
Opini | Pandangan Masyarakat | Senin, 26 Januari 2026 - 11:13
KENDAL, WawasanNews.com – Hak Guna Usaha (HGU) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk mendorong produktivitas tanah sekaligus menjamin keadilan sosial. Dalam kerangka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah tidak hanya dipahami sebagai faktor produksi, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang melekat. Artinya, setiap hak atas tanah, termasuk HGU, membawa kewajiban terhadap masyarakat di sekitarnya. Namun…