JAKARTA, Wawasannews.com – Setelah melalui penantian panjang selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menjadi momentum bersejarah sekaligus “kado istimewa” dalam peringatan Hari Kartini, yang identik dengan perjuangan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan.
Di kutip dari antaranews.com, Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 yang digelar di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengesahan tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang kemudian dijawab serempak “setuju” oleh seluruh peserta rapat.
Pengesahan ini sekaligus menandai berakhirnya pembahasan panjang yang sebelumnya telah dirampungkan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/4/2026) malam.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut pengesahan RUU PPRT sebagai momen penting yang sarat makna, terutama karena bertepatan dengan Hari Kartini. Ia menilai regulasi ini menjadi simbol nyata dari semangat perjuangan emansipasi yang kini diwujudkan dalam bentuk perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujarnya.
Undang-undang ini memuat sejumlah substansi penting yang menjadi landasan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Setidaknya terdapat 12 poin utama yang telah disepakati bersama antara DPR, pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan kelompok buruh.
Beberapa poin krusial di antaranya adalah pengakuan terhadap hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta kepastian hukum dalam hubungan kerja. Selain itu, regulasi ini juga mengatur mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) yang wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
Tak hanya itu, undang-undang ini juga memberikan perlindungan dari praktik eksploitasi, seperti larangan pemotongan upah oleh pihak penyalur. Pemerintah pusat dan daerah juga diberi mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk melibatkan peran masyarakat di tingkat RT/RW guna mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Dalam aspek peningkatan kualitas, calon pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan para pekerja di sektor domestik.
Menariknya, undang-undang ini juga memberikan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga yang telah bekerja sebelum regulasi ini berlaku, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah, dengan tetap menjamin hak-haknya.
Pemerintah diberikan waktu paling lambat satu tahun untuk menyusun peraturan pelaksanaan sebagai turunan dari undang-undang ini agar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Pengesahan UU PPRT ini disambut sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan kelompok pekerja yang selama ini kerap berada di sektor informal dan minim perlindungan hukum. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak hanya tercipta keadilan, tetapi juga peningkatan kesejahteraan serta penghormatan terhadap martabat pekerja rumah tangga di Indonesia.
Momentum ini sekaligus menjadi penegas bahwa semangat Kartini tidak hanya dikenang, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berpihak pada kelompok rentan dan pekerja sektor domestik. (red)









