Bripka N Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Selingkuh dengan Istri Sesama Anggota Polri

- Pewarta

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasie Humas Polres Kendal AKBP Rasban. (Istimewa/Wawasannews)

Kasie Humas Polres Kendal AKBP Rasban. (Istimewa/Wawasannews)

Kendal, Wawasannews.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota Polri di Kendal memasuki tahap akhir. Bripka N, Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Ia dinyatakan terbukti menjalin hubungan terlarang dengan W, istri dari Aipda I yang juga merupakan anggota Polres Kendal.

Diputus Melanggar Kode Etik dalam Sidang KKEP

Putusan PTDH dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Aula Mapolres Kendal pada Rabu (3/12/2025).
Sidang berlangsung sekitar lima jam dan dipimpin Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra selaku Ketua Komisi.

“Iya, Bripka N sudah disanksi PTDH,” kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).

Dalam persidangan, Bripka N dinilai melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

“Polres Kendal telah bertindak tegas, tidak mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota,” tegas Rasban.

Selain Dipecat, Wajib Minta Maaf Tertulis dan Lisan

Tak hanya diberhentikan tidak hormat, Bripka N juga dijatuhi sanksi etika tambahan. Ia diwajibkan:

  • menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan

  • membuat permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.

Ketentuan ini tertuang dalam Putusan KKEP Nomor: PUT/04/XII/2025/KKEP.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin dan pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terutama di tingkat wilayah.

Berawal dari Laporan Suami ke Propam

Kasus ini bermula saat Aipda I, suami W, melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Bripka N ke Propam Polres Kendal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam bersama Aipda I dan Ketua RT mendatangi rumah Bripka N pada Kamis (2/10/2025) malam untuk memastikan keberadaan W.

Namun, saat dilakukan pengecekan, W tidak ditemukan di dalam rumah. Ia diduga telah keluar melalui pintu belakang sebelum petugas tiba.

“Ketika dicek oleh suaminya dan Propam, W sudah tidak ada di rumah Bripka N,” jelas AKP Rasban.

Ia menegaskan, kejadian itu bukan penggerebekan, melainkan pengecekan internal yang dilakukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran etika anggota Polri.

Ajukan Banding, Proses Belum Final

Meski telah dijatuhi sanksi berat berupa PTDH, Bripka N disebut tidak menerima begitu saja putusan tersebut.

“Iya, Bripka N menyatakan banding,” ujar Rasban.

Dengan adanya upaya banding, proses penanganan kasus ini masih berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri. Hasil banding akan menentukan apakah putusan PTDH tetap dikuatkan atau mengalami perubahan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa anggota Polri tidak hanya dituntut profesional dalam tugas, tetapi juga menjaga integritas dan perilaku di kehidupan pribadi, karena setiap pelanggaran etik berpotensi berujung pada sanksi berat hingga pemecatan. (apip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PMII Cabang Semarang Gelar “Sekolah Riset” Bersama BRIDA Kota Semarang, Perkuat Tradisi Intelektual dan Kolaborasi Akademik
Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun
Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen
DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah
DPRD Kendal Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat Cegah Kebakaran Melalui Sosialisasi
Satgas MBLB Kendal Hentikan Sementara Pengurukan Lahan di Arteri Kaliwungu, Utamakan Keselamatan dan Kepatuhan Perizinan
Gaji Ke-13 ASN Kendal Segera Cair, Pemkab Pastikan PNS dan PPPK Terima Pekan Ini
Polres Kendal Jemput Bola Cari Penderita TB Paru, Tracing Dilakukan dari Rumah ke Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:30

PMII Cabang Semarang Gelar “Sekolah Riset” Bersama BRIDA Kota Semarang, Perkuat Tradisi Intelektual dan Kolaborasi Akademik

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:01

Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00

Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:30

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57

DPRD Kendal Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat Cegah Kebakaran Melalui Sosialisasi

Berita Terbaru

Jawa Tengah

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:30