JAKARTA, Wawasannews.com – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Universitas Indonesia (UI) tengah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak setelah terungkap bahwa sedikitnya 20 korban, yang terdiri dari mahasiswa dan dosen, telah menyadari adanya tindakan pelecehan sejak tahun 2025.
Mencuatnya kasus ini menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya lingkungan pendidikan tinggi. Kampus yang selama ini dianggap sebagai ruang aman, intelektual, dan prestisius ternyata tidak kebal dari pelanggaran batas dan tindakan kekerasan seksual.
Fenomena ini juga membuka kembali diskusi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual yang kerap dianggap sepele, terutama yang dibungkus dalam candaan atau humor. Padahal, perilaku tersebut dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, intimidasi, hingga trauma bagi korban.
Salah satu bentuk pelecehan seksual yang sering terjadi di ruang publik adalah catcalling. Sapaan seperti “hai cantik” atau bahkan salam kepada perempuan yang tidak dikenal sering kali dianggap sebagai bentuk keramahan. Namun, dalam perspektif kekerasan berbasis gender, tindakan ini termasuk pelecehan verbal yang dapat membuat korban merasa takut, jijik, dan tidak aman. Catcalling menciptakan lingkungan yang intimidatif serta merendahkan martabat korban.
Selain itu, candaan yang menyinggung tubuh perempuan juga menjadi bentuk objektifikasi yang umum terjadi. Bagian tubuh seperti payudara atau bokong kerap dijadikan bahan lelucon bernuansa seksual. Ucapan seperti “Kamu kalau pakai baju gitu bikin orang susah fokus,” atau “Ah malu-malu aja, nanti juga mau,” merupakan contoh nyata pelecehan seksual verbal yang sering tidak disadari oleh pelakunya.
Beberapa ungkapan lain yang termasuk dalam kategori pelecehan seksual antara lain:
- “Hi neng, sini abang anterin pulang.”
- “Ih kamu makin berisi ya, hati-hati banyak yang ngincer.”
- “Kamu tadi pagi habis keramas ya?”
- “Kamu keliatan kayak yang jago nih soal begituan.”
- “Ya wajar sih digituin, orang pakaiannya kayak gitu.”
- “Pasti enak banget ‘main’ sama kamu.”
Ucapan-ucapan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga memperkuat budaya menyalahkan korban (victim blaming) yang masih marak terjadi di masyarakat.
Selain kasus di UI, publik juga dihebohkan oleh dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan individu dari lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB). Dalam kasus ini, pelaku diduga menggunakan lagu sebagai modus untuk mendekati dan melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban yang masih di bawah umur. Lagu tersebut berisi lirik yang mengandung unsur seksual dan digunakan untuk memanipulasi serta membangun kedekatan dengan korban.
Kasus di ITB ini semakin menegaskan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan modus, termasuk melalui media kreatif seperti musik. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam dan mendorong perlunya pengawasan yang lebih ketat serta edukasi mengenai perlindungan anak.
Para pemerhati pendidikan dan aktivis perlindungan perempuan menekankan pentingnya implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kehadiran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dinilai harus diperkuat agar mampu memberikan perlindungan maksimal bagi korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil.
Selain itu, edukasi mengenai batasan perilaku, persetujuan (consent), dan kesetaraan gender perlu terus digalakkan untuk membangun budaya kampus yang aman dan inklusif. Kesadaran kolektif menjadi kunci dalam memutus rantai kekerasan seksual yang selama ini sering tersembunyi di balik normalisasi candaan.
Masyarakat diharapkan tidak lagi menganggap remeh bentuk-bentuk pelecehan seksual sekecil apa pun. Dukungan terhadap korban serta keberanian untuk melaporkan kasus menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual.
Kasus yang mencuat di UI dan ITB menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap martabat manusia harus menjadi prioritas bersama. Kampus sebagai pusat ilmu pengetahuan diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keamanan, dan keadilan bagi seluruh civitas akademika.









