PATI, Wawasannews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, harus mengedepankan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh, seiring dengan proses hukum yang berjalan.
Menurut Arifah, penegakan hukum yang tegas dan transparan penting dilakukan, namun pemulihan korban juga harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujar Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026). (Di lansir dari antaranews)
Ia menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus tersebut.
Selain itu, karena korban merupakan anak di bawah umur, Arifah menilai penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak juga penting untuk memberikan perlindungan maksimal sekaligus pemberatan hukuman kepada pelaku.
Menurutnya, penggunaan Pasal 45 UU TPKS memungkinkan penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah potensi intimidasi kepada korban, risiko pelarian, serta menjaga kelancaran proses hukum.
“Langkah tersebut krusial agar korban merasa aman dan proses hukum berjalan optimal,” katanya.
Arifah juga menyampaikan empati mendalam kepada korban dan keluarganya atas peristiwa yang terjadi.
Ia mengapresiasi langkah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, dan pendampingan kepada korban sejak kasus dilaporkan.
“Penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati.
Pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS. Namun hingga kini, status penahanan tersangka masih menjadi sorotan.
Pemerintah berharap penanganan perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan di lingkungan pendidikan. (Red)









