MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah Langgar Kode Etik

- Pewarta

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HASIL PUTUSAN MKD DPR - Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. (wawasannews.com)

HASIL PUTUSAN MKD DPR - Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. (wawasannews.com)

JAKARTA, Wawasannews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota dewan.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kami meminta agar Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dalam sidang yang digelar terbuka itu, kelima anggota DPR nonaktif tampak hadir di ruang sidang MKD DPR. Mereka terlihat tegang menyimak pembacaan putusan yang dibacakan satu per satu oleh pimpinan sidang.

MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. “Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Adapun Eko Patrio dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan, sementara Ahmad Sahroni mendapat sanksi paling berat, yakni enam bulan nonaktif sebagai anggota DPR RI.

“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan,” lanjutnya.

Baca Juga  Kasus Sekjen Mahasiswa Masuk Laporan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan dari DPR RI. “Menyatakan para teradu yang dinonaktifkan tidak memperoleh hak keuangan selama masa sanksi,” ujar Adang menegaskan.

Sementara itu, MKD juga menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dan segera diaktifkan kembali. “Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI,” ucap Adang.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa kelima anggota DPR tersebut diadukan ke MKD karena dianggap melanggar etika dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Namun, berdasarkan hasil sidang, hanya tiga di antaranya yang terbukti bersalah dan mendapat sanksi penonaktifan sementara.

Baca Juga  Wamenkomdigi Nezar Patria: Kedaulatan Bangsa Kini Ditentukan di Ruang Digital

Dengan keputusan ini, MKD menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas dan kehormatan lembaga legislatif. (fuad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pertemuan PDKN dan GP Ansor Bahas Peran Strategis Pemuda dalam Pemetaan Potensi Wilayah
DPR RI Dukung Langkah Pemerintah Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Energi Nasional
Safari Ramadan di DPRD Kendal, Mahfud Sodiq Tekankan Sinergi Legislatif dan Eksekutif untuk Perkuat Pembangunan
Waspada! Tiga Bibit Siklon Picu Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia
Pasar Murah Diserbu Warga, Ketua DPRD Kendal: Bukti Program Pro Rakyat Sangat Dibutuhkan Jelang Lebaran
Polres Kendal Bagikan 150 Takjil dan Sembako untuk Santri Panti Asuhan Darul Hadlonah Patebon
KPK Tangkap Bupati Pekalongan dalam OTT Ketujuh Tahun 2026
PBB Prihatin Ketegangan Lebanon Meningkat di Tengah Eskalasi Konflik Iran, AS dan Israel

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:28

Pertemuan PDKN dan GP Ansor Bahas Peran Strategis Pemuda dalam Pemetaan Potensi Wilayah

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:53

DPR RI Dukung Langkah Pemerintah Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Energi Nasional

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:10

Safari Ramadan di DPRD Kendal, Mahfud Sodiq Tekankan Sinergi Legislatif dan Eksekutif untuk Perkuat Pembangunan

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:25

Waspada! Tiga Bibit Siklon Picu Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:30

Pasar Murah Diserbu Warga, Ketua DPRD Kendal: Bukti Program Pro Rakyat Sangat Dibutuhkan Jelang Lebaran

Berita Terbaru