KENDAL, Wawasannews.com – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kendal segera menerima tambahan penghasilan berupa gaji ke-13. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memastikan proses pencairan akan dilakukan pada pekan kedua Juni 2026 setelah seluruh tahapan administrasi disiapkan.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari. Menurutnya, dokumen pencairan telah diproses dan saat ini tinggal menunggu pelaksanaan pembayaran melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
“Insya Allah akan dicairkan di pekan ini, minggu kedua di bulan Juni,” kata Agus Dwi Lestari, Senin (8/6).
Kabar pencairan gaji ke-13 tentu menjadi informasi yang ditunggu para ASN. Pasalnya, tambahan penghasilan tersebut biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang umumnya berlangsung pada pertengahan tahun.
Agus menjelaskan, Pemkab Kendal telah menyiapkan anggaran yang diperlukan agar pembayaran hak ASN dapat berjalan sesuai jadwal. Ia menyebut dokumen pengajuan pencairan bahkan sudah ditandatangani beberapa hari sebelumnya.
Dengan selesainya proses administrasi tersebut, tahapan berikutnya akan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendal yang bertugas memproses data pencairan sebelum dana diteruskan kepada para penerima.
Menurut Agus, pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan pada bulan Juni 2026.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya agar jadwal yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai rencana. Koordinasi dengan perangkat daerah terkait juga telah dilakukan untuk memperlancar proses pencairan.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala BPKAD. Mudah-mudahan pekan ini cair,” ujarnya.
Gaji ke-13 merupakan salah satu komponen penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN di luar gaji rutin bulanan. Besaran yang diterima masing-masing pegawai disesuaikan dengan penghasilan yang menjadi haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kendal memastikan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan Pemkab Kendal juga akan menerima hak yang sama.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi PPPK dengan status paruh waktu. Kelompok tersebut tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13 tahun 2026 sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
“PPPK dapat gaji ke-13. Yang paruh waktu tidak dapat,” tegas Agus.
Pencairan gaji ke-13 setiap tahun menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang dinantikan ASN. Selain membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, tambahan penghasilan tersebut juga kerap dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak, kebutuhan sekolah, hingga berbagai keperluan keluarga lainnya.
Dengan kepastian pencairan pada pekan ini, para ASN di Kabupaten Kendal kini tinggal menunggu proses pembayaran dari pemerintah daerah. Pemkab Kendal berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga hak para pegawai dapat diterima tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pewarta : Dwi
Editor : Riyadi






