JAKARTA, Wawasannews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan proses penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, meskipun yang bersangkutan telah bebas.
Di kutip dari antaranews.com, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya karena penyidikan telah dimulai sebelumnya.
“Ya, ini memang jadi dilema. Akan tetapi, tentunya karena penyidikannya sudah berjalan, kami akan tetap proses,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.
Ia menegaskan, KPK berkomitmen agar proses penyidikan tidak berjalan berlarut-larut. Menurutnya, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Minimal kami pastikan bahwa tidak bertele-tele untuk proses penyidikan yang sekarang sehingga ketika berkas sudah lengkap maka langsung persidangan,” katanya.
Saat ini, KPK tengah menangani dua surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan Rita Widyasari, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi.
Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam kasus tersebut, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Kemudian pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan yang terus berjalan, KPK pada 6 Juni 2024 telah menyita berbagai aset bernilai ekonomis, antara lain 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita yang berasal dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton.
Setahun kemudian, tepatnya 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). (red)









