Kadiv Propam: 7 Polisi Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Driver Ojo

- Pewarta

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

JAKARTA, Wawasannews – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menetapkan tujuh personel Brimob terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyampaikan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan secara intensif sejak kejadian tersebut. “Dari hasil pemeriksaan awal, tujuh personel terbukti melanggar kode etik kepolisian dan akan segera diproses melalui sidang etik,” tegasnya, Jumat (29/8).

Ketujuh personel itu, mulai dari pengemudi rantis hingga anggota yang berada di dalam kendaraan, kini ditempatkan dalam penahanan khusus di Divpropam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain sanksi etik, Abdul Karim memastikan proses hukum pidana juga tetap berjalan.

Peristiwa tragis ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, sembari menegaskan komitmen Polri agar penanganan kasus berlangsung transparan.

Sejumlah lembaga bantuan hukum dan komunitas pengemudi ojol juga mendorong agar kasus tidak berhenti pada sanksi etik semata, melainkan dilanjutkan hingga ada pertanggungjawaban hukum yang seimbang.

Polri menegaskan bahwa evaluasi prosedur pengamanan akan dilakukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua DPRD Kendal: Hari Jadi ke-421 Harus Jadi Momentum Pemerataan Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan
Hari Jadi Kendal ke 421 Dasarnya Fiksi, Pangeran Benowo Diusulkan Sebagai Pendiri Kabupaten Kendal
Hari Jadi Kendal ke-421, Bupati Ajak Masyarakat Lanjutkan Cita-cita Para Pendahulu
Hari Jadi Kendal Ke-421 Jadi Momentum Refleksi, DPRD Bahas Pemerataan Hasil Pembangunan
Ngalamad di Kendal, Tiyo Ardianto Soroti Demokrasi hingga Kritik Sejumlah Program Pemerintah
Aliansi Masyarakat Jateng Desak Kejati Percepat Kepastian Hukum Dugaan Kasus Eks Jampidsus
Pemkab Kendal dan YPP Segera Cukupi Kebutuhan Air Bersih untuk Warga Sidokumpul
Hari Anak Nasional, Alfamart Gelar Edukasi Gizi di Kendal untuk Perkuat Program Satu Telur Sehari

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:21

Ketua DPRD Kendal: Hari Jadi ke-421 Harus Jadi Momentum Pemerataan Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:11

Hari Jadi Kendal ke 421 Dasarnya Fiksi, Pangeran Benowo Diusulkan Sebagai Pendiri Kabupaten Kendal

Senin, 27 Juli 2026 - 19:21

Hari Jadi Kendal ke-421, Bupati Ajak Masyarakat Lanjutkan Cita-cita Para Pendahulu

Senin, 27 Juli 2026 - 17:38

Hari Jadi Kendal Ke-421 Jadi Momentum Refleksi, DPRD Bahas Pemerataan Hasil Pembangunan

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:08

Ngalamad di Kendal, Tiyo Ardianto Soroti Demokrasi hingga Kritik Sejumlah Program Pemerintah

Berita Terbaru