Uya Kuya Resmi Diaktifkan Kembali Sebagai Anggota DPR oleh MKD

- Pewarta

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Uya dan empat anggota DPR nonaktif lainnya (04/10) | Capture TV Parlemen

MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Uya dan empat anggota DPR nonaktif lainnya (04/10) | Capture TV Parlemen

JAKARTA, Wawasannews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam bersama empat wakil ketua, dan dihadiri langsung oleh kelima anggota DPR nonaktif yang menjadi teradu.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, MKD telah memanggil sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan setelah gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. Para saksi dan ahli membantah isu adanya pembahasan kenaikan gaji atau tunjangan dalam sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus lalu.

Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menegaskan tidak ada agenda pembahasan kenaikan gaji dalam sidang tersebut. “Tidak ada pembahasan kenaikan gaji dan tunjangan pada sidang 15 Agustus,” ujarnya di hadapan majelis MKD.

Lima anggota DPR yang menjadi teradu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Uya dan Eko dinonaktifkan karena aksi joget di sidang, sementara Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan akibat pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan DPR.

Putusan MKD ini sekaligus mengakhiri masa nonaktif Uya Kuya yang sebelumnya tidak menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR sejak kasus tersebut mencuat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kapolres Kendal Sambangi Panti Asuhan Muhammadiyah Sutejo, Beri Santunan dan Motivasi Anak Yatim
Kontingen Kendal Siap Berlaga di Jambore Nasional 2026, Bawa Semangat Persatuan dan Swasembada Pangan
Kapolres Baru Sambangi Bawaslu Kendal, Ada Pesan Penting Jelang Pemilu yang Tak Boleh Diabaikan
DPRD Kendal Dukung KPXC 2026, Langit Kendal Jadi Panggung Paralayang Dunia
Kapolres Kendal Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Kabupaten Kendal
Ketua DPRD Kendal Kawal Program Padat Karya Infrastruktur, Perluas Kesempatan Kerja dan Perkuat Ekonomi Desa
Ketua DPRD Kendal Perkuat Sinergi dengan Polres, Sambut Kapolres Baru untuk Jaga Kondusivitas Daerah
Korwil Ikadin Jateng Apresiasi Regenerasi Pengurus, Dorong Soliditas Organisasi dan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:47

Kapolres Kendal Sambangi Panti Asuhan Muhammadiyah Sutejo, Beri Santunan dan Motivasi Anak Yatim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:15

Kontingen Kendal Siap Berlaga di Jambore Nasional 2026, Bawa Semangat Persatuan dan Swasembada Pangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:00

Kapolres Baru Sambangi Bawaslu Kendal, Ada Pesan Penting Jelang Pemilu yang Tak Boleh Diabaikan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:54

DPRD Kendal Dukung KPXC 2026, Langit Kendal Jadi Panggung Paralayang Dunia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:41

Kapolres Kendal Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Kabupaten Kendal

Berita Terbaru

Secret Link