Revisi UU HAM Masuk Prolegnas, DPR Tegaskan Fokus Utama Perlindungan Hak Warga

- Pewarta

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. (Istimewa/Wawasannews)

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mulai mengemuka di DPR RI. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan perubahan aturan tersebut tidak boleh dipandang sebatas urusan pembagian kewenangan antarinstansi.

Menurut Willy, arah revisi UU HAM harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat perlindungan hak warga negara. Ia menilai pembahasan yang terlalu fokus pada batas kewenangan lembaga justru bisa menggeser tujuan utama dari undang-undang tersebut.

“Kalau revisi UU HAM ini dipersempit hanya bicara kewenangan sektoral lembaga negara, tentu tidak menguntungkan warga. Kita harus bergerak bersama untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk lembaga,” kata Willy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Revisi UU HAM sendiri saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR RI. Dengan masuknya pembahasan ke Prolegnas, DPR mulai menyiapkan tahapan lanjutan untuk mendalami substansi aturan yang akan diperbarui.

Willy menjelaskan, hadirnya Kementerian HAM bersama sejumlah komisi nasional yang bergerak di bidang hak asasi seharusnya dapat memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia. Keberadaan berbagai lembaga itu dinilai bisa saling melengkapi bila tugas dan perannya diatur secara jelas.

Menurut dia, pembagian tanggung jawab antara kementerian dan lembaga independen penting diperjelas agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif dan tidak tumpang tindih.

Ia menambahkan, Komisi XIII DPR akan menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat. Bukan hanya dalam aspek perlindungan, tetapi juga pemenuhan, penghormatan, dan promosi HAM secara menyeluruh.

Pembahasan revisi ini juga disebut akan melibatkan publik secara terbuka. DPR, kata Willy, memberi ruang bagi masyarakat, akademisi, organisasi sipil, dan pihak terkait untuk menyampaikan pandangan maupun catatan terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Ia mengaku sudah mengikuti berbagai diskusi yang berkembang di ruang publik, termasuk lewat pemberitaan media dan pembicaraan informal. Dari pembahasan itu, ada sejumlah usulan yang dinilai cukup progresif, namun ada pula poin yang masih membutuhkan penguatan.

“Saya mengikuti dari media dan beberapa diskusi informal. Ada yang memang progresif, ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” ujarnya. (Dilansir dari antaranews)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menyampaikan pandangan terkait revisi UU HAM. Lembaga tersebut meminta agar pembahasan diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.

Komnas HAM juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf rancangan undang-undang yang dinilai masih perlu disempurnakan. Salah satunya berkaitan dengan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran.

Fungsi tersebut dinilai memiliki peran besar dalam membangun pemahaman masyarakat tentang hak asasi sekaligus mendorong pencegahan sejak dini.

Pembahasan revisi UU HAM menjadi perhatian karena hasil akhirnya akan berdampak langsung pada sistem perlindungan hak warga di Indonesia. Termasuk dalam berbagai persoalan yang dekat dengan masyarakat sehari-hari, mulai dari pelayanan publik, perlindungan kelompok rentan, hingga akses terhadap keadilan.

Dengan tahapan pembahasan yang mulai berjalan di DPR, masyarakat kini menunggu bagaimana isi revisi tersebut disusun dan sejauh mana masukan publik dapat masuk dalam pembentukan aturan baru. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komnas HAM: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Kesempatan Setara di Politik
Silmy Karim Resmi Ditahan KPK, Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA Menyeret Sejumlah Pejabat Imigrasi
Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Tempat Membangun Karakter dan Memperkuat Kebangsaan
KSP Gelar 81 Verifikasi Lapangan, Awasi 17 Program Prioritas Pemerintah hingga Daerah
Danantara Targetkan Entitas PLN Group Berkurang Hampir Separuh pada 2028
KPK Buka Identitas Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Diperkirakan Rp151 Miliar
Komnas Perempuan Soroti Tingginya Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Nilai Pancasila Dinilai Belum Sepenuhnya Terwujud
Permohonan Pulang WNI dari Kamboja Melonjak, KBRI Phnom Penh Tangani Lebih dari 10 Ribu Kasus dalam Lima Bulan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:12

Komnas HAM: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Kesempatan Setara di Politik

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:07

Silmy Karim Resmi Ditahan KPK, Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA Menyeret Sejumlah Pejabat Imigrasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Tempat Membangun Karakter dan Memperkuat Kebangsaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17

KSP Gelar 81 Verifikasi Lapangan, Awasi 17 Program Prioritas Pemerintah hingga Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:56

Danantara Targetkan Entitas PLN Group Berkurang Hampir Separuh pada 2028

Berita Terbaru

Jawa Tengah

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:30