Langgar Jaminan Fidusia, Debitur FIF Divonis 2 Bulan Penjara

- Pewarta

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor FIF Cabang Semarang di Jalan Pamilarsih.(Istimewa)

Kantor FIF Cabang Semarang di Jalan Pamilarsih.(Istimewa)

 

SEMARANG, Wawasannews.com – Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian pembiayaan kembali ditegaskan. Seorang debitur PT Federal International Finance (FIF) Cabang Semarang, Muhamad Neil Muna bin (Alm) Rohadi Abu Bakar, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti mengalihkan dua sepeda motor yang masih berstatus kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka setelah hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kasus ini berawal dari dua perjanjian pembiayaan yang ditandatangani terdakwa pada 8 April 2023 dan 11 Juli 2023 di **PT Federal International Finance (FIF) Cabang Semarang. Dalam setiap perjanjian, kendaraan yang dibiayai telah dibebani akta serta sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar resmi di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Baca Juga  Layanan Medis Bergerak TNI Cegah Penyakit Pascabencana di Aceh dan Sumut

Dengan terbitnya sertifikat fidusia tersebut, sepeda motor otomatis menjadi objek jaminan fidusia yang dilindungi undang-undang. Artinya, kendaraan dilarang dialihkan, digadaikan, maupun disewakan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Namun dalam praktiknya, terdakwa yang diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar justru mengalihkan kedua kendaraan tersebut tanpa seizin perusahaan. Fakta itu terungkap saat pihak FIF melakukan penelusuran dalam rangka penagihan. Kendaraan diketahui sudah tidak lagi berada dalam penguasaan debitur, sehingga perusahaan mengalami kerugian dan menempuh jalur hukum.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Perusahaan Rokok Jateng dan Jatim dalam Kasus Korupsi Cukai

Kepala Cabang FIF Semarang, Muhammad Rizal A. Ohorella, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih memahami kewajiban sebagai debitur.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan sepeda motor yang masih berstatus kredit di FIF. Kendaraan tersebut merupakan objek jaminan fidusia yang dilindungi undang-undang. Pengalihan tanpa persetujuan tertulis berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung sanksi pidana,” tegasnya.

Melalui putusan ini, FIF menegaskan komitmennya dalam menjaga kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan serta mendukung penegakan hukum guna menciptakan ekosistem pembiayaan yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Semarang dan wilayah Jawa Tengah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Halal Bihalal Banser Kendal di Curug Sewu Perkuat Soliditas dan Kebersamaan
Kirab Salib 2026 di Magelang Jadi Simbol Toleransi, Libatkan 1.200 Umat
Gus Yasin Dorong Mahasiswa Lestarikan Arab Pegon dan Perkuat Peran Bahasa Arab di Kancah Global
Pemkab Batang Tegaskan Rekrutmen Perangkat Desa Transparan dan Bebas Pungli
Banjir Demak Meluas, Jumlah Pengungsi Capai 2.839 Jiwa
BNPT Perkuat Kerja Sama dengan Kepolisian Makau, Fokus Kontraterorisme dan Perlindungan WNI
Empat Pekerja Tewas di Proyek Jagakarsa, Polda Metro Jaya Selidiki Penyebab Kecelakaan
Mendes Yandri Dorong Wali Nagari Padang Pariaman Optimalkan Potensi Desa untuk Penguatan Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 13:42

Halal Bihalal Banser Kendal di Curug Sewu Perkuat Soliditas dan Kebersamaan

Sabtu, 4 April 2026 - 14:59

Kirab Salib 2026 di Magelang Jadi Simbol Toleransi, Libatkan 1.200 Umat

Sabtu, 4 April 2026 - 14:27

Gus Yasin Dorong Mahasiswa Lestarikan Arab Pegon dan Perkuat Peran Bahasa Arab di Kancah Global

Sabtu, 4 April 2026 - 13:59

Pemkab Batang Tegaskan Rekrutmen Perangkat Desa Transparan dan Bebas Pungli

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30

Banjir Demak Meluas, Jumlah Pengungsi Capai 2.839 Jiwa

Berita Terbaru

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) di Jakarta Pusat pada Sabtu (4/4/2026) melaporkan jumlah warga terdampak banjir di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, terus bertambah menjadi 2.839 jiwa. (Istimewa/Wawasabbews)

Jawa Tengah

Banjir Demak Meluas, Jumlah Pengungsi Capai 2.839 Jiwa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 13:30