MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah Langgar Kode Etik

- Pewarta

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HASIL PUTUSAN MKD DPR - Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. (wawasannews.com)

HASIL PUTUSAN MKD DPR - Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. (wawasannews.com)

JAKARTA, Wawasannews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota dewan.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kami meminta agar Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dalam sidang yang digelar terbuka itu, kelima anggota DPR nonaktif tampak hadir di ruang sidang MKD DPR. Mereka terlihat tegang menyimak pembacaan putusan yang dibacakan satu per satu oleh pimpinan sidang.

MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. “Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Adapun Eko Patrio dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan, sementara Ahmad Sahroni mendapat sanksi paling berat, yakni enam bulan nonaktif sebagai anggota DPR RI.

“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan,” lanjutnya.

Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan dari DPR RI. “Menyatakan para teradu yang dinonaktifkan tidak memperoleh hak keuangan selama masa sanksi,” ujar Adang menegaskan.

Sementara itu, MKD juga menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dan segera diaktifkan kembali. “Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI,” ucap Adang.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa kelima anggota DPR tersebut diadukan ke MKD karena dianggap melanggar etika dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Namun, berdasarkan hasil sidang, hanya tiga di antaranya yang terbukti bersalah dan mendapat sanksi penonaktifan sementara.

Dengan keputusan ini, MKD menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas dan kehormatan lembaga legislatif. (fuad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peduli Anak dengan CTEV, Kapolda Jateng Kunjungi Pasien dan Berikan Dukungan kepada Keluarga Polda Jateng
SMA NU 05 Brangsong Bawa Pulang Empat Medali dari OSKANU IV Jateng
PKB Banjarnegara Andalkan Generasi Muda, Ketua DPAC Ditargetkan Maksimal 35 Tahun
Quick Response Polres Kendal Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan
PAC GP Ansor Gemuh Gelar Pelantikan, Pengukuhan Banser dan MDS Rijalul Ansor serta Musykerancab I
Di KEK Kendal Segera Dibangun Kantor Unit Layanan Imigrasi, Investor Asing Kini Makin Dimudahkan
Kendal Bersiap Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Krisis Air Tiap Kemarau, Sumur Bor Dibangun untuk Warga 3 RT di Tambahsari

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 12:35

Peduli Anak dengan CTEV, Kapolda Jateng Kunjungi Pasien dan Berikan Dukungan kepada Keluarga Polda Jateng

Sabtu, 12 September 2026 - 10:12

SMA NU 05 Brangsong Bawa Pulang Empat Medali dari OSKANU IV Jateng

Jumat, 11 September 2026 - 09:30

PKB Banjarnegara Andalkan Generasi Muda, Ketua DPAC Ditargetkan Maksimal 35 Tahun

Jumat, 11 September 2026 - 09:15

Quick Response Polres Kendal Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 11 September 2026 - 06:02

PAC GP Ansor Gemuh Gelar Pelantikan, Pengukuhan Banser dan MDS Rijalul Ansor serta Musykerancab I

Berita Terbaru

Secret Link