Revisi UU HAM Masuk Prolegnas, DPR Tegaskan Fokus Utama Perlindungan Hak Warga

- Pewarta

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. (Istimewa/Wawasannews)

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mulai mengemuka di DPR RI. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan perubahan aturan tersebut tidak boleh dipandang sebatas urusan pembagian kewenangan antarinstansi.

Menurut Willy, arah revisi UU HAM harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat perlindungan hak warga negara. Ia menilai pembahasan yang terlalu fokus pada batas kewenangan lembaga justru bisa menggeser tujuan utama dari undang-undang tersebut.

“Kalau revisi UU HAM ini dipersempit hanya bicara kewenangan sektoral lembaga negara, tentu tidak menguntungkan warga. Kita harus bergerak bersama untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk lembaga,” kata Willy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Revisi UU HAM sendiri saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR RI. Dengan masuknya pembahasan ke Prolegnas, DPR mulai menyiapkan tahapan lanjutan untuk mendalami substansi aturan yang akan diperbarui.

Willy menjelaskan, hadirnya Kementerian HAM bersama sejumlah komisi nasional yang bergerak di bidang hak asasi seharusnya dapat memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia. Keberadaan berbagai lembaga itu dinilai bisa saling melengkapi bila tugas dan perannya diatur secara jelas.

Menurut dia, pembagian tanggung jawab antara kementerian dan lembaga independen penting diperjelas agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif dan tidak tumpang tindih.

Ia menambahkan, Komisi XIII DPR akan menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat. Bukan hanya dalam aspek perlindungan, tetapi juga pemenuhan, penghormatan, dan promosi HAM secara menyeluruh.

Pembahasan revisi ini juga disebut akan melibatkan publik secara terbuka. DPR, kata Willy, memberi ruang bagi masyarakat, akademisi, organisasi sipil, dan pihak terkait untuk menyampaikan pandangan maupun catatan terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Ia mengaku sudah mengikuti berbagai diskusi yang berkembang di ruang publik, termasuk lewat pemberitaan media dan pembicaraan informal. Dari pembahasan itu, ada sejumlah usulan yang dinilai cukup progresif, namun ada pula poin yang masih membutuhkan penguatan.

“Saya mengikuti dari media dan beberapa diskusi informal. Ada yang memang progresif, ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” ujarnya. (Dilansir dari antaranews)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menyampaikan pandangan terkait revisi UU HAM. Lembaga tersebut meminta agar pembahasan diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.

Komnas HAM juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf rancangan undang-undang yang dinilai masih perlu disempurnakan. Salah satunya berkaitan dengan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran.

Fungsi tersebut dinilai memiliki peran besar dalam membangun pemahaman masyarakat tentang hak asasi sekaligus mendorong pencegahan sejak dini.

Pembahasan revisi UU HAM menjadi perhatian karena hasil akhirnya akan berdampak langsung pada sistem perlindungan hak warga di Indonesia. Termasuk dalam berbagai persoalan yang dekat dengan masyarakat sehari-hari, mulai dari pelayanan publik, perlindungan kelompok rentan, hingga akses terhadap keadilan.

Dengan tahapan pembahasan yang mulai berjalan di DPR, masyarakat kini menunggu bagaimana isi revisi tersebut disusun dan sejauh mana masukan publik dapat masuk dalam pembentukan aturan baru. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Hadiri Persemayaman Ryamizard Ryacudu di Kemhan, Akan Dimakamkan Militer di TMP Kalibata
Kebakaran Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Jatinegara, Kerugian Capai Rp10 Juta
Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta
Kemendikdasmen Siapkan 150 Ribu Beasiswa S1 untuk Guru, Dorong Kualitas Pendidikan Lebih Merata
KemenPPPA Soroti Pentingnya Deteksi Gangguan Mental pada Anak dan Remaja
DPR Minta TNI dan Polisi Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Sumbar
Pemerintah Pastikan Revisi UU HAM Tidak Kurangi Independensi Komnas HAM
Menteri PPPA Tekankan Penegakan UU SPPA dalam Kasus Kekerasan Anak di Singkawang

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:53

Prabowo Hadiri Persemayaman Ryamizard Ryacudu di Kemhan, Akan Dimakamkan Militer di TMP Kalibata

Senin, 1 Juni 2026 - 09:34

Kebakaran Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Jatinegara, Kerugian Capai Rp10 Juta

Senin, 1 Juni 2026 - 09:05

Revisi UU HAM Masuk Prolegnas, DPR Tegaskan Fokus Utama Perlindungan Hak Warga

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:25

Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:57

Kemendikdasmen Siapkan 150 Ribu Beasiswa S1 untuk Guru, Dorong Kualitas Pendidikan Lebih Merata

Berita Terbaru