Polemik KIP Kuliah Terus Berulang,PDKN Desak Kemdiktisaintek Perkuat Pengawasan

- Pewarta

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wawasannews.com

Foto : Wawasannews.com

 

JAKARTA, Wawasannews.com – Persoalan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali menjadi perhatian publik. Bukan semata karena satu kasus di satu perguruan tinggi, tetapi karena persoalan serupa terus muncul dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan tinggi tersebut.

Mulai dari dugaan penerima yang tidak tepat sasaran, proses seleksi yang dipertanyakan, keterlambatan pencairan, dugaan pungutan, hingga persoalan transparansi pengelolaan bantuan menjadi sejumlah isu yang berulang dalam perjalanan program KIP Kuliah.

Bagi Persatuan Mahasiswa dan Alumni Bidikmisi serta KIP Kuliah Nasional (PDKN), kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan KIP Kuliah tidak semestinya hanya dibebankan kepada perguruan tinggi sebagai pelaksana teknis. Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), harus memperkuat fungsi pengawasan agar program yang menggunakan anggaran negara tersebut benar-benar mencapai tujuan awalnya.

Ketua Umum PDKN, Ulin Nuha, mengatakan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan KIP Kuliah perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola kebijakan secara nasional.

“Kalau kita melihat satu per satu kasusnya, mungkin terlihat seperti persoalan kampus tertentu. Tetapi kalau pola yang muncul berulang di berbagai daerah, maka pertanyaannya harus dinaikkan. Ini bukan lagi sekadar persoalan mahasiswa dengan kampus, tetapi bagaimana negara memastikan sistem KIP Kuliah berjalan dengan benar,” ujar Ulin.

Menurutnya, KIP Kuliah merupakan program strategis pemerintah untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Karena itu, pengawasan terhadap program tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administrasi.

“Yang kita bicarakan bukan bantuan biasa. Ini menyangkut masa depan mahasiswa. Ketika seorang mahasiswa kehilangan bantuan pendidikan karena persoalan seleksi, administrasi atau tata kelola, dampaknya bisa sangat besar terhadap keberlanjutan kuliahnya,” katanya.

Salah satu contoh yang belakangan menjadi perhatian adalah pengaduan sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon mengenai KIP Kuliah angkatan 2025.

Mahasiswa mengaku hingga memasuki semester tiga belum memperoleh KIP Kuliah meskipun sejak awal disebut memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui program tersebut. Mereka juga mempertanyakan proses seleksi serta menyampaikan adanya persoalan pembayaran yang disebut belum dikembalikan.

Namun, PDKN menegaskan bahwa UNU Cirebon tidak boleh langsung dijadikan gambaran bahwa seluruh persoalan KIP Kuliah bermuara pada kampus tersebut.

Menurut Ulin, UNU Cirebon hanya menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan klasik dalam pengelolaan KIP Kuliah kembali muncul dan menjadi bahan perbincangan publik.

“UNU Cirebon jangan kita jadikan satu-satunya objek persoalan. Kita harus melihat kasus ini sebagai contoh. Kalau setiap ada pengaduan kita hanya sibuk mencari siapa yang salah di satu kampus, kita tidak akan pernah menyelesaikan akar masalahnya,” jelas Ulin.

Ia menilai pemerintah perlu melihat pola yang lebih luas.

Persoalan ketepatan sasaran, misalnya, bukan isu baru. Pada 2024 pernah muncul kasus penerima KIP Kuliah yang menjadi sorotan publik karena gaya hidupnya di media sosial dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang selama ini menjadi sasaran program. Kasus tersebut kemudian memunculkan kembali pertanyaan mengenai transparansi dan proses verifikasi penerima.

Menurut PDKN, kasus semacam itu seharusnya menjadi pelajaran bahwa proses seleksi KIP Kuliah tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administratif.

“Kalau kita ingin memastikan tepat sasaran, verifikasi harus benar-benar dilakukan. Data ekonomi harus diperiksa, kondisi mahasiswa harus dilihat, dan kalau diperlukan dilakukan verifikasi lapangan. Jangan sampai mahasiswa yang benar-benar membutuhkan justru kalah dengan mereka yang lebih pandai memenuhi persyaratan administratif,” kata Ulin.

Di sisi lain, sejumlah perguruan tinggi sebenarnya telah menerapkan proses verifikasi berlapis. Universitas Islam Negeri Antasari, misalnya, menjelaskan bahwa proses seleksi KIP Kuliah meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara hingga survei lapangan.

Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI) juga menyatakan melakukan seleksi administrasi dan wawancara untuk memastikan calon penerima sesuai dengan ketentuan program.

Bagi PDKN, praktik tersebut menunjukkan bahwa transparansi dan verifikasi sebenarnya dapat dilakukan secara sistematis jika menjadi bagian dari tata kelola yang serius.

“Artinya, persoalannya bukan apakah seleksi itu bisa dilakukan atau tidak. Bisa. Yang kita dorong adalah bagaimana standar pengawasan dan verifikasi itu diterapkan secara konsisten di seluruh perguruan tinggi,” ujar Ulin.

PDKN juga menyoroti persoalan pungutan dan pemotongan bantuan mahasiswa.

Pada Februari 2026, LLDIKTI Wilayah XVI secara resmi mengingatkan perguruan tinggi agar tidak melakukan pemotongan biaya hidup maupun pungutan tambahan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. LLDIKTI XVI bahkan menyebut masih menerima pengaduan mengenai dugaan praktik tersebut di sejumlah perguruan tinggi dan menyiapkan monitoring serta evaluasi terhadap kampus yang dilaporkan.

Menurut Ulin, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan pungutan bukan sekadar isu yang muncul dalam satu kasus.

“Kalau lembaga pemerintah sendiri masih menerima pengaduan mengenai pemotongan biaya hidup dan pungutan tidak sah, berarti sistem pengawasan memang harus terus diperkuat. Kita jangan menunggu persoalannya viral baru kemudian bergerak,” tegasnya.

PDKN meminta Kemdiktisaintek membangun mekanisme pengawasan yang lebih aktif, bukan hanya mengandalkan laporan setelah persoalan terjadi.

Menurut Ulin, pengawasan harus dilakukan sejak penetapan kuota, proses pendaftaran, verifikasi calon penerima, penetapan penerima, pencairan bantuan, hingga evaluasi keberlanjutan penerima.

“Pengawasan harus dari hulu sampai hilir. Jangan hanya memeriksa ketika mahasiswa sudah mengadu. Pemerintah harus punya sistem yang mampu mendeteksi sejak awal kalau ada sesuatu yang tidak wajar,” katanya.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena skala program KIP Kuliah sangat besar. Kemdiktisaintek mencatat anggaran KIP Kuliah mencapai Rp14,9 triliun pada 2025 dengan sasaran lebih dari satu juta mahasiswa. Pada 2026, alokasinya meningkat menjadi sekitar Rp15,32 triliun dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa.

Dengan jumlah penerima dan anggaran sebesar itu, menurut PDKN, pengawasan tidak boleh dilakukan secara sporadis.

“Semakin besar anggaran dan semakin banyak mahasiswa yang menerima, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang kuat. Ini uang negara dan hak mahasiswa. Dua-duanya harus dijaga,” ujar Ulin.

Kekhawatiran mengenai tata kelola KIP Kuliah juga bukan tanpa dasar. Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi/KIP Kuliah menyebut terdapat potensi korupsi yang bersifat sistemik dalam program tersebut.

PDKN menilai kajian tersebut harus menjadi alarm bagi kementerian dan seluruh perguruan tinggi penyelenggara.

“Kalau sudah ada kajian yang menunjukkan adanya potensi korupsi sistemik, jangan sampai kita hanya membicarakannya sebagai dokumen. Harus ada tindak lanjut kebijakan, penguatan pengawasan, dan evaluasi terhadap titik-titik rawan,” kata Ulin.

Ia juga meminta pemerintah memperkuat kanal pengaduan mahasiswa.

Menurutnya, mahasiswa penerima maupun calon penerima KIP Kuliah harus memiliki ruang yang aman untuk melaporkan persoalan tanpa khawatir mendapatkan tekanan dari pihak mana pun.

“Mahasiswa harus tahu ke mana mereka mengadu. Dan yang lebih penting, mereka harus tahu bahwa pengaduannya akan diperiksa. Jangan sampai mahasiswa mengadu ke media sosial karena tidak tahu lagi harus mengadu ke mana,” jelasnya.

PDKN juga meminta adanya standar nasional yang lebih jelas mengenai transparansi seleksi. Perguruan tinggi, menurut Ulin, tidak harus membuka data pribadi penerima, tetapi wajib memberikan informasi mengenai mekanisme, indikator, tahapan dan prosedur pengaduan.

“Transparansi bukan berarti membuka data pribadi mahasiswa. Transparansi adalah membuka sistemnya. Mahasiswa harus tahu bagaimana proses seleksi dilakukan dan apa dasar seseorang dinyatakan layak atau tidak layak,” katanya.

Lebih jauh, PDKN mendorong Kemdiktisaintek tidak hanya melihat KIP Kuliah dari sisi jumlah penerima, tetapi juga mengukur kualitas implementasinya.

Menurut Ulin, keberhasilan program bukan hanya ketika kuota terserap atau dana berhasil dicairkan.

“Keberhasilan KIP Kuliah bukan sekadar berapa banyak mahasiswa yang menerima. Pertanyaannya, apakah yang menerima memang orang yang membutuhkan? Apakah bantuannya diterima secara utuh? Apakah mahasiswa bisa menyelesaikan kuliah? Dan apakah mereka mendapatkan perlindungan ketika menemukan persoalan?” tuturnya.

Karena itu, PDKN berharap pemerintah menjadikan berbagai persoalan yang muncul sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Ulin menegaskan PDKN siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam mengawal keberlanjutan program KIP Kuliah.

“Kami tidak sedang mencari musuh. Kami ingin memastikan program yang dahulu bernama Bidikmisi dan kemudian berkembang menjadi KIP Kuliah tetap menjadi jalan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kritik kami kepada pemerintah justru karena kami ingin program ini semakin baik,” katanya.

Menurutnya, mahasiswa penerima KIP Kuliah bukan sekadar angka dalam laporan pemerintah.

“Mereka adalah anak-anak bangsa yang sedang berjuang. Ada keluarga yang menggantungkan harapan kepada mereka. Karena itu, jangan sampai persoalan tata kelola program membuat mereka kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan,” ujar Ulin.

PDKN pun meminta Kemdiktisaintek menjadikan berbagai kasus dan pengaduan yang muncul di perguruan tinggi sebagai bahan evaluasi nasional.

UNU Cirebon, dalam konteks ini, menurut PDKN hanyalah salah satu contoh dari persoalan yang perlu diverifikasi, bukan satu-satunya sumber masalah.

“Jangan berhenti di UNU Cirebon. Jangan juga berhenti di satu kampus, satu daerah atau satu kasus yang viral. Pemerintah harus melihat pola nasionalnya. Kalau masalahnya berulang, berarti sistemnya yang harus diperbaiki,” pungkas Ulin.

Bagi PDKN, KIP Kuliah harus kembali ditempatkan pada tujuan utamanya: memastikan mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dan memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan menempuh pendidikan tinggi secara layak.

Karena itu, organisasi tersebut meminta Kemdiktisaintek memperkuat pengawasan, membuka ruang pengaduan yang efektif, memastikan proses seleksi transparan, mencegah pungutan serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh perguruan tinggi penyelenggara.

Sebab, menurut PDKN, persoalan KIP Kuliah bukan lagi sekadar tentang siapa menerima dan siapa tidak menerima. Persoalannya adalah seberapa serius negara memastikan program bantuan pendidikan tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPRD Kendal Dorong Penguatan Sekolah Swasta, Sinergi dengan LP Ma’arif NU Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Bawa Perubahan Positif, Tim DHARMAKIP UIN Walisongo Sukses Tuntaskan Pengabdian 4 Hari di Kendal
PDKN Gandeng Kementerian UMKM RI, Siapkan Program Kewirausahaan bagi Mahasiswa dan Alumni KIP Kuliah
Manifesto Nalar Kritis: LKMM TM BEM Unwahas Perkuat Kepemimpinan Mahasiswa Berbasis Aswaja di Tengah Krisis Geopolitik dan Disrupsi Global
Kemendikdasmen Siapkan 150 Ribu Beasiswa S1 untuk Guru, Dorong Kualitas Pendidikan Lebih Merata
Sekolah Garuda Catat Kenaikan 150 Persen Siswa Diterima di Kampus Top Dunia
SMK Muhammadiyah 4 Sukorejo Cetak Siswa Berprestasi di Akademik dan Non-Akademik
Banyak Alumni Tembus Perusahaan dan Kampus Negeri, SMK Muhammadiyah 4 Sukorejo Buktikan Kualitas

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:17

Polemik KIP Kuliah Terus Berulang,PDKN Desak Kemdiktisaintek Perkuat Pengawasan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:28

DPRD Kendal Dorong Penguatan Sekolah Swasta, Sinergi dengan LP Ma’arif NU Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:42

Bawa Perubahan Positif, Tim DHARMAKIP UIN Walisongo Sukses Tuntaskan Pengabdian 4 Hari di Kendal

Senin, 6 Juli 2026 - 19:27

PDKN Gandeng Kementerian UMKM RI, Siapkan Program Kewirausahaan bagi Mahasiswa dan Alumni KIP Kuliah

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:26

Manifesto Nalar Kritis: LKMM TM BEM Unwahas Perkuat Kepemimpinan Mahasiswa Berbasis Aswaja di Tengah Krisis Geopolitik dan Disrupsi Global

Berita Terbaru

Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Ade Sohali memukul kentongan sebagai tanda berakhirnya pelaksanaan TMMD ke-3 Tahun 2026 di Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kendal. (Istimewa/Wawasannews)

Jawa Tengah

TMMD Rampung, Jalan 650 Meter Jadi Akses Baru Warga Wonosari

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:42

Secret Link