PEKALONGAN, Wawasannews.com – Pemerintah Kota Pekalongan terus memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah ini dilakukan melalui layanan asesmen awal, pendampingan psikologis, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan korban mendapat perlindungan yang sesuai.
Upaya tersebut dijalankan lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekalongan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan, Sriyana, mengatakan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, layanan pendampingan terus diperkuat agar korban tidak merasa sendirian saat menghadapi persoalan yang dialami.
Menurut Sriyana, setiap korban membutuhkan penanganan yang berbeda. Karena itu, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan asesmen lebih dulu untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.
“Setiap ada laporan kami langsung bergerak melakukan asesmen awal. Dari situ kami dalami permasalahannya, lalu tim pendamping membahas bentuk penanganan yang paling sesuai dengan kebutuhan korban,” kata Sriyana di Pekalongan, Senin (25/5/2026).
Data hingga Mei 2026 mencatat ada 28 kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Pekalongan. Jumlah tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena kasus serupa masih ditemukan di tengah masyarakat. (Dilansir dari antaranews)
Selain fokus pada penanganan laporan, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada pemulihan korban setelah kejadian. Salah satunya melalui pendampingan psikologis yang melibatkan tenaga profesional.
Layanan ini disiapkan agar kondisi mental dan emosional korban bisa pulih secara bertahap. Pemulihan dinilai penting karena dampak kekerasan sering kali tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga meninggalkan tekanan batin yang cukup panjang.
Sriyana menjelaskan, ketika sebuah kasus berkaitan dengan tindak pidana, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Pendampingan kepada korban tetap dilakukan selama proses hukum berjalan.
“Kalau sudah masuk ranah pidana tentu kami berkoordinasi dengan kepolisian. Untuk pendampingan psikologis juga kami siapkan agar korban tetap mendapatkan dukungan,” ujarnya.
Di samping penanganan kasus, Pemkot Pekalongan juga terus mendorong edukasi di tengah masyarakat. Sosialisasi dilakukan lewat berbagai forum untuk memperluas pemahaman tentang perlindungan perempuan dan anak.
Pemerintah berharap semakin banyak warga yang memahami bentuk kekerasan maupun pelecehan, sekaligus berani melapor jika menemukan kasus di lingkungan sekitar.
Menurut Sriyana, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan. Pencegahan tidak cukup dilakukan pemerintah sendiri, tetapi juga memerlukan dukungan lingkungan sekitar agar perempuan dan anak merasa aman.
Dengan penguatan layanan dan edukasi yang terus berjalan, Pemkot Pekalongan berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditekan, sekaligus membuka ruang perlindungan yang lebih mudah diakses masyarakat. (red)






