Komnas Perempuan Soroti Tingginya Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Nilai Pancasila Dinilai Belum Sepenuhnya Terwujud

- Pewarta

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam rapat dengar pendapat Komnas Perempuan dengan Komisi XIII di Jakarta, Senin (2/2/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam rapat dengar pendapat Komnas Perempuan dengan Komisi XIII di Jakarta, Senin (2/2/2026). (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam perlindungan hak perempuan di Indonesia. Lembaga tersebut menilai berbagai kebijakan yang ada belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan kemanusiaan yang menjadi dasar negara.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan Pancasila lahir dari pemikiran para pendiri bangsa yang menginginkan negara mampu melindungi seluruh warga negara dari berbagai bentuk ketidakadilan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Menurutnya, dalam perjalanan pembangunan nasional, Pancasila telah menjadi landasan resmi dalam berbagai dokumen negara, mulai dari kebijakan publik, perencanaan pembangunan hingga program-program pemerintah. Namun dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara nilai yang tertuang dalam kebijakan dengan kondisi yang dihadapi perempuan di lapangan.

Maria menilai masih banyak persoalan yang menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan belum berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut terlihat dari masih tingginya angka kekerasan berbasis gender yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

“Nilai-nilai adiluhung Pancasila khususnya dalam kebijakan terkait perempuan dan implementasinya masih banyak diabaikan,” kata Maria dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menyebut kondisi tersebut mencerminkan masih adanya persoalan dalam penerapan nilai kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibatnya, berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi dan belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Jumlah itu meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan besar yang membutuhkan perhatian berbagai pihak. Kasus-kasus yang terjadi tidak hanya muncul di lingkungan keluarga, tetapi juga di ruang publik, tempat kerja, lembaga pendidikan hingga dalam hubungan perempuan dengan institusi negara.

Maria mengatakan tingginya angka kekerasan tersebut menjadi indikator bahwa masih terdapat krisis kemanusiaan yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dampaknya tidak hanya dirasakan korban secara pribadi, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

Menurut Komnas Perempuan, perempuan yang menjadi korban kekerasan sering menghadapi persoalan berlapis. Selain mengalami tekanan fisik maupun psikologis, tidak sedikit yang kesulitan memperoleh akses pemulihan, perlindungan, dan keadilan. (Dilansir Dari antaranews)

Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Diperlukan keterlibatan pemerintah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, hingga lingkungan keluarga untuk menciptakan ruang yang aman bagi perempuan.

Bagi masyarakat di daerah, termasuk Jawa Tengah dan Kabupaten Kendal, persoalan kekerasan terhadap perempuan juga menjadi isu yang perlu mendapat perhatian bersama. Kesadaran untuk berani melapor, pendampingan korban, serta layanan perlindungan yang mudah diakses menjadi bagian penting dalam menekan angka kekerasan yang masih tinggi.

Komnas Perempuan berharap nilai-nilai Pancasila tidak hanya hadir dalam dokumen dan regulasi, tetapi juga benar-benar tercermin dalam pelayanan publik dan perlindungan hak setiap warga negara, termasuk perempuan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KPK Buka Identitas Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Diperkirakan Rp151 Miliar
Permohonan Pulang WNI dari Kamboja Melonjak, KBRI Phnom Penh Tangani Lebih dari 10 Ribu Kasus dalam Lima Bulan
Ombudsman RI Gandeng Mahkamah Agung Perkuat Pengawasan Peradilan, Lebih dari 1.400 Aduan Masyarakat Tercatat
Prabowo Hadiri Persemayaman Ryamizard Ryacudu di Kemhan, Akan Dimakamkan Militer di TMP Kalibata
Kebakaran Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Jatinegara, Kerugian Capai Rp10 Juta
Revisi UU HAM Masuk Prolegnas, DPR Tegaskan Fokus Utama Perlindungan Hak Warga
Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta
Kemendikdasmen Siapkan 150 Ribu Beasiswa S1 untuk Guru, Dorong Kualitas Pendidikan Lebih Merata

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:35

KPK Buka Identitas Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Diperkirakan Rp151 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:56

Komnas Perempuan Soroti Tingginya Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Nilai Pancasila Dinilai Belum Sepenuhnya Terwujud

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:36

Permohonan Pulang WNI dari Kamboja Melonjak, KBRI Phnom Penh Tangani Lebih dari 10 Ribu Kasus dalam Lima Bulan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:11

Ombudsman RI Gandeng Mahkamah Agung Perkuat Pengawasan Peradilan, Lebih dari 1.400 Aduan Masyarakat Tercatat

Senin, 1 Juni 2026 - 09:53

Prabowo Hadiri Persemayaman Ryamizard Ryacudu di Kemhan, Akan Dimakamkan Militer di TMP Kalibata

Berita Terbaru