KENDAL, Wawasannews.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Pandeglang, Banten. Mirisnya, pelaku diduga merupakan ayah kandung korban sendiri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras kasus tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak dan bentuk kegagalan perlindungan dalam lingkungan keluarga.
“Kami sangat prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak akan meninggalkan dampak besar bagi korban. Tidak hanya secara fisik, tetapi juga kondisi mental dan psikologis anak dalam jangka panjang.
Arifah mengatakan, keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Namun dalam kasus ini, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Ketika pelaku adalah orang yang seharusnya melindungi, dampaknya bisa sangat berat bagi kondisi psikologis anak,” ujarnya.
Kementerian PPPA memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berjalan. Pendampingan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait di daerah.
Pihak kementerian telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat kepolisian, layanan kesehatan, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Pandeglang.
Selain itu, petugas juga sudah melakukan penjangkauan langsung kepada korban untuk memastikan kebutuhan dasar dan pemulihannya terpenuhi.
Arifah menjelaskan korban kini mendapatkan layanan persalinan yang aman serta pendampingan psikologis. Korban juga mendapat dukungan sosial dan perlindungan hukum.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memastikan keberlanjutan pendidikan korban tetap diperhatikan selama proses pemulihan berlangsung.
“Korban ditempatkan di lingkungan yang aman selama masa pemulihan,” kata Arifah.
Kementerian PPPA juga memastikan bayi yang dilahirkan korban mendapatkan hak perlindungan, layanan kesehatan, pengasuhan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Sementara itu, tersangka pelaku saat ini masih menjalani proses hukum di kepolisian. (Dilansir dari antaranews)
Kasus tersebut menambah daftar kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga. Pemerintah meminta penanganan dilakukan serius agar korban mendapat perlindungan maksimal dan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap anak perlu dilakukan bersama, baik oleh keluarga, lingkungan sekitar, maupun lembaga terkait. Sebab kekerasan terhadap anak bisa terjadi di ruang yang selama ini dianggap aman. (red)






