Tambang Ilegal Rugikan Pengusaha Resmi, Harga Tanah Urug di Kendal Anjlok

- Pewarta

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas penambangan tanah urug di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pengusaha tambang resmi mengeluhkan maraknya tambang ilegal yang menurunkan harga jual di bawah standar dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan. (wawasannews)

Aktivitas penambangan tanah urug di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pengusaha tambang resmi mengeluhkan maraknya tambang ilegal yang menurunkan harga jual di bawah standar dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan. (wawasannews)

KENDAL, Wawasannews – Para pengusaha tambang resmi di Kabupaten Kendal mengeluhkan maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak harga pasaran tanah urug dan hasil galian. Akibat praktik ilegal tersebut, harga tanah urug di lapangan anjlok jauh di bawah harga standar pemerintah.

Saat ini, harga jual tanah urug hanya berkisar Rp7 ribu hingga Rp12 ribu per meter kubik, padahal harga patokan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/21 Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp20 ribu per meter kubik.

Dalam kegiatan sosialisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Ketua Paguyuban Tambang Kendal Gatot menyebut rendahnya harga tersebut disebabkan oleh tambang ilegal yang menjual hasil galian dengan harga jauh di bawah standar tanpa membayar pajak.

Baca Juga  Dinsos DIY Setop Sementara Bantuan PKH Ribuan Penerima yang Terindikasi Judol

“Tambang ilegal itu menjual lebih murah karena tidak ada beban pajak. Akibatnya harga di pasaran jadi rusak, sementara kami yang resmi jadi kalah bersaing,” ujar Gatot, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, kondisi ini semakin memberatkan pelaku tambang resmi yang harus menyesuaikan harga sesuai ketentuan, terutama dengan rencana penerapan sistem pajak di awal operasional melalui tapping box oleh Pemkab Kendal.

“Kalau harga di kami cuma Rp12 ribu, ditambah pajak Rp4 ribu itu berat. Jadi kami minta pemerintah menertibkan dulu tambang-tambang ilegal,” tegasnya.

Meski demikian, Gatot menegaskan bahwa para pengusaha tambang resmi siap mendukung kebijakan pajak di awal operasional, asalkan pemerintah juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Baca Juga  TERBONGKAR! Strategi Inovasi SDM yang Bawa PERURI Sabet Silver Award HREA 2025

“Kewajiban kami bayar pajak sudah oke, tapi hak kami juga harus dilindungi. Jangan sampai tambang ilegal malah bebas beroperasi,” ujarnya.

Sementara itu, penambang lainnya, Aan Tawli, menuturkan bahwa ketimpangan harga di lapangan telah dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal untuk memperluas usahanya.

“Mereka bebas jalan karena harga satuan di lapangan belum sesuai peraturan. Ini jelas merugikan penambang resmi,” kata Aan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal berjanji akan menindaklanjuti keluhan para pengusaha tambang dan menertibkan aktivitas ilegal. Pemerintah menilai praktik tambang ilegal telah menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor MBLB hingga Rp13,7 miliar per tahun. (fuad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

GT World Challenge Asia 2026 Digelar di Mandalika, Ajang Balap Dunia Kembali ke Indonesia
Audiensi PDKN dan Lembaga Pendidikan ke DPD RI, Soroti Beasiswa hingga Kebebasan Akademik
Harga Emas Antam Turun Rp50.000, Momentum Beli atau Sinyal Waspada?
Kempo Indonesia Berduka, Pendiri Perkemi Indra Kartasasmita Tutup Usia
Volkswagen Luncurkan Dua Mobil Listrik Baru di China, Usung Teknologi AI dan LiDAR
Viral Isu Kas Masjid Diambil Alih, Kemenag Pastikan Itu Hoaks
Gelombang Hujan Lebat Mengintai, BMKG Minta Warga Siaga di Sejumlah Wilayah
PBVSI Terapkan Format Baru Three Winning Set di Final Proliga 2026, Laga Bisa Berlangsung Hingga Tiga Hari

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:53

GT World Challenge Asia 2026 Digelar di Mandalika, Ajang Balap Dunia Kembali ke Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 10:45

Audiensi PDKN dan Lembaga Pendidikan ke DPD RI, Soroti Beasiswa hingga Kebebasan Akademik

Rabu, 22 April 2026 - 09:50

Harga Emas Antam Turun Rp50.000, Momentum Beli atau Sinyal Waspada?

Rabu, 22 April 2026 - 09:35

Kempo Indonesia Berduka, Pendiri Perkemi Indra Kartasasmita Tutup Usia

Rabu, 22 April 2026 - 09:24

Volkswagen Luncurkan Dua Mobil Listrik Baru di China, Usung Teknologi AI dan LiDAR

Berita Terbaru