Langgar Jaminan Fidusia, Debitur FIF Divonis 2 Bulan Penjara

- Pewarta

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor FIF Cabang Semarang di Jalan Pamilarsih.(Istimewa)

Kantor FIF Cabang Semarang di Jalan Pamilarsih.(Istimewa)

 

SEMARANG, Wawasannews.com – Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian pembiayaan kembali ditegaskan. Seorang debitur PT Federal International Finance (FIF) Cabang Semarang, Muhamad Neil Muna bin (Alm) Rohadi Abu Bakar, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti mengalihkan dua sepeda motor yang masih berstatus kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka setelah hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari dua perjanjian pembiayaan yang ditandatangani terdakwa pada 8 April 2023 dan 11 Juli 2023 di **PT Federal International Finance (FIF) Cabang Semarang. Dalam setiap perjanjian, kendaraan yang dibiayai telah dibebani akta serta sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar resmi di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Baca Juga  Ketua Karang Taruna Kendal Tinjau Pasar Gladag dan Serahkan Bantuan Pasca Banjir

Dengan terbitnya sertifikat fidusia tersebut, sepeda motor otomatis menjadi objek jaminan fidusia yang dilindungi undang-undang. Artinya, kendaraan dilarang dialihkan, digadaikan, maupun disewakan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Namun dalam praktiknya, terdakwa yang diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar justru mengalihkan kedua kendaraan tersebut tanpa seizin perusahaan. Fakta itu terungkap saat pihak FIF melakukan penelusuran dalam rangka penagihan. Kendaraan diketahui sudah tidak lagi berada dalam penguasaan debitur, sehingga perusahaan mengalami kerugian dan menempuh jalur hukum.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Baca Juga  Pelantikan PAC IPNU-IPPNU Kaliwungu Selatan Jadi Momentum Penguatan Peran Pelajar NU

Kepala Cabang FIF Semarang, Muhammad Rizal A. Ohorella, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih memahami kewajiban sebagai debitur.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan sepeda motor yang masih berstatus kredit di FIF. Kendaraan tersebut merupakan objek jaminan fidusia yang dilindungi undang-undang. Pengalihan tanpa persetujuan tertulis berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung sanksi pidana,” tegasnya.

Melalui putusan ini, FIF menegaskan komitmennya dalam menjaga kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan serta mendukung penegakan hukum guna menciptakan ekosistem pembiayaan yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Semarang dan wilayah Jawa Tengah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPRD Kendal Apresiasi Bapenda, SPPT PBB-P2 2026 Dibagikan Lebih Awal
Laka Pejalan Kaki di Ringinarum Berakhir Damai
Gudang Produksi Petasan di Sukorejo Kendal Meledak, Satu Pekerja Luka Serius
Ngopi Bareng BEM dan OKP, Kapolres Kendal Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Sambut Ramadhan, Bupati Kendal Salurkan Bantuan Beras untuk 1.111 Warga Terdampak Banjir
Hari Kesadaran Nasional 2026, Kapolres Kendal Lantik Kenaikan Pangkat dan Rotasi Pejabat
Perkuat Kaderisasi Pelajar NU, PC IPNU Kendal Kukuhkan DKC CBP 2025–2027
LKN DPP PKB Apresiasi Eka Widodo, Libatkan Lebih dari 1.500 Kader dalam Waktu Kurang dari Setahun

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:16

DPRD Kendal Apresiasi Bapenda, SPPT PBB-P2 2026 Dibagikan Lebih Awal

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:50

Langgar Jaminan Fidusia, Debitur FIF Divonis 2 Bulan Penjara

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:23

Laka Pejalan Kaki di Ringinarum Berakhir Damai

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:13

Gudang Produksi Petasan di Sukorejo Kendal Meledak, Satu Pekerja Luka Serius

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:02

Ngopi Bareng BEM dan OKP, Kapolres Kendal Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Berita Terbaru

Kantor FIF Cabang Semarang di Jalan Pamilarsih.(Istimewa)

Jawa Tengah

Langgar Jaminan Fidusia, Debitur FIF Divonis 2 Bulan Penjara

Kamis, 19 Feb 2026 - 16:50

News

Laka Pejalan Kaki di Ringinarum Berakhir Damai

Kamis, 19 Feb 2026 - 12:23