Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Kendal.
“Kebijakan fiskal yang disepakati diarahkan untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Kendal.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, proyeksi Pendapatan Daerah mencapai Rp2.607.016.899.688. Sementara Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.629.516.899.688, sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp22.500.000.000.
Defisit tersebut akan ditutup melalui mekanisme pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp65.000.000.000, pengeluaran pembiayaan daerah Rp42.500.000.000, dengan pembiayaan neto sebesar Rp22.500.000.000.
Dalam arah kebijakan fiskal tersebut, pembangunan tidak hanya diarahkan pada aspek pertumbuhan ekonomi, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

Sejumlah prioritas yang menjadi perhatian antara lain penguatan birokrasi yang profesional, efektif, akuntabel dan inklusif, serta integrasi pelayanan publik berbasis inovasi dan teknologi.
Selain itu, anggaran diarahkan untuk meningkatkan kontribusi sektor perekonomian unggulan, mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi dan kemitraan, serta memperkuat layanan usaha dan penyediaan business center.
DPRD Kendal juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, pemenuhan kebutuhan infrastruktur secara merata, pembangunan rendah karbon, ketahanan bencana, serta pembangunan desa berbasis potensi kewilayahan.
Penguatan kelembagaan desa dan peningkatan kualitas perlindungan sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan.
Bagi DPRD Kendal, proses pembahasan anggaran tidak berhenti pada kesepakatan KUA-PPAS. Tahapan berikutnya menjadi ruang untuk memastikan setiap program dan kegiatan memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Masukan dari anggota DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS juga telah disampaikan kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan penyempurnaan pada pembahasan RAPBD.
Melalui proses pembahasan bersama tersebut, DPRD Kendal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan APBD agar semakin efektif, efisien, transparan, serta memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal.
Sementara itu, Bupati Dyah Kartika Permanasari meminta seluruh perangkat daerah menyusun program dan kegiatan secara terukur, tepat sasaran dan efisien.
“Setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus mampu menghasilkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,” tegasnya. (Red)
Halaman : 1 2






