Kasus Pesantren Pati, Menteri PPPA Tekankan Pemenuhan Hak Korban

- Pewarta

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Istimewa/Wawasannews)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Istimewa/Wawasannews)

PATI, Wawasannews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, harus mengedepankan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh, seiring dengan proses hukum yang berjalan.

Menurut Arifah, penegakan hukum yang tegas dan transparan penting dilakukan, namun pemulihan korban juga harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujar Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026). (Di lansir dari antaranews)

Ia menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus tersebut.

Selain itu, karena korban merupakan anak di bawah umur, Arifah menilai penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak juga penting untuk memberikan perlindungan maksimal sekaligus pemberatan hukuman kepada pelaku.

Menurutnya, penggunaan Pasal 45 UU TPKS memungkinkan penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah potensi intimidasi kepada korban, risiko pelarian, serta menjaga kelancaran proses hukum.

“Langkah tersebut krusial agar korban merasa aman dan proses hukum berjalan optimal,” katanya.

Arifah juga menyampaikan empati mendalam kepada korban dan keluarganya atas peristiwa yang terjadi.

Ia mengapresiasi langkah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, dan pendampingan kepada korban sejak kasus dilaporkan.

“Penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati.

Pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS. Namun hingga kini, status penahanan tersangka masih menjadi sorotan.

Pemerintah berharap penanganan perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan di lingkungan pendidikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lebih dari 48 Ribu Tenaga Kerja Terserap, KEK Kendal Terus Buka Peluang Kerja Baru
Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Kesehatan dan Bansos di Jatirejo, 50 Warga Terima Bantuan
Bantu Warga Hadapi Keterbatasan Air, Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Penyaluran Air Bersih
PMII Semarang Bahas Pelemahan Rupiah dan Stabilitas Ekonomi dalam Dialog Bersama Bank Indonesia
DPRD Jateng Minta Perikanan Jadi Prioritas, Nelayan Dinilai Belum Nikmati Besarnya Potensi Ekonomi Pesisir
Akumulasi Kemarahan Rakyat, PMII Kota Semarang Menggugat: 500 Massa Turun ke DPRD Jawa Tengah
Ribuan Warga Padati Kaliwungu, Karnaval Tahun Baru Islam 1448 H Berlangsung Meriah
Terobos Rob Sejauh 2 Kilometer, Kapolres Kendal Datangi Warga yang Masih Bertahan di Balok

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:45

Lebih dari 48 Ribu Tenaga Kerja Terserap, KEK Kendal Terus Buka Peluang Kerja Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:02

Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Kesehatan dan Bansos di Jatirejo, 50 Warga Terima Bantuan

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:01

Bantu Warga Hadapi Keterbatasan Air, Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Penyaluran Air Bersih

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00

PMII Semarang Bahas Pelemahan Rupiah dan Stabilitas Ekonomi dalam Dialog Bersama Bank Indonesia

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:22

DPRD Jateng Minta Perikanan Jadi Prioritas, Nelayan Dinilai Belum Nikmati Besarnya Potensi Ekonomi Pesisir

Berita Terbaru