Pemprov Jateng Siapkan THR untuk 13 Ribu PPPK Paruh Waktu

- Pewarta

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (Istimewa/Wawasannews)

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (Istimewa/Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan tunjangan hari raya (THR) bagi 13 ribu lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Jateng. Pencairan THR tersebut dijadwalkan pada 13 Maret 2026.

Di kutip dari antaranewsjateng.com, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan pemberian THR tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk karyawan perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR,” kata Ahmad Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan Idul Fitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin.

Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aparatur negara, termasuk PPPK, berhak menerima THR. Dengan demikian, PPPK paruh waktu juga tetap masuk dalam kategori penerima.

Pemprov Jawa Tengah mencatat jumlah PPPK paruh waktu di wilayahnya mencapai 13.077 orang, yang merupakan jumlah terbesar secara nasional. Untuk pembayaran THR tersebut, pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.

“Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Adapun besaran THR akan dihitung berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Perhitungannya menggunakan rumus jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan dan dikalikan dengan penghasilan satu bulan.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai ketentuan tidak berhak menerima THR.

Selain menyiapkan anggaran THR, Pemprov Jateng juga membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah.

Posko tersebut juga tersedia di enam wilayah satuan kerja pengawasan ketenagakerjaan (Satwaker), yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Posko tersebut disiapkan untuk menampung pengaduan masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Jika terdapat perusahaan yang belum membayarkan THR, masyarakat dapat melaporkannya ke posko tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PMII Cabang Semarang Gelar “Sekolah Riset” Bersama BRIDA Kota Semarang, Perkuat Tradisi Intelektual dan Kolaborasi Akademik
Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun
Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen
DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah
DPRD Kendal Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat Cegah Kebakaran Melalui Sosialisasi
Satgas MBLB Kendal Hentikan Sementara Pengurukan Lahan di Arteri Kaliwungu, Utamakan Keselamatan dan Kepatuhan Perizinan
Gaji Ke-13 ASN Kendal Segera Cair, Pemkab Pastikan PNS dan PPPK Terima Pekan Ini
Polres Kendal Jemput Bola Cari Penderita TB Paru, Tracing Dilakukan dari Rumah ke Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:30

PMII Cabang Semarang Gelar “Sekolah Riset” Bersama BRIDA Kota Semarang, Perkuat Tradisi Intelektual dan Kolaborasi Akademik

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:01

Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00

Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:30

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57

DPRD Kendal Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat Cegah Kebakaran Melalui Sosialisasi

Berita Terbaru

Jawa Tengah

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:30