KENDAL, Wawasannews – Senjata tajam berukuran hingga 2 meter ditemukan polisi saat menggagalkan aksi tawuran antarkelompok remaja di Kabupaten Kendal. Dalam dua kasus berbeda selama September 2026, polisi mengamankan lima orang yang diproses sebagai tersangka dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Barang bukti yang diamankan tergolong berukuran panjang. Di antaranya celurit besi sepanjang sekitar 2 meter, celurit 1,8 meter, serta corbek sepanjang 1,5 meter. Polisi juga menemukan senjata tajam lainnya yang diduga disiapkan untuk aksi tawuran.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, Polres Kendal terus melakukan penindakan terhadap aksi kejahatan jalanan atau yang dikenal dengan istilah “Kreak”.
“Kami pastikan Polres Kendal siap dan akan terus memberantas aksi ‘Kreak’ maupun premanisme berkedok gengster sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal,” katanya.
Kasus pertama terjadi di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi yang sedang melakukan patroli UKL mendapat laporan adanya kelompok remaja yang saling menantang.
Petugas kemudian mendapati kelompok Team @slonong berhadapan dengan aliansi Team @kilometer46 dan @bonten53tentakel_. Ketika mengetahui kedatangan warga dan polisi, para remaja tersebut berusaha melarikan diri. Namun, tiga orang berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan, polisi menetapkan NF (18), warga Kecamatan Cepiring, sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kendal. Sementara MR (17), pelajar kelas XII, diproses sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Dari kasus tersebut, polisi menyita satu celurit sepanjang 100 sentimeter, satu corbek sepanjang 140 sentimeter, dua telepon seluler, serta dua sepeda motor.
Kasus kedua terungkap di wilayah Kaliwungu. Pengungkapan berawal dari patroli siber Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal yang menemukan aktivitas media sosial berisi provokasi tawuran.
Akun Instagram wartan.boyss165 diketahui menantang kelompok original.team.selatan22kdl. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di sekitar Tugu Brimob Kaliwungu, Desa Plantaran.
Polisi melakukan profiling terhadap aktivitas kedua kelompok hingga mengidentifikasi sejumlah pemuda yang diduga terlibat. Tiga orang kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni AA (18), karyawan swasta asal Krajankulon, ME (18), pelajar asal Plantaran, dan MF (19), karyawan swasta asal Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita enam senjata tajam. Selain celurit besi sepanjang sekitar 2 meter, terdapat celurit sepanjang 180 sentimeter dan corbek besi sepanjang 150 sentimeter.
Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian yang digunakan para tersangka serta barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Satreskrim Polres Kendal masih menyelesaikan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kendal Celurit 2 Meter dan Corbek 1,5 Meter Disita, Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Kendal
KENDAL, Joglo Jateng – Senjata tajam berukuran hingga 2 meter ditemukan polisi saat menggagalkan aksi tawuran antarkelompok remaja di Kabupaten Kendal. Dalam dua kasus berbeda selama September 2026, polisi mengamankan lima orang yang diproses sebagai tersangka dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Barang bukti yang diamankan tergolong berukuran panjang. Di antaranya celurit besi sepanjang sekitar 2 meter, celurit 1,8 meter, serta corbek sepanjang 1,5 meter. Polisi juga menemukan senjata tajam lainnya yang diduga disiapkan untuk aksi tawuran.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, Polres Kendal terus melakukan penindakan terhadap aksi kejahatan jalanan atau yang dikenal dengan istilah “Kreak”.
“Kami pastikan Polres Kendal siap dan akan terus memberantas aksi ‘Kreak’ maupun premanisme berkedok gengster sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal,” katanya.
Kasus pertama terjadi di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi yang sedang melakukan patroli UKL mendapat laporan adanya kelompok remaja yang saling menantang.
Petugas kemudian mendapati kelompok Team @slonong berhadapan dengan aliansi Team @kilometer46 dan @bonten53tentakel_. Ketika mengetahui kedatangan warga dan polisi, para remaja tersebut berusaha melarikan diri. Namun, tiga orang berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan, polisi menetapkan NF (18), warga Kecamatan Cepiring, sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kendal. Sementara MR (17), pelajar kelas XII, diproses sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Dari kasus tersebut, polisi menyita satu celurit sepanjang 100 sentimeter, satu corbek sepanjang 140 sentimeter, dua telepon seluler, serta dua sepeda motor.
Kasus kedua terungkap di wilayah Kaliwungu. Pengungkapan berawal dari patroli siber Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal yang menemukan aktivitas media sosial berisi provokasi tawuran.
Akun Instagram wartan.boyss165 diketahui menantang kelompok original.team.selatan22kdl. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di sekitar Tugu Brimob Kaliwungu, Desa Plantaran.
Polisi melakukan profiling terhadap aktivitas kedua kelompok hingga mengidentifikasi sejumlah pemuda yang diduga terlibat. Tiga orang kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni AA (18), karyawan swasta asal Krajankulon, ME (18), pelajar asal Plantaran, dan MF (19), karyawan swasta asal Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita enam senjata tajam. Selain celurit besi sepanjang sekitar 2 meter, terdapat celurit sepanjang 180 sentimeter dan corbek besi sepanjang 150 sentimeter.
Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian yang digunakan para tersangka serta barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Satreskrim Polres Kendal masih menyelesaikan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kendal mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hari. Sebab, sejumlah remaja yang diamankan dalam pengungkapan tersebut masih berusia belasan tahun dan ada yang berstatus pelajar.
“Mayoritas pelaku yang kami amankan adalah pemuda belasan tahun, bahkan beberapa masih berstatus pelajar. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Kendal, tolong awasi pergaulan dan aktivitas anak Anda,” ujarnya. orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hari. Sebab, sejumlah remaja yang diamankan dalam pengungkapan tersebut masih berusia belasan tahun dan ada yang berstatus pelajar.
“Mayoritas pelaku yang kami amankan adalah pemuda belasan tahun, bahkan beberapa masih berstatus pelajar. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Kendal, tolong awasi pergaulan dan aktivitas anak Anda,” ujarnya.(Red)






