JAKARTA, Wawasannews.com – Kabar gembira bagi generasi muda, khususnya Gen Z yang tengah memulai hidup mandiri. Pemerintah resmi menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara untuk meringankan beban anak muda dalam memiliki hunian pertama.
“Gen Z berhak merasa secure, salah satunya dengan punya rumah sendiri. Dengan dihapusnya BPHTB, biaya awal beli rumah jadi jauh lebih ringan,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/10).
Pemerintah menyadari keresahan generasi muda terkait sulitnya memiliki rumah di tengah harga yang terus melambung. Biaya tambahan seperti pajak dan izin pembangunan kerap membuat mereka pesimis bisa memiliki hunian.
Untuk menjawab persoalan itu, Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah konkret dengan menghapus dua beban biaya terbesar, yaitu BPHTB dan PBG. Dengan kebijakan ini, pintu bagi Gen Z untuk membeli rumah pertama semakin terbuka.
Tito menambahkan, generasi muda bisa memulai dari rumah sederhana seperti tipe studio atau dua kamar. Seiring peningkatan penghasilan, mereka dapat beralih ke hunian yang lebih besar. “Yang penting akses awal untuk punya rumah kini sudah lebih mudah,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga memperbesar kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 350.000 unit pada 2025. Skema ini memberi kemudahan cicilan, sehingga anak muda tidak lagi khawatir terbebani.
Tito berpesan agar Gen Z memanfaatkan peluang tersebut dengan optimisme. “Harga rumah makin terjangkau karena pajak dihapus dan pembiayaan dipermudah. Tinggal bagaimana Gen Z mengelola kesempatan ini sambil terus meningkatkan penghasilan,” pungkasnya.(Red)
Komentar