SEMARANG, Wawasannews – Kasus dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja, Kabupaten Kendal, memasuki perkembangan baru. Anggota DPRD Kendal dari Fraksi Golkar, Mora Sandhy Purwandono, resmi ditahan Polda Jawa Tengah selama 20 hari.
Penahanan dilakukan penyidik Polda Jateng mulai Kamis (24/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan perkara yang sebelumnya telah menetapkan Mora Sandhy sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penahanan tersebut.
“Iya, sudah ditahan mulai 24 September 2026 sampai 20 hari ke depan,” ujar Yuliyanto saat dikonfirmasi.
Penahanan Mora Sandhy menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Koperasi BMJ Boja. Kasus tersebut sebelumnya juga berdampak terhadap posisi Mora Sandhy di internal Fraksi Golkar DPRD Kendal.
DPD Partai Golkar Kendal sebelumnya telah meminta DPRD Kendal mengevaluasi posisi Mora Sandhy di fraksi. Surat permintaan evaluasi dikirimkan pada 9 September 2026 setelah persoalan hukum tersebut dibahas dalam rapat pleno internal DPD Golkar Kendal.
Ketua DPD Partai Golkar Kendal Bagus Bimo Alit mengatakan, evaluasi dilakukan agar Mora Sandhy dapat lebih fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalaninya.
“Hari ini kami mengirimkan surat ke DPRD. Salah satunya mengevaluasi beliau di anggota fraksi, supaya beliau bisa fokus untuk penyelesaian masalah beliau,” kata Bimo.
Setelah evaluasi tersebut, posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal untuk sementara dialihkan kepada Sekretaris DPD Partai Golkar Kendal, Dedy Ashari Styawan.
“Ketua fraksi sementara hari ini Pak Sekjen. Kebetulan beliau juga anggota dewan,” ujarnya.
Meski posisi di fraksi dievaluasi, DPD Golkar Kendal belum mengambil keputusan untuk memberhentikan Mora Sandhy sebagai kader partai.
Bimo menjelaskan, pemberhentian kader memiliki mekanisme organisasi yang harus dilalui. Selain itu, perkara hukum yang dihadapi Mora Sandhy juga belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau memang memecat, tentu yang pertama hanya di DPP. Tetapi sepanjang belum ada keputusan hukum yang inkrah, tentu kami akan menunggu hal tersebut,” jelasnya.
Menurut Bimo, evaluasi jabatan dilakukan agar aktivitas Fraksi Golkar di DPRD Kendal tetap berjalan. Ia berharap persoalan hukum tersebut segera memperoleh penyelesaian, termasuk bagi pihak yang terdampak.
“Semoga masalah ini cepat selesai. Karena ini sekali lagi menjadi masalah pribadi, kami dari Partai Golkar ikut prihatin. Semoga korban atau nasabah segera bisa terselesaikan,” tandasnya.(Red)






