KENDAL, Wawasannews.com – Pemerintah Kabupaten Kendal mulai menyiapkan kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029. Persiapan tersebut dilakukan melalui pembentukan dana cadangan yang saat ini tengah disusun payung hukumnya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Meski mendukung langkah tersebut, DPRD Kendal mengingatkan agar pembentukan dana cadangan tidak mengurangi ruang anggaran bagi program pembangunan maupun pelayanan publik yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan amanat yang harus dilaksanakan pemerintah daerah sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pilkada. Namun demikian, kondisi fiskal daerah saat ini perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran alokasi anggaran setiap tahunnya.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama seluruh organisasi perangkat daerah harus cermat dalam menyusun perencanaan keuangan. Sebab, kebutuhan pendanaan Pilkada tidak boleh mengorbankan program-program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Target pembentukan dana cadangan memang harus dilaksanakan. Tetapi kemampuan keuangan daerah juga harus diperhatikan agar program prioritas tetap bisa berjalan,” kata Mahfud saat rapat paripurna persetujuan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029, Selasa (23/6).
Mahfud menilai kebutuhan pembangunan daerah masih cukup besar. Karena itu, pengalokasian dana cadangan harus dilakukan secara terukur agar pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, serta berbagai program daerah tetap mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.
Ia meyakini pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pihak eksekutif telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan daerah dalam beberapa tahun ke depan. Dengan perhitungan yang matang, pembentukan dana cadangan dan pelaksanaan pembangunan dinilai dapat berjalan beriringan.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa alokasi dana cadangan tidak harus sama setiap tahun. Besarannya dapat disesuaikan dengan kondisi pendapatan dan kemampuan APBD pada tahun anggaran berjalan. Skema tersebut dinilai memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan Pilkada dan kebutuhan pembangunan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi menyampaikan bahwa Raperda pembentukan dana cadangan telah melalui berbagai tahapan pembahasan sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan bersama DPRD Kendal.
Menurut Benny, regulasi tersebut sebelumnya telah menjalani proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan bersama Panitia Khusus III DPRD Kendal hingga diajukan untuk memperoleh fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah.
Hasil fasilitasi tersebut kemudian menjadi dasar penyempurnaan materi Raperda hingga akhirnya disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD Kendal dalam rapat paripurna.
Benny berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam menyiapkan kebutuhan pendanaan Pilkada Kendal Tahun 2029. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan mampu mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Zidnal
Editor : Riyadi






