Setahun Beraksi, Praktik Penggandaan Uang Berkedok Ritual Terbongkar di Kendal

- Pewarta

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono didampingi jajaran saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono didampingi jajaran saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Praktik dugaan penggandaan uang berkedok ritual mistik yang diduga telah berlangsung hampir satu tahun akhirnya terbongkar setelah jajaran Satreskrim Polres Kendal mengamankan seorang pria berinisial E alias Mbah Ekan (46), warga Dusun Muntuk, Desa Krikil, Kecamatan Pageruyung.

Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah seorang korban melaporkan kerugian hingga Rp122,85 juta akibat tergiur janji pelaku yang mengaku mampu melipatgandakan uang melalui ritual tertentu.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan praktik tersebut dilakukan pelaku dalam rentang Januari hingga Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Patean.

“Pelaku meyakinkan korban dapat menggandakan uang melalui ritual tertentu. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” ujar Bondan saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026).

Baca Juga  Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga menggunakan sejumlah perlengkapan yang identik dengan ritual mistik, seperti kemenyan, potongan kain kafan, sajadah, dan berbagai alat pendukung lainnya.

Barang-barang tersebut kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti bersama dokumen perbankan, buku tabungan, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi korban dan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, uang korban tidak pernah digandakan. Dana tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Polisi menegaskan modus yang digunakan murni penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan korban serta iming-iming keuntungan instan.

Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kendal dan dijerat pasal terkait penipuan serta penggelapan.

Baca Juga  Panduan Belanja Online Cerdas: Pilih Produk dengan Bijak dan Hindari Penipuan

Polres Kendal juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik serupa dan tidak mudah percaya pada tawaran penggandaan uang maupun keuntungan tidak masuk akal.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih rasional dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Bondan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penipuan dengan modus mistik masih kerap memanfaatkan kerentanan korban yang berharap mendapat keuntungan cepat.

Pewarta : Zidnal
Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tak Hanya Organisasi, Aktivis Muda NU Kebumen Turut Andil dalam Riset Internasional
341 Ribu Anak Tak Sekolah, Zainudin PKB: Jateng Hadapi Darurat Pendidikan 2026
Ponpes Darul Muqorrobin Cetak Dua Hafidz Baru, Satu Santri Datang dari Batam
Tak Hanya WNA, Imigrasi Kejar 15 Sponsor Sindikat Judi Online Internasional
Harga Pangan Nasional Masih Membara, Cabai Rawit Tembus Rp74 Ribu per Kg
PHRI Kendal Didorong Jadi Ujung Tombak Investasi Hotel dan Restoran Baru
Akhir Musim Makin Tegang, Persib Bandung dan Borneo FC Adu Mental Juara
Tak Cuma Mengaji, Santri Ponpes Kendal Lolos O2SN Jateng Lewat Renang

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:54

Tak Hanya Organisasi, Aktivis Muda NU Kebumen Turut Andil dalam Riset Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:50

341 Ribu Anak Tak Sekolah, Zainudin PKB: Jateng Hadapi Darurat Pendidikan 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09

Ponpes Darul Muqorrobin Cetak Dua Hafidz Baru, Satu Santri Datang dari Batam

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:28

Tak Hanya WNA, Imigrasi Kejar 15 Sponsor Sindikat Judi Online Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:15

Harga Pangan Nasional Masih Membara, Cabai Rawit Tembus Rp74 Ribu per Kg

Berita Terbaru