Bejat! Modin di Kendal Cabuli Perempuan Disabilitas, Terungkap Setelah Korban Hamil

- Pewarta

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku Penyabulan penyandang Disabilitas Saat di Hadirkan Sidang Pers Polres Kendal. (wawasannews)

Foto: Pelaku Penyabulan penyandang Disabilitas Saat di Hadirkan Sidang Pers Polres Kendal. (wawasannews)

KENDAL, Wawasannews – Seorang perangkat desa berinisial SA (46) di wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai mengakui telah mencabuli perempuan penyandang disabilitas berinisial P (28) hingga hamil lima bulan. Kasus ini terungkap setelah warga dan keluarga korban melapor ke kepolisian karena mencurigai perubahan fisik korban.

Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kendal, tersangka SA datang ke rumah korban dengan membawa roti donat. Saat itu korban baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk. Tersangka berpura-pura memberi makanan, lalu masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan cabul secara paksa.

Dari keterangan korban kepada penyidik, tindakan itu hanya terjadi satu kali. Namun akibat perbuatan tersebut, korban kemudian diketahui hamil lima bulan.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga melihat perubahan fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban diketahui sedang hamil. Penelusuran keluarga mengarah kepada SA, yang sering berkunjung ke rumah korban saat situasi sepi, karena korban hanya tinggal berdua dengan keponakannya.

Barang Bukti Pelaku dan Korban. (wawasannews)

Pada Jumat sore, 31 Oktober 2025, warga bersama keluarga korban melakukan mediasi dengan pelaku untuk meminta kejelasan. Namun pelaku menolak mengakui perbuatannya, hingga kasus ini dibawa ke Polsek Patean.
Karena tak ditemukan titik terang, malam harinya pelaku kemudian dibawa ke Polres Kendal untuk penyelidikan lanjutan.

Kasus ini memicu keprihatinan warga setempat. Banyak warga mengaku kecewa karena pelaku merupakan sosok yang dipercaya masyarakat dalam urusan keagamaan.

“Warga kaget dan kecewa, apalagi pelaku itu orang yang dipercaya. Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (6/11/2025), Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Kendal.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami tetapkan SA sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas,” tegas AKP Bondan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku untuk memperkuat proses penyidikan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dengan pemberatan sepertiga karena korban merupakan penyandang disabilitas. (fuad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PMII Rayon Ekonomi UIN Walisongo Bangun Kepemimpinan Masa Depan melalui MAPABA 2026
Mora Sandhy Jadi Tersangka, Polda Jateng Panggil Anggota DPRD Kendal 10 September
Sekretaris DPC PKB Beri Mobil Siaga untuk Warga Dapil 4 Kendal, Bisa Dipakai untuk Sosial dan Kesehatan
Penyegaran Organisasi, 3 Kasat dan 1 Kabagren Polres Kendal Dimutasi
Atasi Kendala Pipa Air, Polres Kendal Bangun Instalasi Sumur Bor di Kaliwungu Selatan
Gagal Mendahului Truk, Pemotor Terjatuh dan Tewas
1,5 Tahun Memimpin Kendal, Bupati Tika Rotasi 17 Kepala OPD, Ini Daftarnya
Usai Hadiri Muktamar NU, Ketua PKB Pati Gus Rijal Meninggal Dunia di Jombang

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:59

PMII Rayon Ekonomi UIN Walisongo Bangun Kepemimpinan Masa Depan melalui MAPABA 2026

Minggu, 6 September 2026 - 18:43

Mora Sandhy Jadi Tersangka, Polda Jateng Panggil Anggota DPRD Kendal 10 September

Sabtu, 5 September 2026 - 17:10

Sekretaris DPC PKB Beri Mobil Siaga untuk Warga Dapil 4 Kendal, Bisa Dipakai untuk Sosial dan Kesehatan

Kamis, 3 September 2026 - 16:55

Penyegaran Organisasi, 3 Kasat dan 1 Kabagren Polres Kendal Dimutasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49

Atasi Kendala Pipa Air, Polres Kendal Bangun Instalasi Sumur Bor di Kaliwungu Selatan

Berita Terbaru

Secret Link