MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah Langgar Kode Etik

- Pewarta

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HASIL PUTUSAN MKD DPR - Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. (wawasannews.com)

HASIL PUTUSAN MKD DPR - Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. (wawasannews.com)

JAKARTA, Wawasannews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota dewan.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kami meminta agar Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dalam sidang yang digelar terbuka itu, kelima anggota DPR nonaktif tampak hadir di ruang sidang MKD DPR. Mereka terlihat tegang menyimak pembacaan putusan yang dibacakan satu per satu oleh pimpinan sidang.

MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. “Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Adapun Eko Patrio dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan, sementara Ahmad Sahroni mendapat sanksi paling berat, yakni enam bulan nonaktif sebagai anggota DPR RI.

“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan,” lanjutnya.

Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan dari DPR RI. “Menyatakan para teradu yang dinonaktifkan tidak memperoleh hak keuangan selama masa sanksi,” ujar Adang menegaskan.

Sementara itu, MKD juga menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dan segera diaktifkan kembali. “Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI,” ucap Adang.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa kelima anggota DPR tersebut diadukan ke MKD karena dianggap melanggar etika dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Namun, berdasarkan hasil sidang, hanya tiga di antaranya yang terbukti bersalah dan mendapat sanksi penonaktifan sementara.

Dengan keputusan ini, MKD menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas dan kehormatan lembaga legislatif. (fuad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat Jateng Desak Kejati Percepat Kepastian Hukum Dugaan Kasus Eks Jampidsus
Pemkab Kendal dan YPP Segera Cukupi Kebutuhan Air Bersih untuk Warga Sidokumpul
Hari Anak Nasional, Alfamart Gelar Edukasi Gizi di Kendal untuk Perkuat Program Satu Telur Sehari
Job Fair Kendal 2026 Buka Ribuan Peluang Kerja, Pemkab Targetkan Pengangguran Turun di Bawah 4 Persen
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Bedah Dua Rumah Warga di Kangkung dan Pegandon
PSIS Semarang Resmi Gaet Reky Rahayu, Kiper Juara Liga 1 Siap Perkuat Misi Promosi Mahesa Jenar
Kwarran Kendal Gelar Scouting Skill, Puluhan Pembina Pramuka Asah Keterampilan Lapangan
PT Foodindo Dwivestamas Resmikan Pabrik Baru di KEK Kendal, Serap 150 Tenaga Kerja

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:09

Aliansi Masyarakat Jateng Desak Kejati Percepat Kepastian Hukum Dugaan Kasus Eks Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:45

Pemkab Kendal dan YPP Segera Cukupi Kebutuhan Air Bersih untuk Warga Sidokumpul

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:05

Hari Anak Nasional, Alfamart Gelar Edukasi Gizi di Kendal untuk Perkuat Program Satu Telur Sehari

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:52

Job Fair Kendal 2026 Buka Ribuan Peluang Kerja, Pemkab Targetkan Pengangguran Turun di Bawah 4 Persen

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:42

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Bedah Dua Rumah Warga di Kangkung dan Pegandon

Berita Terbaru