PADANG, Wawasannews.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif menjadi langkah baru dalam memperluas kesempatan perempuan di dunia politik.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan keputusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aturan pemilu, tetapi juga menyentuh aspek pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak perempuan untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan publik.
Menurut Anis, selama bertahun-tahun perempuan di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala saat ingin terlibat dalam proses politik maupun menduduki jabatan publik. Hambatan itu muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari keterbatasan akses hingga praktik diskriminasi yang membuat peluang perempuan belum sepenuhnya setara dengan laki-laki.
“Putusan ini mencerminkan upaya agar hak asasi manusia terus diterapkan, demikian juga hak-hak yang lain,” kata Anis saat melakukan kunjungan kerja di Kota Padang, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai kehadiran putusan MK memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi perempuan untuk mendapatkan ruang dalam proses politik. Dengan adanya aturan yang bersifat mengikat, partai politik tidak lagi hanya didorong secara moral untuk melibatkan perempuan, tetapi diwajibkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Putusan yang dimaksud merupakan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa partai politik harus memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif.
Aturan tersebut memiliki konsekuensi yang cukup tegas. Partai politik yang tidak mampu memenuhi kuota minimal perempuan dapat kehilangan kesempatan mengikuti pemilihan legislatif di daerah pemilihan terkait.
Sebelumnya, pada 25 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai dengan kewajiban keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Mahkamah juga menegaskan bahwa apabila kuota tersebut tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota dapat menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
Anis menilai keputusan itu menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi perempuan dalam memasuki arena politik. Meski aturan kuota perempuan telah lama dikenal dalam sistem pemilu Indonesia, implementasinya di lapangan dinilai belum sepenuhnya memberikan hasil yang diharapkan.
“Sebelum putusan MK itu keluar, masih banyak perempuan yang mengalami hambatan atau mengalami diskriminasi,” ujarnya. (Dilansir dari antaranews)
Karena itu, ia memandang keputusan Mahkamah dapat menjadi instrumen yang lebih efektif untuk memastikan keterwakilan perempuan benar-benar dijalankan oleh partai politik.
Selain membuka peluang yang lebih besar bagi perempuan, putusan tersebut juga dinilai dapat mendorong partai politik lebih serius melakukan kaderisasi. Partai tidak lagi bisa sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi perlu menyiapkan kader perempuan yang mampu bersaing dalam kontestasi politik.
Bagi masyarakat di daerah, termasuk di Jawa Tengah dan Kabupaten Kendal, kebijakan ini berpotensi menghadirkan lebih banyak figur perempuan dalam pemilihan legislatif mendatang. Dengan semakin banyak perempuan yang terlibat dalam proses politik, pilihan masyarakat dalam menentukan wakil rakyat juga menjadi lebih beragam.
Anis yang selama ini dikenal aktif dalam isu perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak-hak buruh migran Indonesia, menilai pemerintah terus menunjukkan upaya untuk memastikan prinsip kesetaraan dapat diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan.
Menurutnya, pemenuhan hak politik perempuan merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dan mengambil peran di ruang publik.
Putusan MK tersebut kini menjadi salah satu dasar hukum yang akan memengaruhi proses penyusunan daftar calon legislatif pada pemilu mendatang. Partai politik di seluruh Indonesia harus menyesuaikan mekanisme rekrutmen dan pencalonannya agar memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. (red)






