MADIUN, Wawasannews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, menyepakati sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) sebagai upaya mendorong pembangunan kota yang semakin maju dan sejahtera.
Di kutip dari antaranews.com, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengatakan bahwa seluruh raperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang sejak 2023 hingga 2025. Namun, proses fasilitasi dari pemerintah provinsi baru selesai pada awal 2026, sehingga pengesahannya dilakukan secara bersamaan.
“Dari awal sudah disampaikan bahwa ada 17 raperda, yang 12 dari eksekutif dan lima dari legislatif. Pembahasannya mulai 2023 sampai 2025, namun hasil fasilitasi dari gubernur baru turun kemarin sehingga baru bisa disetujui pada 2026 ini,” ujarnya di Madiun, Kamis.
Adapun lima raperda inisiatif DPRD Kota Madiun meliputi penyelenggaraan literasi digital, inovasi daerah, pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan, penyelenggaraan kota cerdas, serta keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, 12 raperda usulan dari pihak eksekutif mencakup penataan ruang daerah, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, perlindungan lingkungan hidup, lalu lintas dan angkutan jalan, hingga perizinan berusaha di sektor kesehatan.
Menurut Armaya, kesepakatan terhadap 17 raperda tersebut mencerminkan produktivitas fungsi legislasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun.
Setelah disahkan di tingkat daerah, dokumen perda tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh persetujuan dan nomor registrasi.
Ia juga berharap pemerintah kota segera menyusun peraturan wali kota (perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda agar manfaat kebijakan dapat segera dirasakan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, menambahkan bahwa proses pembahasan raperda memang membutuhkan waktu cukup lama karena harus melalui tahapan harmonisasi dan evaluasi di tingkat provinsi.
“Setelah disepakati bersama, pemerintah kota akan segera mengirimkan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Dengan disetujuinya seluruh raperda tersebut, diharapkan regulasi baru mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Madiun. (red)









