PATI, Wawasannews.com* – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum kyai di Kabupaten Pati kini menjadi perhatian publik dan memicu keprihatinan luas. Sosok kyai berinisial “S” dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwati di lingkungan pondok pesantren yang diasuhnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, sedikitnya delapan korban telah melapor secara resmi ke pihak kepolisian. Namun, jumlah korban diduga jauh lebih banyak, bahkan diperkirakan mencapai puluhan orang. Sebagian besar korban disebut masih berusia di bawah umur dan berada dalam kondisi rentan, baik secara ekonomi maupun sosial.
Modus yang digunakan pelaku diduga dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai pengasuh pesantren. Para korban dipanggil secara pribadi dengan dalih tertentu, lalu mendapatkan tekanan atau ancaman jika menolak. Situasi ini membuat banyak korban memilih diam dalam waktu lama karena takut serta tidak memiliki keberanian untuk melawan.
Kasus ini sebenarnya disebut telah mencuat sejak beberapa waktu lalu, namun belum berkembang karena minimnya laporan resmi. Baru pada tahun 2026, para korban mulai berani melapor sehingga kasus kembali mencuat dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Pihak kepolisian dikabarkan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Meski demikian, proses penanganan kasus sempat menuai sorotan publik karena dinilai berjalan lambat. Aparat berjanji akan menindaklanjuti perkara ini secara serius dan memberikan keadilan bagi para korban.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait perlindungan terhadap anak dan perempuan, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Masyarakat pun mendorong adanya pengawasan lebih ketat serta sistem perlindungan yang kuat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.





![Universitas Indonesia [ foto ],Wawasannews.com](https://wawasannews.com/wp-content/uploads/2026/05/c108f5dfea2164ef90c1ecefd536dbe5.jpg-e1777622677847-225x129.jpeg)



