Setahun Beraksi, Praktik Penggandaan Uang Berkedok Ritual Terbongkar di Kendal

- Pewarta

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono didampingi jajaran saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono didampingi jajaran saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Praktik dugaan penggandaan uang berkedok ritual mistik yang diduga telah berlangsung hampir satu tahun akhirnya terbongkar setelah jajaran Satreskrim Polres Kendal mengamankan seorang pria berinisial E alias Mbah Ekan (46), warga Dusun Muntuk, Desa Krikil, Kecamatan Pageruyung.

Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah seorang korban melaporkan kerugian hingga Rp122,85 juta akibat tergiur janji pelaku yang mengaku mampu melipatgandakan uang melalui ritual tertentu.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan praktik tersebut dilakukan pelaku dalam rentang Januari hingga Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Patean.

“Pelaku meyakinkan korban dapat menggandakan uang melalui ritual tertentu. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” ujar Bondan saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026).

Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga menggunakan sejumlah perlengkapan yang identik dengan ritual mistik, seperti kemenyan, potongan kain kafan, sajadah, dan berbagai alat pendukung lainnya.

Barang-barang tersebut kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti bersama dokumen perbankan, buku tabungan, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi korban dan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, uang korban tidak pernah digandakan. Dana tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Polisi menegaskan modus yang digunakan murni penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan korban serta iming-iming keuntungan instan.

Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kendal dan dijerat pasal terkait penipuan serta penggelapan.

Polres Kendal juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik serupa dan tidak mudah percaya pada tawaran penggandaan uang maupun keuntungan tidak masuk akal.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih rasional dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Bondan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penipuan dengan modus mistik masih kerap memanfaatkan kerentanan korban yang berharap mendapat keuntungan cepat.

Pewarta : Zidnal
Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPRD Kendal Kawal Kebijakan Fiskal 2027, Belanja Modal dan Pemerataan Pembangunan Jadi Perhatian
SPPG Kendal Tak Hanya Salurkan Makan Bergizi, Turun Bantu Korban Kebakaran Kedungasri
Golkar Kendal Tunggu Proses Hukum Mora Sandi, Sanksi Disiapkan Jika Inkrah
Pemekaran Brebes Selatan Masuk Babak Baru, Musyaffa: Langkah Nyata Percepat Pelayanan dan Kemandirian Ekonomi
Ribuan Warga Antusias Terima Ayam Gratis, Polres Kendal Hadir Berikan Pelayanan Aksi Damai Peternak
Kapolres Kendal Kunjungi Panti Asuhan Muhammadiyah Sutejo, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Sosialisasi Mental Gen-Z bagi Remaja Desa Sedayu
1.247 Peternak Kendal Demo, Ketua DPRD Desak Harga Pakan Turun dan Telur Naik

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:26

DPRD Kendal Kawal Kebijakan Fiskal 2027, Belanja Modal dan Pemerataan Pembangunan Jadi Perhatian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:37

SPPG Kendal Tak Hanya Salurkan Makan Bergizi, Turun Bantu Korban Kebakaran Kedungasri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:42

Golkar Kendal Tunggu Proses Hukum Mora Sandi, Sanksi Disiapkan Jika Inkrah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:43

Pemekaran Brebes Selatan Masuk Babak Baru, Musyaffa: Langkah Nyata Percepat Pelayanan dan Kemandirian Ekonomi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:40

Kapolres Kendal Kunjungi Panti Asuhan Muhammadiyah Sutejo, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar

Opini

Mengapa Kita Begitu Takut pada Masa Depan?

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:28

Secret Link