Oleh : Muhamad Kundarto
Pengurus Pusat Himpunan Ilmu Tanah Indonesia
Menolak lupa, ketika musim hujan lalu, saat hujan deras aliran permukaan (runoff) disertai lumpur dan bebatuan menerjang badan jalan aspal Weleri-Sukorejo dan jalur jalan lainnya di area perbukitan.
Perbukitan adalah peralihan dari dataran rendah menuju dataran tinggi. Kawasan ini memanjang timur-barat sepanjang sekitar 25 Km, dengan lebar mencapai 15-20 km. Kawasan perbukitan ini mempunyai kelerengan dominan curam sampai sangat curam dan merupakan jalur beberapa sesar aktif yang memunculkan banyak patahan.
Kawasan perbukitan Kabupaten Kendal ini berpotensi atau rentan terhadap pergerakan tanah atau longsor. Perubahan tutupan vegetasi hutan menjadi kawasan penambangan tanah urug dan perubahan menjadi pertanian semusim, seperti jagung, akan makin meningkatkan ancaman terjadinya erosi dan longsor yang lebih besar. Ancaman ini baru dirasakan dampaknya ketika masuk musim hujan, terutama saat curah hujan intensitas tinggi di bulan Desember sampai Februari.
Aliran permukaan yang begitu deras juga dapat menimbulkan bahaya besar bagi pengguna jalan di jalur yang dilewati dan area permukiman terdekat. Air yang membawa lumpur dan bebatuan ini, dalam volume besar, bisa menimbulkan kemacetan, kerusakan badan jalan, potensi kecelakaan, banjir bandang sesaat, dan sedimen lumpur yang mengganggu permukiman. Lebih parah lagi apabila badan jalan dan jembatan terkena longsor, sehingga jalur bisa rusak sebagian atau bahkan terputus.
Biasanya peringatan bencana dianggap kurang efektif, sampai bencana yang diprediksi itu terjadi. Baru orang heboh membahasnya. Namun pembahasan lebih banyak penanganan korban dan sering melebar mencari ‘kambing hitam’ kenapa bencana itu terjadi. Jarang sekali yang membahas dan melaksanakan implementasi untuk pencegahan dan penanggulangan jangka panjang, seperti penerapan konservasi tanah dan air, penanaman vegetasi (reboisasi), penerapan agroforestry (wanatani), pemanfaatan keragaman penutup tanah, edukasi lingkungan dan penguatan peraturan daerah yang terkait.
Idealnya peruntukan kawasan perbukitan dengan lereng curam sampai sangat curam adalah wajib dengan tanaman hutan dan atau Perkebunan. Lahan milik masyarakat dapat menerapkan kebun campuran atau hutan rakyat. Pola pelibatan masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan harus dalam konsep wanatani, bukan 100% mengubah hutan menjadi ladang jagung. Ini harus disadari dan dipatuhi oleh semua pihak, baik pengelola lahan, apparat, sampai petani.
Perijinan di kawasan perbukitan untuk area tambang tanah urug harus diikuti pengawasan ketat dalam pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang. Mekanisme dana jaminan reklamasi perlu diterapkan agar siapapun punya cadangan dana untuk melakukan perbaikan lahan pasca penambangan. Penambangan tanah urug ini sering menjadi rumit, karena antara pemilik lahan, penambang, pengangkut dan penerima kiriman adalah pihak yang berbeda. Sehingga tidak jelas siapa yang diuntungkan dan siapa yang wajib memperbaiki lahan.
Pembukaan kawasan perbukitan untuk area permukiman dan atau perumahan juga memerlukan perijinan yang ketat, dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Jangan sampai lokasi di area rentan longsor dan menjadi bom waktu di masa depan, yang berubah menjadi bencana massal.
Semoga semua pihak tersadarkan, bahwa pencegahan bencana lebih baik dibandingkan sekedar menunggu kehadiran bencana, lalu kita baru ramai-ramai menanggulanginya. Itupun hanya gerakan instan yang tidak memberi solusi sampai ke sumber masalah. Mari belajar dari peruntukan ideal kawasan perbukitan rawan longsor seluas 33 ha pada Cagar Alam Pagerwunung Darupono. Maka penerapan mendekati ideal di kawasan lainnya yang sejenis adalah penerapan wanatani dan kaidah konservasi tanah dan air.






