KENDAL, Wawasannews.com – Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di selokan pinggir Jalan Alternatif Weleri, Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri. Seorang pria berinisial AKN ditangkap sebagai pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang diketahui memiliki hubungan asmara dengannya.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan tersangka berhasil diamankan di wilayah Cikarang, Bekasi, kurang dari tiga hari setelah jasad korban ditemukan warga.
“Pelaku berhasil kami amankan di luar kota setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Kendal bersama Tim Resmob dan Jatanras Polda Jawa Tengah,” ujar Bondan saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Selasa (23/6).
Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di selokan pinggir Jalan Alternatif Weleri pada Minggu (14/6). Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan identifikasi sebelum jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk proses autopsi.
Dari hasil penyidikan, korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara di luar pernikahan. Keduanya bukan pasangan suami istri yang sah.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (11/6). Saat itu korban dan tersangka sempat menginap di sebuah hotel di wilayah Sukorejo sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan mobil.
Di tengah perjalanan, korban menagih janji tersangka yang sebelumnya akan membelikannya cincin emas dan tas. Namun, tersangka mengaku tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan tersebut sehingga memicu pertengkaran di dalam mobil.
“Korban terus menagih janji untuk dibelikan cincin emas dan tas. Dari situ terjadi cekcok yang kemudian membuat tersangka emosi,” jelas Bondan.
Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mencekik korban menggunakan kedua tangannya selama sekitar dua menit. Korban mengalami kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal dunia. Saat aksi kekerasan berlangsung, kepala korban juga sempat membentur bagian dalam mobil.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka membuang jasadnya ke selokan di Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, untuk menghilangkan jejak.
Polisi menduga motif pembunuhan dipicu rasa kesal dan emosi tersangka akibat desakan korban yang terus meminta agar janji pembelian cincin emas dan tas segera dipenuhi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, uang tunai Rp10 juta, beberapa unit telepon seluler, perhiasan, kartu debit, serta satu unit mobil Toyota yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 479 Ayat (3) juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)






