Ketika Tegalrejo Bersinar, Menara Gading Mencari Alasan

- Pewarta

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Yusuf (kanan) saat menjalani wawancara bersama awak media di kediamannya. (Istimewa/Wawasannews)

Gus Yusuf (kanan) saat menjalani wawancara bersama awak media di kediamannya. (Istimewa/Wawasannews)

Ada malam-malam yang ditulis bukan oleh tinta, melainkan oleh langkah kaki ribuan orang yang berjalan searah. Sabtu malam itu, di Aula Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang, langkah itu berhenti di satu titik: Gus Yusuf. Dua puluh dua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Jawa Tengah datang bukan untuk berkunjung, tapi untuk melamar—”Lamaran Agung”, begitu mereka menyebutnya, sebuah bahasa yang sengaja dipilih agar terasa sungguh-sungguh, agar terdengar seperti ijab yang tak bisa dijawab dengan basa-basi. Dan Gus Yusuf, pengasuh pesantren yang selama ini melekat dengan kitab kuning, menjawabnya pelan: “Bismillah.” Dari situ, sesuatu mulai bergerak—dan tak berhenti di Jawa Tengah saja.

Angin dukungan itu lalu menyeberang pulau. Setalah berkunjung ke lebih dari 22 PWNU, Tidak sedikit PWNU dan PCNU yang menyatakan siap mendukung Gus Yusuf untuk menahkodai PBNU. Ratusan PCNU lain menyusul, menegaskan aspirasi yang sama: Gus Yusuf bukan sekadar nama yang layak disebut, tapi sosok yang benar-benar diharapkan memimpin.

Dan yang paling menggetarkan datang dari Lombok Tengah. Di sela silaturahmi ke Pondok Pesantren Manhalul Maarif, tepat di hari ulang tahun Gus Yusuf yang ke-53, Rais Syuriyah PCNU setempat, TGH Ma’arif Makmun Diranse, mengucap kalimat yang lebih terasa seperti nubuat ketimbang testimoni: telah lahir mujaddid abad kedua NU. Sebuah mutiara terpendam, katanya, yang kini muncul ke permukaan untuk mengayomi semua pihak.

Wajar bila derasnya arus ini mengusik yang nyaman di hilir. Maka muncullah narasi lain, dibisikkan dari sudut yang berbeda: bahwa Gus Yusuf hanyalah titipan politik, bahwa langkahnya menuju PBNU sebenarnya digerakkan oleh kepentingan PKB, dan bahwa secara administratif ia belum genap satu tahun mundur dari kepengurusan partai. Berbeda dari bisikan-bisikan lain yang sering tak berdasar, klausul jeda satu tahun ini memang benar tertulis—dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 3 Tahun 2025, hasil Konbes Februari 2025, yang mensyaratkan calon Rais ‘Aam maupun calon Ketua Umum PBNU “tidak menjabat sebagai pengurus partai politik… dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir.” Maka pertanyaannya bukan lagi apakah pasal itu ada, melainkan apakah pasal itu adil.

Sebab keadilan sebuah aturan tidak cukup diukur dari ada-tidaknya ia tertulis, tapi dari apa yang sesungguhnya hendak ia cegah. Semangat larangan rangkap jabatan dalam NU selalu jelas: mencegah jam’iyah dikooptasi kepentingan partai, mencegah pengurus struktural memakai jubah NU untuk kepentingan golongan. Tapi klausul jeda satu tahun ini tidak mengukur itu. Ia hanya mengukur kalender. Ia tidak bertanya apakah seorang kader, selama menjabat di partai, tetap berkontribusi untuk NU, tetap mengisi pengajian dari kampung ke kampung, tetap menjaga kaderisasi ulama muda—atau justru meninggalkan semua itu demi podium politik. Klausul ini menyamaratakan yang berkhidmat ganda dengan yang benar-benar berpaling dari umat, seolah waktu adalah satu-satunya bukti kesetiaan.

Dan pada titik inilah kisah Gus Yusuf justru membongkar kelemahan klausul tersebut. Sepanjang masa jabatannya sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah, ia tidak pernah benar-benar meninggalkan pesantren. Ia juga tidak pernah mencalonkan apapun sebagai pejabat publik. Ia tetap turun majelis-majelis taklim dari desa ke desa, tetap membina generasi muda NU mulai dari IPNU, IPPNU dan juga PMII. Tetap hadir sebagai rujukan keagamaan bagi warga Nahdliyin di Jawa Tengah. Politik baginya bukan pelarian dari khidmah, melainkan ruang tambahan untuk memperjuangkan kepentingan pesantren dan NU lewat jalur kebijakan. Ironisnya, justru dedikasi ganda semacam inilah yang kini dijadikan alasan untuk mencurigainya tidak setia terhadap Jamiyah.

Di sinilah letak diskriminasi yang tersembunyi di balik klausul tersebut. Aturan ini, secara tidak langsung, menghukum kader-kader terbaik NU yang justru paling teruji: mereka yang berani terjun ke gelanggang politik demi memperjuangkan kepentingan umat, alih-alih bersembunyi di zona nyaman struktural semata. Bila jeda satu tahun dijadikan tembok mati tanpa mempertimbangkan rekam jejak dan kontribusi nyata, maka ada pihak yang sedang mengirim pesan keliru kepada generasi mendatang: bahwa lebih aman menjauh dari politik ketimbang terjun dan berjuang di dalamnya. Padahal sejarah panjang jam’iyah ini justru dibangun oleh kiai-kiai yang tak pernah gentar bersentuhan dengan kekuasaan, selama nafasnya tetap untuk umat.

Para penyusun kebijakan ini patutnya memperhatikan satu hal. Dalam tradisi hukum kita sendiri, ada asas yang mestinya jadi pegangan setiap penyusun aturan: asas proporsionalitas dan asas keadilan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Prinsipnya sederhana—setiap ketentuan mesti sepadan antara beban yang dikenakan dengan tujuan yang hendak dicapai, dan mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap orang yang diaturnya, bukan menjatuhkan pukulan yang sama rata pada mereka yang punya rekam jejak berbeda.

Larangan mutlak berbasis hitungan kalender jelas gagal memenuhi prinsip ini: ia menjatuhkan beban yang sama beratnya kepada kader yang selama menjabat di partai justru tak pernah absen dari pengabdian kepada NU secara kultural, dengan kader lain yang benar-benar meninggalkan jam’iyah demi kursi kekuasaan. Proporsionalitas menuntut pembeda, bukan pukul rata. Pertanyaannya selanjutnya adalah, lebih baik mana antara menggunakan jalur politik untuk memperjuangkan NU, atau menjadikan NU sebagai alat politik pribadi ? Mari dijawab dengan penuh kebijaksanaan.

Maka dalam hal ini sebenarnya bukan lagi tentang Gus Yusuf semata. Pertanyaannya adalah: mau dibawa ke mana wajah NU di abad keduanya, jika ada kader yang lahir dari rahim pesantren dan memilih berjuang di dua front sekaligus—jam’iyah dan politik kebangsaan—justru dihukum karena peran gandanya? Muktamar semestinya menjadi forum untuk menguji gagasan dan rekam jejak nyata, bukan sekadar menghitung mundur hari di kalender.

Pada akhirnya, aspirasi para pengurus NU yang menginginkan Gus Yusuf menahkodai PBNU bukan sekadar gelombang emosi sesaat. Ia adalah bahasa akar rumput yang menolak diredam oleh pasal yang lahir berpotensi menutup pintu bagi kader-kader terbaiknya sendiri. Biarlah Muktamar ke-35 di Tambakberas nanti menjadi forum yang jujur, yang menimbang substansi khidmah, bukan sekadar hitungan bulan di atas kertas. Sebab jika mutiara itu benar telah lahir, tugas kita bukan menguburnya di bawah klausul yang tergesa, melainkan membiarkannya bersinar di tempat yang seharusnya.

Wallahu a’lam bishawaf.

Oleh. Ferial Farkhan IA
(Ketua PP IPNU 2019-2022)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gus Yusuf Chudlori: Magnet Massa dan Harapan Baru PBNU Menuju Muktamar 2026
Rupiah di Bawah Tekanan: Membaca Akar Struktural dan Arah Kebijakan Ekonomi 2026
Mengurangi Doomscrolling dan Memperluas Wawasan, Ini Caranya
Bayang-Bayang Perlambatan Ekonomi Indonesia: Antara Optimisme dan Tantangan Nyata
Dari Peci ke Pesantren Entrepreneur : Cara Gus Yusuf Mengubah Pesantren Menjadi Kekuatan Ekonomi NU
Gus Yusuf dan Harapan NU Masa Depan : Cacatan Kader GP Ansor
Psikologi Self Control: Kunci Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern
Gus Yusuf Melihat Kami (Perempuan): Bukan Objek, tapi Kekuatan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14

Ketika Tegalrejo Bersinar, Menara Gading Mencari Alasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:15

Gus Yusuf Chudlori: Magnet Massa dan Harapan Baru PBNU Menuju Muktamar 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:21

Rupiah di Bawah Tekanan: Membaca Akar Struktural dan Arah Kebijakan Ekonomi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 19:37

Mengurangi Doomscrolling dan Memperluas Wawasan, Ini Caranya

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20

Bayang-Bayang Perlambatan Ekonomi Indonesia: Antara Optimisme dan Tantangan Nyata

Berita Terbaru