KENDAL, Wawasannews – Rambu larangan berhenti telah terpasang di kawasan Pantura Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Namun, sejumlah truk masih ditemukan berhenti dan parkir di bahu jalan kawasan perbatasan Kendal-Semarang tersebut.
Kondisi itu kembali ditemukan saat petugas gabungan Polres Kendal, Kodim Kendal, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal melakukan penertiban, Selasa (1/9/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas mendapati tujuh truk yang berhenti atau parkir di lokasi terlarang. Seluruh kendaraan kemudian dikenai tindakan berupa penilangan.
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto mengatakan, penindakan dilakukan karena kawasan tersebut sudah dilengkapi rambu larangan berhenti.
“Sudah jelas ada rambu larangan berhenti dipasang, namun truk besar ini masih nekat berhenti dan parkir di pinggir jalan,” ujar Panji.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh barang bukti yang terdiri atas tiga kendaraan, tiga SIM, dan satu STNK.
Tiga truk bahkan harus diamankan karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan saat pemeriksaan. Ketiga kendaraan tersebut kemudian dititipkan di kantong parkir yang telah disiapkan.
“Ada tiga truk yang kita amankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan akan kita bawa serta dititipkan di kantong parkir yang ada,” jelasnya.
Truk-truk tersebut ditemukan berhenti di kedua sisi jalur Pantura Sumberejo. Sebagian berada di sisi jalan menuju Semarang, sedangkan lainnya berada di sisi jalur menuju Kaliwungu.
Keberadaan kendaraan berat di bahu jalan membuat ruang gerak pengguna jalan menjadi terbatas. Kondisi tersebut juga dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama ketika volume kendaraan di jalur Pantura meningkat.
Penertiban dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat terkait truk yang kerap berhenti di kawasan perbatasan Kendal-Semarang tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal Muhammad Eko mengatakan, pihaknya melakukan penertiban sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.
“Dengan kegiatan ini bisa menimbulkan efek jera. Bagi masyarakat yang masih melihat kendaraan parkir atau berhenti di batas kota, segera melapor atau mengingatkan,” kata Eko.
Eko mengatakan pengawasan di kawasan tersebut tidak dapat dilakukan sepanjang waktu. Petugas, kata dia, tidak mungkin berjaga selama 24 jam di lokasi perbatasan Kendal-Semarang.
Karena itu, dia meminta para pengemudi kendaraan berat mematuhi rambu larangan berhenti yang telah dipasang.
“Petugas tidak bisa menjaga lokasi perbatasan ini selama 24 jam. Kami membutuhkan kesadaran para sopir kendaraan untuk tidak berhenti di batas kota Kendal-Semarang di Sumberejo, Kaliwungu,” tegasnya.(Red)






