat perubahan fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban diketahui sedang hamil. Penelusuran keluarga mengarah kepada SA, yang sering berkunjung ke rumah korban saat situasi sepi, karena korban hanya tinggal berdua dengan keponakannya.

Barang Bukti Pelaku dan Korban. (wawasannews)

Pada Jumat sore, 31 Oktober 2025, warga bersama keluarga korban melakukan mediasi dengan pelaku untuk meminta kejelasan. Namun pelaku menolak mengakui perbuatannya, hingga kasus ini dibawa ke Polsek Patean.
Karena tak ditemukan titik terang, malam harinya pelaku kemudian dibawa ke Polres Kendal untuk penyelidikan lanjutan.

Baca Juga  Turba SIPADU IPNU–IPPNU Dorong Penguatan Komisariat Sekolah di Soloraya

Kasus ini memicu keprihatinan warga setempat. Banyak warga mengaku kecewa karena pelaku merupakan sosok yang dipercaya masyarakat dalam urusan keagamaan.

“Warga kaget dan kecewa, apalagi pelaku itu orang yang dipercaya. Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (6/11/2025), Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Kendal.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami tetapkan SA sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas,” tegas AKP Bondan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku untuk memperkuat proses penyidikan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian Korban Banjir di Tapanuli Tengah, Pastikan Layanan Dasar Berjalan

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dengan pemberatan sepertiga karena korban merupakan penyandang disabilitas. (fuad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gregoria Mundur dari Pelatnas, PBSI Beri Penghormatan atas Dedikasi
Tampil Solid, Leo/Daniel Amankan Tiket Semifinal Thailand Open 2026
Marcos Senesi Tinggalkan Bournemouth Usai Empat Musim di Premier League
Meta Resmi Ikuti Aturan Indonesia, Pengguna Instagram dan Facebook Wajib Usia 16 Tahun
ASN Jalani Simulasi Tempur, Komcad Bentuk Disiplin dan Jiwa Korsa
Dari Kandang Desa ke Istana, Sapi Jumbo Asal Kendal Jadi Kurban Presiden Prabowo
Dikira Tangisan dari Depan Rumah, Warga Ringinarum Temukan Bayi di Pekarangan
Heboh Kasus Dugaan Pemerkosaan Wanita Autis di Semarang, Korban Kini Hamil 5 Bulan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:23

Gregoria Mundur dari Pelatnas, PBSI Beri Penghormatan atas Dedikasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:16

Tampil Solid, Leo/Daniel Amankan Tiket Semifinal Thailand Open 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:00

Marcos Senesi Tinggalkan Bournemouth Usai Empat Musim di Premier League

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:40

Meta Resmi Ikuti Aturan Indonesia, Pengguna Instagram dan Facebook Wajib Usia 16 Tahun

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:16

ASN Jalani Simulasi Tempur, Komcad Bentuk Disiplin dan Jiwa Korsa

Berita Terbaru