JAKARTA, Wawasannews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan penanganan kasus kekerasan anak di Singkawang, Kalimantan Barat, harus tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Kasus tersebut melibatkan anak berinisial W berusia 12 tahun sebagai korban dan TS berusia 14 tahun sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Menurut Arifah Fauzi, penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secara adil tanpa mengabaikan hak-hak anak.
Ia mengatakan aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tetap harus diterapkan dalam proses hukum kasus tersebut.
“Ketegasan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Kasus itu disebut bermula dari permainan digital dan berujung pada dugaan tindak kekerasan berencana terhadap korban.
Dalam penanganannya, pelaku TS tidak ditempatkan di penjara seperti tahanan dewasa.
Pemerintah tetap mempertimbangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan menjalani proses tumbuh kembang.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan mulai dari pemeriksaan polisi, penyidikan, hingga pencatatan perkara.
Untuk kasus tertentu, penyelesaian juga dapat dilakukan melalui pengadilan anak sesuai aturan yang berlaku.
Arifah menjelaskan tindakan yang dilakukan pelaku masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak yang memenuhi unsur pidana berlapis.
Kasus tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak serta beberapa pasal dalam KUHP terbaru.
Karena diduga dilakukan secara berencana dan menyebabkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Meski begitu, penahanan terhadap anak tetap memiliki syarat dan ketentuan khusus.
Menurut Arifah, penahanan dapat dilakukan apabila ada kekhawatiran pelaku melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Namun, langkah penahanan disebut menjadi pilihan terakhir dalam proses hukum anak.
Selain itu, penahanan hanya dapat dilakukan apabila usia anak sudah 14 tahun atau lebih. (Dilansir dari antaranews)
Jika dilakukan penahanan, pelaku juga tidak ditempatkan di penjara umum, melainkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Pemerintah menilai pendekatan hukum terhadap anak harus tetap mengutamakan perlindungan hak anak tanpa mengabaikan proses keadilan bagi korban.
Kasus kekerasan yang melibatkan anak belakangan juga menjadi perhatian karena dipicu berbagai faktor, termasuk aktivitas digital dan lingkungan pergaulan.
Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital dinilai perlu mendapat perhatian lebih dari keluarga dan lingkungan sekitar.
Bagi masyarakat di daerah, termasuk Jawa Tengah dan Kabupaten Kendal, kasus tersebut menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan terhadap anak, terutama dalam penggunaan permainan digital dan media sosial.
Selain penegakan hukum, peran keluarga dan sekolah juga dinilai penting untuk mencegah kekerasan yang melibatkan anak-anak. (red)






