JAKARTA, Wawasannews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam bersama empat wakil ketua, dan dihadiri langsung oleh kelima anggota DPR nonaktif yang menjadi teradu.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, MKD telah memanggil sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan setelah gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. Para saksi dan ahli membantah isu adanya pembahasan kenaikan gaji atau tunjangan dalam sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus lalu.
Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menegaskan tidak ada agenda pembahasan kenaikan gaji dalam sidang tersebut. “Tidak ada pembahasan kenaikan gaji dan tunjangan pada sidang 15 Agustus,” ujarnya di hadapan majelis MKD.
Lima anggota DPR yang menjadi teradu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Uya dan Eko dinonaktifkan karena aksi joget di sidang, sementara Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan akibat pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan DPR.
Putusan MKD ini sekaligus mengakhiri masa nonaktif Uya Kuya yang sebelumnya tidak menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR sejak kasus tersebut mencuat. (Red)





Komentar