JAKARTA, Wawasannews.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pengelolaan kas masjid tetap berada di tangan pengurus masjid, sekaligus membantah tegas narasi viral di media sosial yang menyebut pemerintah akan mengambil alih dana kas masjid. Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Di kutip dari antaranews.com, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada kebijakan maupun rencana pemerintah terkait pembentukan rekening kas masjid yang dikelola negara.
Ia menjelaskan bahwa konten berupa meme maupun video yang beredar, termasuk yang mencatut pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar, merupakan bentuk disinformasi yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Informasi tersebut tidak benar. Kemenag tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” ujar Thobib dalam keterangannya.
Menurutnya, pengelolaan kas masjid sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid. Sistem ini telah berjalan berdasarkan prinsip kemandirian, kepercayaan jamaah, serta tanggung jawab pengurus dalam mengelola dana umat secara transparan.
Kemenag, lanjut Thobib, justru terus mendorong penguatan tata kelola masjid agar semakin profesional, akuntabel, dan terbuka, tanpa adanya intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Penegasan ini menjadi penting di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap menghadirkan narasi tidak akurat, terutama pada isu-isu sensitif yang berkaitan dengan kehidupan beragama.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Verifikasi melalui kanal resmi pemerintah menjadi langkah penting guna mencegah penyebaran hoaks yang dapat memicu keresahan.
“Mari pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi, seperti situs web dan media sosial resmi Kemenag RI,” kata Thobib.
Dengan klarifikasi ini, Kemenag berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan masjid tetap terjaga serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabka. (Red)









