DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati 17 Raperda Jadi Perda, Perkuat Tata Kelola Daerah

- Pewarta

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) di Gedung DPRD Kota Madiun, Jatim, Kamis (2/4/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Kegiatan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) di Gedung DPRD Kota Madiun, Jatim, Kamis (2/4/2026). (Istimewa/Wawasannews)

MADIUN, Wawasannews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, menyepakati sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) sebagai upaya mendorong pembangunan kota yang semakin maju dan sejahtera.

Di kutip dari antaranews.com, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengatakan bahwa seluruh raperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang sejak 2023 hingga 2025. Namun, proses fasilitasi dari pemerintah provinsi baru selesai pada awal 2026, sehingga pengesahannya dilakukan secara bersamaan.

“Dari awal sudah disampaikan bahwa ada 17 raperda, yang 12 dari eksekutif dan lima dari legislatif. Pembahasannya mulai 2023 sampai 2025, namun hasil fasilitasi dari gubernur baru turun kemarin sehingga baru bisa disetujui pada 2026 ini,” ujarnya di Madiun, Kamis.

Baca Juga  Polres Kendal Ungkap Penyerangan Polisi Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu

Adapun lima raperda inisiatif DPRD Kota Madiun meliputi penyelenggaraan literasi digital, inovasi daerah, pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan, penyelenggaraan kota cerdas, serta keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, 12 raperda usulan dari pihak eksekutif mencakup penataan ruang daerah, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, perlindungan lingkungan hidup, lalu lintas dan angkutan jalan, hingga perizinan berusaha di sektor kesehatan.

Menurut Armaya, kesepakatan terhadap 17 raperda tersebut mencerminkan produktivitas fungsi legislasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun.

Setelah disahkan di tingkat daerah, dokumen perda tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh persetujuan dan nomor registrasi.

Ia juga berharap pemerintah kota segera menyusun peraturan wali kota (perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda agar manfaat kebijakan dapat segera dirasakan masyarakat.

Baca Juga  IPPNU Kendal Gelar Upgrading Pengurus dan Rancang Strategi Kepemimpinan 2025–2027

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, menambahkan bahwa proses pembahasan raperda memang membutuhkan waktu cukup lama karena harus melalui tahapan harmonisasi dan evaluasi di tingkat provinsi.

“Setelah disepakati bersama, pemerintah kota akan segera mengirimkan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Dengan disetujuinya seluruh raperda tersebut, diharapkan regulasi baru mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Madiun. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penjual Nasi Bungkus di Brangsong Tiba-tiba Meninggal di Samping Warungnya
Akhir Penantian, Kendal Kini Punya Sekda Definitif
Puan Maharani Sebut Arah RAPBN 2027 Fokus pada Kebutuhan Rakyat
Tragedi di Sungai Batang Paparian, Pencari Lokan di Pasaman Barat Tewas Diterkam Buaya
Pelayanan SKCK di MPP Kendal Kembali Dibuka, Warga Kini Tak Perlu Antre Lama di Polres
Kecelakaan Bus Study Tour SMPN 2 Brangsong di Tol Cipali, Siswa Sempat Panik Saat Truk Tiba-tiba Oleng
Usai Juara Thailand Open, Leo/Daniel Ditantang Jaga Konsistensi di Turnamen Berikutnya
Menkeu Pastikan Rupiah Melemah Tak Sama dengan Krisis 1998, Investor Diminta Tak Panik

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:57

Penjual Nasi Bungkus di Brangsong Tiba-tiba Meninggal di Samping Warungnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:32

Akhir Penantian, Kendal Kini Punya Sekda Definitif

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:12

Puan Maharani Sebut Arah RAPBN 2027 Fokus pada Kebutuhan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:06

Tragedi di Sungai Batang Paparian, Pencari Lokan di Pasaman Barat Tewas Diterkam Buaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:55

Pelayanan SKCK di MPP Kendal Kembali Dibuka, Warga Kini Tak Perlu Antre Lama di Polres

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Akhir Penantian, Kendal Kini Punya Sekda Definitif

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:32