KENDAL, Wawasannews.com — Belanja daerah Kabupaten Kendal dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 bertambah Rp111,01 miliar. Kenaikan tersebut membuat total belanja daerah berubah dari Rp2,594 triliun menjadi Rp2,705 triliun.
Perubahan anggaran tersebut disepakati DPRD Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026, Selasa (21/9).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq. Setelah persetujuan bersama, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menjalani proses evaluasi.
Mahfud mengatakan, DPRD akan segera meminta Bupati Kendal menyampaikan dokumen Raperda Perubahan APBD kepada gubernur. Tahapan tersebut perlu segera dilakukan agar program pemerintah daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dapat dilaksanakan.
“Hal ini sangat penting agar program-program bupati, terutama yang menyentuh kepentingan masyarakat, dapat segera dilaksanakan,” kata Mahfud usai rapat paripurna.
Menurutnya, DPRD tidak hanya memperhatikan proses pembahasan dan persetujuan perubahan anggaran. Pelaksanaan program setelah APBD Perubahan juga akan menjadi bagian dari pengawasan DPRD.
Terlebih, kenaikan belanja daerah cukup besar dibandingkan anggaran awal. DPRD ingin pelaksanaan kegiatan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sampai akhir tahun anggaran.
Mahfud secara khusus mengingatkan agar kenaikan belanja tersebut tidak berujung pada munculnya utang belanja.
“Selain soal kegiatan prioritas, kami harus mengawasi terus, jangan sampai di akhir tahun ini terjadi utang belanja,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengawasan tersebut diperlukan agar perencanaan kegiatan dan pendapatan daerah dapat berjalan dengan baik. Dengan begitu, anggaran yang sudah ditetapkan dapat digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini menjadi hal yang sangat krusial agar antara perencanaan maupun pendapatan yang ada bisa berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan,” katanya.
Pendapatan Daerah Naik Rp30 Miliar
Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah Kabupaten Kendal juga mengalami kenaikan. Pendapatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,544 triliun berubah menjadi Rp2,574 triliun.
Dengan demikian, terdapat kenaikan pendapatan sekitar Rp30 miliar dibandingkan APBD awal.
Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikan lebih besar. Dari sebelumnya Rp2,594 triliun, belanja setelah perubahan menjadi Rp2,705 triliun.
Perubahan tersebut membuat posisi defisit APBD Kendal ikut meningkat.
Dalam APBD awal 2026, defisit daerah tercatat sebesar Rp50 miliar. Setelah perubahan, defisit meningkat menjadi Rp131,292 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya sebesar Rp50 miliar naik menjadi Rp131,292 miliar.
Adapun pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp0. Dengan perubahan tersebut, pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp131,292 miliar.
Sementara itu, SiLPA tahun anggaran berkenaan tetap ditetapkan sebesar Rp0.
Perubahan komposisi tersebut menjadi bagian dari penyesuaian APBD Kendal pada tahun berjalan. Kenaikan belanja yang lebih besar dibandingkan kenaikan pendapatan kemudian tercermin pada bertambahnya kebutuhan pembiayaan daerah.
Karena itu, DPRD Kendal meminta pelaksanaan anggaran tetap diawasi hingga akhir tahun. Perhatian tersebut terutama berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah merealisasikan belanja sesuai anggaran yang telah disepakati.
Bupati Apresiasi Pembahasan DPRD
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kendal atas pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati yang akrab disapa Mbak Tika tersebut mengatakan, berbagai saran, pendapat, dan koreksi yang muncul selama pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah.
Masukan dari DPRD akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD beserta lampirannya.
“Adapun secara rinci akan kami susun dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 beserta lampirannya,” katanya.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kendal, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi. (Red)






