Warga Binaan Lapas Plantungan Belajar Restorative Justice dan Hak Hukum

- Pewarta

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, Wawasannews.com – Warga binaan Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan dikenalkan dengan konsep restorative justice atau keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana.

Pemahaman tersebut diberikan melalui penyuluhan hukum bertajuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” yang digelar Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan bersama Joesant and Friends Law Firm, Senin (28/9/2026).

Dalam kegiatan itu, warga binaan tidak hanya diajak memahami perkembangan KUHP dan KUHP Baru. Mereka juga mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan, Suharno, mengatakan pemahaman hukum menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan.

“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya memenuhi hak warga binaan, terutama dalam memperoleh penyuluhan dan bantuan hukum,” kata Suharno.

Menurutnya, hak warga binaan tersebut telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Karena itu, penyuluhan hukum tidak hanya menjadi ruang untuk mengenalkan aturan. Kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memahami hak serta posisi mereka dalam sistem hukum.

Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah restorative justice. Pendekatan ini dikenalkan sebagai bagian dari perkembangan sistem hukum pidana yang memperhatikan aspek pemulihan dalam penyelesaian perkara.

Dalam penjelasannya, peserta dikenalkan dengan keterlibatan korban, pelaku, serta pihak-pihak terkait dalam upaya penyelesaian dan pemulihan akibat suatu tindak pidana.

Materi tersebut menjadi bagian dari pembekalan agar warga binaan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai hukum pidana, termasuk perkembangan pendekatan dalam sistem peradilan.

Sementara itu, Joesant and Friends Law Firm menyebut penyuluhan tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilakukan di Lapas Plantungan setelah kerja sama antara kedua pihak terjalin.

Perwakilan Joesant and Friends Law Firm mengatakan edukasi hukum tersebut merupakan bagian dari kegiatan berbagi pengetahuan kepada masyarakat, termasuk warga binaan.

Melalui penyuluhan itu, warga binaan diharapkan tidak hanya mengenal aturan hukum, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya selama berada dalam proses pemasyarakatan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IKA PMII UIN Walisongo Launching WIM, Kembangkan Investasi dan Bisnis Alumni
Eka Widodo di Sosialisasi Empat Pilar: Nilai Kebangsaan Harus Diwujudkan Lewat Karya dan Keterampilan Digital
Polres Kendal Gelar Hash Run 7 Km, Tanam Pohon dan Bakti Sosial di Limbangan
Belajar dari Blora, Kendal Bidik Beras Organik untuk Angkat Ekonomi Petani
SMA NU 05 Brangsong Gelar Padispintal, Bentuk Siswa Disiplin dan Berjiwa Kepemimpinan
Mora Sandhy Ditahan Polisi 20 Hari, Kasus Koperasi Boja Masuk Tahap Penyidikan
Mahfud Sodiq dan Forwaken Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang di Anak Krakatau
Usai Kasus MBG di Batang, Pengawasan SPPG di Kendal Diperketat

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:00

IKA PMII UIN Walisongo Launching WIM, Kembangkan Investasi dan Bisnis Alumni

Selasa, 29 September 2026 - 13:27

Warga Binaan Lapas Plantungan Belajar Restorative Justice dan Hak Hukum

Senin, 28 September 2026 - 08:25

Eka Widodo di Sosialisasi Empat Pilar: Nilai Kebangsaan Harus Diwujudkan Lewat Karya dan Keterampilan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:32

Polres Kendal Gelar Hash Run 7 Km, Tanam Pohon dan Bakti Sosial di Limbangan

Minggu, 27 September 2026 - 16:29

Belajar dari Blora, Kendal Bidik Beras Organik untuk Angkat Ekonomi Petani

Berita Terbaru

Secret Link