Bripka N Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Selingkuh dengan Istri Sesama Anggota Polri

- Pewarta

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasie Humas Polres Kendal AKBP Rasban. (Istimewa/Wawasannews)

Kasie Humas Polres Kendal AKBP Rasban. (Istimewa/Wawasannews)

Kendal, Wawasannews.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota Polri di Kendal memasuki tahap akhir. Bripka N, Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Ia dinyatakan terbukti menjalin hubungan terlarang dengan W, istri dari Aipda I yang juga merupakan anggota Polres Kendal.

Diputus Melanggar Kode Etik dalam Sidang KKEP

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan PTDH dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Aula Mapolres Kendal pada Rabu (3/12/2025).
Sidang berlangsung sekitar lima jam dan dipimpin Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra selaku Ketua Komisi.

“Iya, Bripka N sudah disanksi PTDH,” kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Weleri Sambangi Warga dan Sosialisasikan Ketahanan Pangan

Dalam persidangan, Bripka N dinilai melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

  • Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),

  • Pasal 8 huruf (c) angka 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait perbuatan asusila/perselingkuhan,

  • Pasal 8 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),

  • Pasal 13 huruf (f) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai penerimaan imbalan, hadiah, atau janji.

“Polres Kendal telah bertindak tegas, tidak mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota,” tegas Rasban.

Selain Dipecat, Wajib Minta Maaf Tertulis dan Lisan

Tak hanya diberhentikan tidak hormat, Bripka N juga dijatuhi sanksi etika tambahan. Ia diwajibkan:

  • menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan

  • membuat permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.

Baca Juga  Mahfud Sodiq: Kolaborasi Pemkab dan DPRD Berbuah Penghargaan Pesantren Award 2025

Ketentuan ini tertuang dalam Putusan KKEP Nomor: PUT/04/XII/2025/KKEP.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin dan pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terutama di tingkat wilayah.

Berawal dari Laporan Suami ke Propam

Kasus ini bermula saat Aipda I, suami W, melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Bripka N ke Propam Polres Kendal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam bersama Aipda I dan Ketua RT mendatangi rumah Bripka N pada Kamis (2/10/2025) malam untuk memastikan keberadaan W.

Namun, saat dilakukan pengecekan, W tidak ditemukan di dalam rumah. Ia diduga telah keluar melalui pintu belakang sebelum petugas tiba.

“Ketika dicek oleh suaminya dan Propam, W sudah tidak ada di rumah Bripka N,” jelas AKP Rasban.

Baca Juga  Mengenal Pagar Nusa, Organisasi Pencak Silat Nahdlatul Ulama yang Berdiri Sejak 1986

Ia menegaskan, kejadian itu bukan penggerebekan, melainkan pengecekan internal yang dilakukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran etika anggota Polri.

Ajukan Banding, Proses Belum Final

Meski telah dijatuhi sanksi berat berupa PTDH, Bripka N disebut tidak menerima begitu saja putusan tersebut.

“Iya, Bripka N menyatakan banding,” ujar Rasban.

Dengan adanya upaya banding, proses penanganan kasus ini masih berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri. Hasil banding akan menentukan apakah putusan PTDH tetap dikuatkan atau mengalami perubahan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa anggota Polri tidak hanya dituntut profesional dalam tugas, tetapi juga menjaga integritas dan perilaku di kehidupan pribadi, karena setiap pelanggaran etik berpotensi berujung pada sanksi berat hingga pemecatan. (apip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kemenag Buka Beasiswa S2 Double Degree 2026, Kuliah di Indonesia dan Australia
KEK Kendal Jadi Motor Investasi Jateng, Serap Hampir 20 Ribu Tenaga Kerja Sepanjang 2025
Produksi Telur Nasional Surplus, Distribusi Jadi Biang Kerok Harga Tinggi
Tanggul Kali Bodri Kritis, Pemkab Kendal dan DPUPR Jateng Siapkan Penanganan Darurat
HUT ke-25 Baznas, Target Penghimpunan Zakat Kendal 2026 Capai Rp13 Miliar
Tanggul Kali Bodri Kritis, Warga Cepiring–Patebon Waswas Banjir Susulan
Dorong Ekonomi Kreatif, ‘Aisyiyah Kendal Gelar Pelatihan Tas Ecoprint Ramah Lingkungan
Polri Resmikan Direktorat PPA-PPO, Fokus Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:35

Kemenag Buka Beasiswa S2 Double Degree 2026, Kuliah di Indonesia dan Australia

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:21

KEK Kendal Jadi Motor Investasi Jateng, Serap Hampir 20 Ribu Tenaga Kerja Sepanjang 2025

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:26

Produksi Telur Nasional Surplus, Distribusi Jadi Biang Kerok Harga Tinggi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:37

Tanggul Kali Bodri Kritis, Pemkab Kendal dan DPUPR Jateng Siapkan Penanganan Darurat

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:06

Tanggul Kali Bodri Kritis, Warga Cepiring–Patebon Waswas Banjir Susulan

Berita Terbaru