HGU, Plasma, dan Keadilan Agraria di Patean yang Belum Terwujud

- Pewarta

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati isu agraria & Ketua Gapoktan Dadimakmur Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Ali Mashar. (Foto : Istimewa/WawasanNews)

Pemerhati isu agraria & Ketua Gapoktan Dadimakmur Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Ali Mashar. (Foto : Istimewa/WawasanNews)

KENDAL, WawasanNews.com – Hak Guna Usaha (HGU) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk mendorong produktivitas tanah sekaligus menjamin keadilan sosial. Dalam kerangka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah tidak hanya dipahami sebagai faktor produksi, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang melekat.

Artinya, setiap hak atas tanah, termasuk HGU, membawa kewajiban terhadap masyarakat di sekitarnya. Namun dalam praktik, tidak sedikit HGU perkebunan justru berjalan puluhan tahun sebagai hak ekonomi sepihak. Dimensi sosialnya tertunda, bahkan kerap diabaikan.

Kondisi inilah yang memunculkan ketegangan antara kepentingan investasi dan rasa keadilan masyarakat di tingkat tapak.

Jejak Penguasaan Lahan di Patean

Di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, terdapat perkebunan yang dikuasai PT Zanzibar melalui skema HGU sejak akhir 1990-an. Perusahaan ini mengelola dua blok kebun utama.

Baca Juga  Anak Pesisir Utara sampai di Ibu Kota

Kebun Curug berada di wilayah Curugsewu–Sidokumpul–Selo dengan luas sekitar 420 hektare. Sementara Kebun Ngebruk terletak di Desa Sidodadi–Sidokumpul dengan luas kurang lebih 234 hektare. Total penguasaan lahan mencapai sekitar 654 hektare.

Selama bertahun-tahun, perkebunan ini menjadi bagian dari denyut ekonomi wilayah. Namun bagi masyarakat sekitar, keterlibatan yang terbangun lebih banyak bersifat pasif. Warga hadir sebagai buruh atau penonton, bukan mitra yang tumbuh bersama.

Investasi Bukan Anti-Kritik

Sering kali, setiap kritik terhadap perusahaan besar dicurigai sebagai sikap anti-investasi. Padahal, yang diperjuangkan masyarakat Patean bukanlah pencabutan HGU, melainkan penegakan kewajiban yang telah diatur undang-undang.

Investasi yang mengabaikan keadilan sosial justru menyimpan konflik laten. Sebaliknya, kemitraan yang adil melalui kebun plasma akan menciptakan stabilitas jangka panjang. Baik bagi perusahaan, maupun masyarakat.

Baca Juga  Polda Jateng Amankan 224 Destinasi Wisata Saat Libur Lebaran 2026, Pastikan Pengunjung Aman dan Nyaman

Kasus di Desa Sidodadi, Sidokumpul, Curugsewu, dan Selo seharusnya menjadi cermin bersama. Apakah HGU akan terus dipahami sebatas legalitas penguasaan lahan? Atau sebagai kontrak sosial antara negara, perusahaan, dan rakyat?

Realitas Kewajiban Plasma

Lebih dari satu dekade sejak Undang-Undang Perkebunan berlaku, masyarakat sekitar HGU di Patean belum merasakan pelaksanaan kebun plasma secara nyata, terukur, dan transparan.
Tidak ada kejelasan mengenai luas plasma, lokasi, skema kemitraan, maupun subjek penerima manfaat. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius. Apakah kewajiban plasma hanya berhenti sebagai norma di atas kertas?

Padahal, jika ketentuan 20 persen dijalankan, dari total 654 hektare HGU seharusnya tersedia sekitar 130 hektare kebun plasma bagi masyarakat. Angka ini bukan kecil. Dampak ekonominya berpotensi mengubah struktur kesejahteraan desa.

Baca Juga  Keadilan Ekologis Dipertaruhkan: Saat Bencana Alam Menghantam Lingkungan dan Melumpuhkan Pendidikan

Negara Harus Hadir

Dalam konteks ini, negara melalui Kementerian ATR/BPN memegang peran krusial. HGU bukan hak mutlak, melainkan hak bersyarat. Ketika kewajiban tidak dijalankan, negara tidak hanya berhak, tetapi wajib hadir.
Penegasan, pembinaan, hingga sanksi administratif adalah bagian dari tanggung jawab negara. Langkah masyarakat menyampaikan keberatan bukan bentuk permusuhan terhadap investasi.
Sebaliknya, ini adalah upaya mengembalikan investasi ke rel konstitusionalnya. Produktif, adil, dan berkelanjutan.

 

Penulis: Ali Mashar
Pemerhati isu agraria & Ketua Gapoktan Dadimakmur (Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KIP-K: Bantuan atau Investasi SDM? Refleksi Hardiknas dan Peran Strategis PDKN
Liga Indonesia Memanas, Tiga Raksasa Berebut Takhta hingga Pekan Akhir
“Algoritma dan Identitas Manusia: Refleksi Kritis di Era Media Sosial dan AI”
Pendewasaan: Saat Manusia Belajar Mengendalikan Diri
Analisis Diri: Mengapa Penting Mengenal Kapasitas dan Potensi Diri Sendiri?
Anak Pesisir Utara sampai di Ibu Kota
Keadilan Ekologis Dipertaruhkan: Saat Bencana Alam Menghantam Lingkungan dan Melumpuhkan Pendidikan
Ronaldo Memanas di Al Nassr, Manchester United Tutup Pintu Reuni Ketiga?

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:54

KIP-K: Bantuan atau Investasi SDM? Refleksi Hardiknas dan Peran Strategis PDKN

Jumat, 24 April 2026 - 16:54

Liga Indonesia Memanas, Tiga Raksasa Berebut Takhta hingga Pekan Akhir

Rabu, 15 April 2026 - 13:52

“Algoritma dan Identitas Manusia: Refleksi Kritis di Era Media Sosial dan AI”

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:04

Pendewasaan: Saat Manusia Belajar Mengendalikan Diri

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04

Analisis Diri: Mengapa Penting Mengenal Kapasitas dan Potensi Diri Sendiri?

Berita Terbaru

Kasat Binmas Polres Kendal Agus Supriyadi, saat menyampaikan materi sosialisasi tentang pencegahan kenakalan remaja dan bullying kepada para siswa di lingkungan sekolah. Foto : Wawasannews.com

Jawa Tengah

Polres Kendal Perkuat Edukasi, Sekolah Aman Jadi Prioritas

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:19