Langgar Jaminan Fidusia, Debitur FIF Divonis 2 Bulan Penjara

- Pewarta

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor FIF Cabang Semarang di Jalan Pamilarsih.(Istimewa)

Kantor FIF Cabang Semarang di Jalan Pamilarsih.(Istimewa)

 

SEMARANG, Wawasannews.com – Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian pembiayaan kembali ditegaskan. Seorang debitur PT Federal International Finance (FIF) Cabang Semarang, Muhamad Neil Muna bin (Alm) Rohadi Abu Bakar, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti mengalihkan dua sepeda motor yang masih berstatus kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka setelah hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kasus ini berawal dari dua perjanjian pembiayaan yang ditandatangani terdakwa pada 8 April 2023 dan 11 Juli 2023 di **PT Federal International Finance (FIF) Cabang Semarang. Dalam setiap perjanjian, kendaraan yang dibiayai telah dibebani akta serta sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar resmi di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Dengan terbitnya sertifikat fidusia tersebut, sepeda motor otomatis menjadi objek jaminan fidusia yang dilindungi undang-undang. Artinya, kendaraan dilarang dialihkan, digadaikan, maupun disewakan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Namun dalam praktiknya, terdakwa yang diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar justru mengalihkan kedua kendaraan tersebut tanpa seizin perusahaan. Fakta itu terungkap saat pihak FIF melakukan penelusuran dalam rangka penagihan. Kendaraan diketahui sudah tidak lagi berada dalam penguasaan debitur, sehingga perusahaan mengalami kerugian dan menempuh jalur hukum.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Kepala Cabang FIF Semarang, Muhammad Rizal A. Ohorella, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih memahami kewajiban sebagai debitur.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan sepeda motor yang masih berstatus kredit di FIF. Kendaraan tersebut merupakan objek jaminan fidusia yang dilindungi undang-undang. Pengalihan tanpa persetujuan tertulis berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung sanksi pidana,” tegasnya.

Melalui putusan ini, FIF menegaskan komitmennya dalam menjaga kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan serta mendukung penegakan hukum guna menciptakan ekosistem pembiayaan yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Semarang dan wilayah Jawa Tengah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat Jateng Desak Kejati Percepat Kepastian Hukum Dugaan Kasus Eks Jampidsus
Pemkab Kendal dan YPP Segera Cukupi Kebutuhan Air Bersih untuk Warga Sidokumpul
Hari Anak Nasional, Alfamart Gelar Edukasi Gizi di Kendal untuk Perkuat Program Satu Telur Sehari
Job Fair Kendal 2026 Buka Ribuan Peluang Kerja, Pemkab Targetkan Pengangguran Turun di Bawah 4 Persen
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Bedah Dua Rumah Warga di Kangkung dan Pegandon
PSIS Semarang Resmi Gaet Reky Rahayu, Kiper Juara Liga 1 Siap Perkuat Misi Promosi Mahesa Jenar
Kwarran Kendal Gelar Scouting Skill, Puluhan Pembina Pramuka Asah Keterampilan Lapangan
PT Foodindo Dwivestamas Resmikan Pabrik Baru di KEK Kendal, Serap 150 Tenaga Kerja

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:09

Aliansi Masyarakat Jateng Desak Kejati Percepat Kepastian Hukum Dugaan Kasus Eks Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:45

Pemkab Kendal dan YPP Segera Cukupi Kebutuhan Air Bersih untuk Warga Sidokumpul

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:05

Hari Anak Nasional, Alfamart Gelar Edukasi Gizi di Kendal untuk Perkuat Program Satu Telur Sehari

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:52

Job Fair Kendal 2026 Buka Ribuan Peluang Kerja, Pemkab Targetkan Pengangguran Turun di Bawah 4 Persen

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:42

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Bedah Dua Rumah Warga di Kangkung dan Pegandon

Berita Terbaru