Uya Kuya Resmi Diaktifkan Kembali Sebagai Anggota DPR oleh MKD

- Pewarta

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Uya dan empat anggota DPR nonaktif lainnya (04/10) | Capture TV Parlemen

MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Uya dan empat anggota DPR nonaktif lainnya (04/10) | Capture TV Parlemen

JAKARTA, Wawasannews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam bersama empat wakil ketua, dan dihadiri langsung oleh kelima anggota DPR nonaktif yang menjadi teradu.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, MKD telah memanggil sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan setelah gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. Para saksi dan ahli membantah isu adanya pembahasan kenaikan gaji atau tunjangan dalam sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus lalu.

Baca Juga  Polres Kendal Galakkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak

Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menegaskan tidak ada agenda pembahasan kenaikan gaji dalam sidang tersebut. “Tidak ada pembahasan kenaikan gaji dan tunjangan pada sidang 15 Agustus,” ujarnya di hadapan majelis MKD.

Lima anggota DPR yang menjadi teradu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Uya dan Eko dinonaktifkan karena aksi joget di sidang, sementara Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan akibat pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan DPR.

Putusan MKD ini sekaligus mengakhiri masa nonaktif Uya Kuya yang sebelumnya tidak menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR sejak kasus tersebut mencuat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Audiensi PDKN dan Lembaga Pendidikan ke DPD RI, Soroti Beasiswa hingga Kebebasan Akademik
Harga Emas Antam Turun Rp50.000, Momentum Beli atau Sinyal Waspada?
Kempo Indonesia Berduka, Pendiri Perkemi Indra Kartasasmita Tutup Usia
Volkswagen Luncurkan Dua Mobil Listrik Baru di China, Usung Teknologi AI dan LiDAR
Viral Isu Kas Masjid Diambil Alih, Kemenag Pastikan Itu Hoaks
Gelombang Hujan Lebat Mengintai, BMKG Minta Warga Siaga di Sejumlah Wilayah
PBVSI Terapkan Format Baru Three Winning Set di Final Proliga 2026, Laga Bisa Berlangsung Hingga Tiga Hari
Isu Fusi Gerindra–NasDem Mengemuka, Dasco Tegaskan Tak Pernah Dibahas

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:45

Audiensi PDKN dan Lembaga Pendidikan ke DPD RI, Soroti Beasiswa hingga Kebebasan Akademik

Rabu, 22 April 2026 - 09:50

Harga Emas Antam Turun Rp50.000, Momentum Beli atau Sinyal Waspada?

Rabu, 22 April 2026 - 09:35

Kempo Indonesia Berduka, Pendiri Perkemi Indra Kartasasmita Tutup Usia

Rabu, 22 April 2026 - 09:24

Volkswagen Luncurkan Dua Mobil Listrik Baru di China, Usung Teknologi AI dan LiDAR

Rabu, 22 April 2026 - 09:03

Viral Isu Kas Masjid Diambil Alih, Kemenag Pastikan Itu Hoaks

Berita Terbaru