JAKARTA, Wawasannews.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai proses penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu melalui rapat bersama Badan Keahlian DPR (BKD) yang digelar secara tertutup di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Proses yang tidak terbuka bagi publik ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran mengenai transparansi serta potensi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB tersebut diawali dengan pemaparan naskah akademik dan draf RUU oleh BKD. Namun, suasana di sekitar lokasi rapat terpantau sepi. Hanya beberapa staf dan asisten anggota DPR yang terlihat menunggu di luar ruangan, sementara lorong di lantai dua tampak minim pencahayaan.
Sekitar pukul 17.40 WIB, pimpinan Komisi II DPR terlihat meninggalkan ruang rapat. Sebagian besar enggan memberikan keterangan kepada awak media. Salah satu pimpinan Komisi II hanya menyampaikan secara singkat bahwa pembahasan yang dilakukan masih berkaitan dengan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). “Sekarang masih bahas adminduk. Pemilu masih belum,” ujarnya sebelum berlalu.
Meski demikian, berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber yang mengikuti rapat, draf RUU Pemilu turut menjadi bagian dari pembahasan dalam pertemuan tersebut. Hal ini sejalan dengan agenda BKD yang sebelumnya dijadwalkan memaparkan draf RUU Pemilu pada pekan ini, sebelum DPR memasuki masa reses yang dimulai pada 22 April 2026.
Paparan BKD mencakup empat aspek utama, yakni adopsi putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, masukan para pakar yang diperoleh melalui rapat dengar pendapat umum, hasil kajian internal BKD, serta pandangan partai politik terhadap berbagai isu strategis kepemiluan. Setelah tahap pemaparan ini, Komisi II DPR direncanakan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu sebagai langkah lanjutan pembahasan.
Keterbukaan dalam proses legislasi menjadi sorotan berbagai pihak. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menegaskan bahwa transparansi merupakan elemen kunci dalam pembahasan RUU Pemilu, terlebih dengan semakin dekatnya tahapan Pemilu 2029.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut, pemaparan oleh BKD seharusnya dilakukan secara terbuka agar dapat diakses oleh publik. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat memahami perkembangan pembahasan sekaligus memberikan ruang partisipasi dalam proses legislasi.
“Semestinya, di tengah makin sempitnya waktu yang tersedia untuk mempersiapkan RUU Pemilu dan makin dekatnya masa dimulainya tahapan Pemilu 2029, menjadi sangat penting bagi Komisi II untuk melakukan proses pembahasan yang transparan dan akuntabel,” ujar Titi.
Ia menambahkan bahwa materi paparan BKD pada dasarnya merupakan konsolidasi dari putusan Mahkamah Konstitusi, pandangan pakar, serta isu-isu krusial yang berkembang di kalangan elite politik dan pemangku kepentingan pemilu. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menutup proses pembahasan tersebut dari publik.
“Dengan membuka diskursusnya ke ruang publik, DPR akan lebih mudah memahami kehendak dan arah pandangan masyarakat terhadap isu yang dibahas, sehingga keputusan yang diambil dapat bersifat konstitusional dan partisipatif,” tambahnya.
Selain persoalan transparansi, Titi juga menyoroti keterlambatan pembahasan RUU Pemilu. Padahal, regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak tahun 2025. Menurutnya, baru dimulainya pemaparan draf RUU oleh BKD menunjukkan bahwa dari sisi kalender legislasi, proses ini tergolong terlambat.
Dalam situasi tersebut, DPR dinilai perlu bekerja secara cepat namun tetap substantif, sekaligus menjaga kepercayaan publik bahwa pembahasan RUU Pemilu dapat diselesaikan sesuai target. Keterbukaan dan partisipasi publik menjadi faktor penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat kualitas demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih baik.









