JAKARTA, Wawasannews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Silmy terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026) pagi. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan penyidik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy keluar dari area pemeriksaan sekitar pukul 08.36 WIB. Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tak lama setelah Silmy keluar dari gedung KPK, sejumlah pejabat imigrasi lainnya juga tampak mengenakan rompi tahanan yang sama. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain ketiga pejabat tersebut, empat orang lainnya juga turut dibawa penyidik. Seluruhnya diduga terkait dengan perkara korupsi yang sedang didalami KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat dan menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Dokumen yang menjadi fokus penyelidikan adalah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kedua dokumen tersebut merupakan syarat penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan menjalankan aktivitas tertentu di Indonesia. Karena itu, proses penerbitannya berada dalam pengawasan ketat pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta.
Pihak swasta yang diamankan diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian. Sementara sejumlah pejabat yang ikut diamankan diketahui memiliki posisi strategis dalam struktur pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Nama Jaya Saputra misalnya, pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024 hingga Oktober 2025. Posisi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan urusan administrasi izin tinggal warga negara asing. (Dilansir dari antaranews)
Sementara Saffar Muhammad Godam diketahui pernah menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada Oktober 2024 hingga April 2025. Adapun Ronald Arman Abdullah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, lokasi yang menjadi titik awal operasi tangkap tangan KPK.
Sebelum resmi ditahan, Silmy Karim lebih dulu mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026. Kehadirannya saat itu disebut sebagai bentuk penyerahan diri kepada penyidik yang tengah menangani perkara tersebut.
Hingga Kamis pagi, KPK belum menghentikan pengembangan perkara. Penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta rangkaian proses yang berkaitan dengan penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan publik di sektor keimigrasian yang selama ini berhubungan langsung dengan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengurusan dokumen keimigrasian tersebut. (red)






