JAKARTA, Wawasannews.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperkuat koordinasi dengan Mahkamah Agung untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik di sektor peradilan. Kerja sama ini dilakukan menyusul masih banyaknya laporan masyarakat terkait layanan di lingkungan pengadilan di berbagai daerah hingga pertengahan tahun 2026.
Data Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman RI per 19 Mei 2026 mencatat sebanyak 1.426 laporan masyarakat secara nasional yang berkaitan dengan pelayanan di Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya. Dari jumlah tersebut, 686 laporan ditangani di tingkat pusat.
Angka itu menjadi salah satu dasar bagi Ombudsman dan Mahkamah Agung untuk memperkuat koordinasi agar pelayanan di sektor peradilan berjalan lebih terbuka, mudah diakses, dan cepat merespons keluhan masyarakat.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan pengawasan terhadap layanan publik di sektor hukum tetap perlu diperkuat karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Menurut dia, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan juga dipengaruhi oleh kualitas pelayanan yang diterima warga saat berurusan dengan pengadilan.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam audiensi di Jakarta pada Jumat (22/5). Dalam pertemuan itu, Rahmadi hadir bersama anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan, Partono, dan Nuzran Joher. Mereka bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto untuk membicarakan arah kerja sama ke depan.
Dalam audiensi itu, Ombudsman memaparkan gambaran umum laporan masyarakat terkait pelayanan peradilan yang diterima sepanjang 2021 hingga 2026. Laporan tersebut mencakup berbagai persoalan layanan yang disampaikan masyarakat dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Selain menyampaikan evaluasi pengawasan, Ombudsman dan Mahkamah Agung juga mulai membahas penyusunan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Dokumen itu nantinya menjadi dasar koordinasi antara dua lembaga dalam pengawasan pelayanan publik di sektor peradilan.
Beberapa agenda yang dibicarakan meliputi penguatan sistem penanganan pengaduan masyarakat di Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan MA, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengawasan bersama terhadap pelayanan di lingkungan peradilan.
Bagi masyarakat di daerah, termasuk di Jawa Tengah, penguatan layanan peradilan menjadi isu yang dekat dengan kebutuhan sehari-hari. Akses terhadap informasi perkara, pelayanan administrasi pengadilan, hingga penyelesaian aduan sering menjadi perhatian masyarakat yang sedang berurusan dengan proses hukum.
Karena itu, langkah koordinasi antara Ombudsman dan Mahkamah Agung diharapkan dapat membantu mempercepat tindak lanjut laporan masyarakat dan membuat pelayanan di pengadilan lebih jelas serta mudah diakses. (Dilansir dari antaranews)
Sebelumnya Rahmadi juga menekankan bahwa kualitas pelayanan publik tidak cukup diukur dari terpenuhinya administrasi semata. Menurut dia, ukuran pelayanan yang baik terlihat dari pengalaman masyarakat saat mengakses layanan secara langsung.
Ia menyebut beberapa hal yang masih perlu diperkuat antara lain perbaikan standar pelayanan, percepatan tindak lanjut pengaduan, penyederhanaan prosedur, serta perluasan akses bagi kelompok rentan dan masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil.
Pendekatan itu dinilai penting karena pelayanan publik yang mudah dijangkau akan membantu masyarakat memperoleh kepastian layanan, termasuk ketika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan.
Ombudsman RI juga menegaskan komitmennya untuk terus terlibat dalam pengawasan pelayanan publik bersama pemerintah daerah maupun lembaga negara lainnya. Kerja sama dilakukan melalui pengawasan, pelatihan standar pelayanan, pertukaran data pengaduan masyarakat, hingga pendampingan tata kelola pelayanan untuk mencegah maladministrasi.
Dengan masih tingginya jumlah aduan yang tercatat hingga Mei 2026, koordinasi antara Ombudsman dan Mahkamah Agung diharapkan bisa mempercepat perbaikan layanan peradilan sekaligus memberi kepastian yang lebih baik bagi masyarakat yang membutuhkan akses ke lembaga hukum. (red)






