Setahun Beraksi, Praktik Penggandaan Uang Berkedok Ritual Terbongkar di Kendal

- Pewarta

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono didampingi jajaran saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono didampingi jajaran saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Praktik dugaan penggandaan uang berkedok ritual mistik yang diduga telah berlangsung hampir satu tahun akhirnya terbongkar setelah jajaran Satreskrim Polres Kendal mengamankan seorang pria berinisial E alias Mbah Ekan (46), warga Dusun Muntuk, Desa Krikil, Kecamatan Pageruyung.

Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah seorang korban melaporkan kerugian hingga Rp122,85 juta akibat tergiur janji pelaku yang mengaku mampu melipatgandakan uang melalui ritual tertentu.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan praktik tersebut dilakukan pelaku dalam rentang Januari hingga Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Patean.

“Pelaku meyakinkan korban dapat menggandakan uang melalui ritual tertentu. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” ujar Bondan saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026).

Baca Juga  DPD RI Desak Pemprov Aceh Segera Realisasikan Dana Rehabilitasi Rp1,6 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana

Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga menggunakan sejumlah perlengkapan yang identik dengan ritual mistik, seperti kemenyan, potongan kain kafan, sajadah, dan berbagai alat pendukung lainnya.

Barang-barang tersebut kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti bersama dokumen perbankan, buku tabungan, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi korban dan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, uang korban tidak pernah digandakan. Dana tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Polisi menegaskan modus yang digunakan murni penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan korban serta iming-iming keuntungan instan.

Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kendal dan dijerat pasal terkait penipuan serta penggelapan.

Baca Juga  Ketua DPRD Kendal Dorong Sinergitas Legislatif–Eksekutif dalam Pembahasan Raperda

Polres Kendal juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik serupa dan tidak mudah percaya pada tawaran penggandaan uang maupun keuntungan tidak masuk akal.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih rasional dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Bondan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penipuan dengan modus mistik masih kerap memanfaatkan kerentanan korban yang berharap mendapat keuntungan cepat.

Pewarta : Zidnal
Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kendal Masuk Prioritas Sungai Watch, Aktivis Global Soroti Darurat Sampah
Darul Amanah Kendal Buka Beasiswa Santri Atlet, Saring Talenta Sepak Bola Nasional
Kasus Pesantren Pati, Menteri PPPA Tekankan Pemenuhan Hak Korban
Banjarmasin Masuk Peta Pembinaan Nasional Sepak Bola Putri Lewat MLSC
Fraksi PKB DPRD Jateng Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Pati
Kyai di Pati Tersandung Kasus Asusila, Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban
Enam Siswa SMA NU 05 Brangsong Lolos Perguruan Tinggi, Warnai Purnawiyata 2026
KEK Kendal Jadi Magnet Baru Investasi, Rp1,12 Triliun Masuk dan Serap 1.000 Tenaga Kerja

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:29

Setahun Beraksi, Praktik Penggandaan Uang Berkedok Ritual Terbongkar di Kendal

Senin, 4 Mei 2026 - 15:14

Kendal Masuk Prioritas Sungai Watch, Aktivis Global Soroti Darurat Sampah

Senin, 4 Mei 2026 - 15:06

Darul Amanah Kendal Buka Beasiswa Santri Atlet, Saring Talenta Sepak Bola Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 13:07

Kasus Pesantren Pati, Menteri PPPA Tekankan Pemenuhan Hak Korban

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21

Banjarmasin Masuk Peta Pembinaan Nasional Sepak Bola Putri Lewat MLSC

Berita Terbaru