Rapat Tertutup RUU Pemilu di DPR Picu Sorotan, Transparansi Dipertanyakan

- Pewarta

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia, Wawasannews.com

Gedung Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia, Wawasannews.com

JAKARTA, Wawasannews.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai proses penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu melalui rapat bersama Badan Keahlian DPR (BKD) yang digelar secara tertutup di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Proses yang tidak terbuka bagi publik ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran mengenai transparansi serta potensi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB tersebut diawali dengan pemaparan naskah akademik dan draf RUU oleh BKD. Namun, suasana di sekitar lokasi rapat terpantau sepi. Hanya beberapa staf dan asisten anggota DPR yang terlihat menunggu di luar ruangan, sementara lorong di lantai dua tampak minim pencahayaan.

Sekitar pukul 17.40 WIB, pimpinan Komisi II DPR terlihat meninggalkan ruang rapat. Sebagian besar enggan memberikan keterangan kepada awak media. Salah satu pimpinan Komisi II hanya menyampaikan secara singkat bahwa pembahasan yang dilakukan masih berkaitan dengan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). “Sekarang masih bahas adminduk. Pemilu masih belum,” ujarnya sebelum berlalu.

Baca Juga  Agus Supriyono: Demokrasi Dirawat Lewat Ketekunan dan Kerja Berprinsip

Meski demikian, berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber yang mengikuti rapat, draf RUU Pemilu turut menjadi bagian dari pembahasan dalam pertemuan tersebut. Hal ini sejalan dengan agenda BKD yang sebelumnya dijadwalkan memaparkan draf RUU Pemilu pada pekan ini, sebelum DPR memasuki masa reses yang dimulai pada 22 April 2026.

Paparan BKD mencakup empat aspek utama, yakni adopsi putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, masukan para pakar yang diperoleh melalui rapat dengar pendapat umum, hasil kajian internal BKD, serta pandangan partai politik terhadap berbagai isu strategis kepemiluan. Setelah tahap pemaparan ini, Komisi II DPR direncanakan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu sebagai langkah lanjutan pembahasan.

Keterbukaan dalam proses legislasi menjadi sorotan berbagai pihak. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menegaskan bahwa transparansi merupakan elemen kunci dalam pembahasan RUU Pemilu, terlebih dengan semakin dekatnya tahapan Pemilu 2029.

Baca Juga  Kemenekraf Perkuat Ekosistem Perfilman Nasional, Kerugian Akibat Pembajakan Capai Rp30 Triliun

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut, pemaparan oleh BKD seharusnya dilakukan secara terbuka agar dapat diakses oleh publik. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat memahami perkembangan pembahasan sekaligus memberikan ruang partisipasi dalam proses legislasi.

“Semestinya, di tengah makin sempitnya waktu yang tersedia untuk mempersiapkan RUU Pemilu dan makin dekatnya masa dimulainya tahapan Pemilu 2029, menjadi sangat penting bagi Komisi II untuk melakukan proses pembahasan yang transparan dan akuntabel,” ujar Titi.

Ia menambahkan bahwa materi paparan BKD pada dasarnya merupakan konsolidasi dari putusan Mahkamah Konstitusi, pandangan pakar, serta isu-isu krusial yang berkembang di kalangan elite politik dan pemangku kepentingan pemilu. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menutup proses pembahasan tersebut dari publik.

Baca Juga  Korban Terakhir Mahasiswa UIN Walisongo yang Hanyut di Sungai Genting Akhirnya Ditemukan

“Dengan membuka diskursusnya ke ruang publik, DPR akan lebih mudah memahami kehendak dan arah pandangan masyarakat terhadap isu yang dibahas, sehingga keputusan yang diambil dapat bersifat konstitusional dan partisipatif,” tambahnya.

Selain persoalan transparansi, Titi juga menyoroti keterlambatan pembahasan RUU Pemilu. Padahal, regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak tahun 2025. Menurutnya, baru dimulainya pemaparan draf RUU oleh BKD menunjukkan bahwa dari sisi kalender legislasi, proses ini tergolong terlambat.

Dalam situasi tersebut, DPR dinilai perlu bekerja secara cepat namun tetap substantif, sekaligus menjaga kepercayaan publik bahwa pembahasan RUU Pemilu dapat diselesaikan sesuai target. Keterbukaan dan partisipasi publik menjadi faktor penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat kualitas demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Heboh Kasus Dugaan Pemerkosaan Wanita Autis di Semarang, Korban Kini Hamil 5 Bulan
Kecelakaan Pikap dan Motor di Boja Diselesaikan Secara Restorative Justice di Satlantas Polres Kendal
Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Dibuka, Akses Warga Tembelang Kini Lebih Mudah
Anggota DPRD Kendal Sebut Jagung SPHP Bantu Ringankan Beban Peternak Ayam
Tak Hanya Organisasi, Aktivis Muda NU Kebumen Turut Andil dalam Riset Internasional
341 Ribu Anak Tak Sekolah, Zainudin PKB: Jateng Hadapi Darurat Pendidikan 2026
Ponpes Darul Muqorrobin Cetak Dua Hafidz Baru, Satu Santri Datang dari Batam
Tak Hanya WNA, Imigrasi Kejar 15 Sponsor Sindikat Judi Online Internasional

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44

Heboh Kasus Dugaan Pemerkosaan Wanita Autis di Semarang, Korban Kini Hamil 5 Bulan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:47

Kecelakaan Pikap dan Motor di Boja Diselesaikan Secara Restorative Justice di Satlantas Polres Kendal

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55

Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Dibuka, Akses Warga Tembelang Kini Lebih Mudah

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:32

Anggota DPRD Kendal Sebut Jagung SPHP Bantu Ringankan Beban Peternak Ayam

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:54

Tak Hanya Organisasi, Aktivis Muda NU Kebumen Turut Andil dalam Riset Internasional

Berita Terbaru