Silmy Karim Resmi Ditahan KPK, Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA Menyeret Sejumlah Pejabat Imigrasi

- Pewarta

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (IStimewa/Wawasannews)

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (IStimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Silmy terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026) pagi. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan penyidik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy keluar dari area pemeriksaan sekitar pukul 08.36 WIB. Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tak lama setelah Silmy keluar dari gedung KPK, sejumlah pejabat imigrasi lainnya juga tampak mengenakan rompi tahanan yang sama. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Selain ketiga pejabat tersebut, empat orang lainnya juga turut dibawa penyidik. Seluruhnya diduga terkait dengan perkara korupsi yang sedang didalami KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat dan menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Dokumen yang menjadi fokus penyelidikan adalah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Kedua dokumen tersebut merupakan syarat penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan menjalankan aktivitas tertentu di Indonesia. Karena itu, proses penerbitannya berada dalam pengawasan ketat pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta.

Pihak swasta yang diamankan diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian. Sementara sejumlah pejabat yang ikut diamankan diketahui memiliki posisi strategis dalam struktur pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Nama Jaya Saputra misalnya, pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024 hingga Oktober 2025. Posisi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan urusan administrasi izin tinggal warga negara asing. (Dilansir dari antaranews)

Sementara Saffar Muhammad Godam diketahui pernah menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada Oktober 2024 hingga April 2025. Adapun Ronald Arman Abdullah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, lokasi yang menjadi titik awal operasi tangkap tangan KPK.

Sebelum resmi ditahan, Silmy Karim lebih dulu mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026. Kehadirannya saat itu disebut sebagai bentuk penyerahan diri kepada penyidik yang tengah menangani perkara tersebut.

Hingga Kamis pagi, KPK belum menghentikan pengembangan perkara. Penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta rangkaian proses yang berkaitan dengan penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan publik di sektor keimigrasian yang selama ini berhubungan langsung dengan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengurusan dokumen keimigrasian tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PT Pupuk Indonesia dan Kementan Luncurkan Program Nature-Based Solution Agroforestry di Kendal
PDKN Gandeng Kementerian UMKM RI, Siapkan Program Kewirausahaan bagi Mahasiswa dan Alumni KIP Kuliah
Prabowo Saksikan Atraksi Polri dan Defile 6.000 Personel di HUT Ke-80 Bhayangkara
Dewi Avivah Tegaskan Perempuan sebagai Katalis Perubahan dan Pemimpin Peradaban
Globalizing KOPRI: SKKN IV 2026 Cetak Pemimpin Perempuan sebagai Katalis Ketahanan Pangan Berkelanjutan dan Transformasi Global
Tekan Stunting Lebih Cepat, Cak Imin Dukung MBG Fokus ke Ibu Hamil dan Balita
Jelang Muktamar NU, Kita Muda Nahdliyin Deklarasikan Dukungan untuk Gus Yusuf
Komnas HAM: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Kesempatan Setara di Politik

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03

PT Pupuk Indonesia dan Kementan Luncurkan Program Nature-Based Solution Agroforestry di Kendal

Senin, 6 Juli 2026 - 19:27

PDKN Gandeng Kementerian UMKM RI, Siapkan Program Kewirausahaan bagi Mahasiswa dan Alumni KIP Kuliah

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:40

Prabowo Saksikan Atraksi Polri dan Defile 6.000 Personel di HUT Ke-80 Bhayangkara

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:09

Dewi Avivah Tegaskan Perempuan sebagai Katalis Perubahan dan Pemimpin Peradaban

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:05

Globalizing KOPRI: SKKN IV 2026 Cetak Pemimpin Perempuan sebagai Katalis Ketahanan Pangan Berkelanjutan dan Transformasi Global

Berita Terbaru